Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2024/PN Lbt | 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H. 3.Asri Sandra Firmanti, S.H 4.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH |
1.ELIAS TUA alias PIKAL 2.RENALDI KAKAN LEWODAWAN alias RANDI 3.LEONARDUS LEU alias FALEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2024/PN Lbt | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-896/N.3.22/Eku.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ELIAS TUA alias PIKAL bersama sama dengan LEONARDUS LEU alias FALEN dan RENALDI KAKAN LEWODAWAN alias RANDI, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di dalam tenda pesta di jalan semen lorong depan Balai Dusun 3 Leudawan, Desa Benihading II, Kecamatan Buyasuri, Kebupaten Lembata, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap korban MASIHUT SITA alias SITA sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, korban MASIHUT SITA alias SITA pada saat itu sedang menghadiri pesta syukuran di depan Balai Dusun 3 Leudawan, di Desa Benihading II, Kecamatan Buyasuri, Kebupaten Lembata, kemudian sekitar pukul 04.00 WITA, setelah duduk-duduk di dalam tenda, korban yang bangun mau joget tidak sengaja menyengggol meja sehingga ada gelas yang jatuh, korban kemudian kembali duduk di kursi, tidak lama setelahnya terdakwa ELIAS TUA alias PIKAL mendatangi korban kemudian memukul korban menggunakan tangan kiri dan kanan ke arah muka korban sekitar 1 ( Satu ) kali dan kemudian terdakwa ELIAS TUA mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan ditarik ke arah atas sehingga korban yang posisinya duduk terangkat hingga korban berdiri, kemudian dalam kondisi leher korban masih dicekik, dari arah belakang korban datang terdakwa RENALDI KAKAN LEWODAWAN alias RANDI yang kemudian memukul tubuh bagian belakang korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dari jarak sekitar setengah meter, kemudian disaat yang bersamaan terdakwa LEONARDUS LEU alias FALEN menendang dari jarak sekitar setengah meter ke tubuh bagian belakang korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 ( satu ) kali. Kemudian datang Saksi FRANSISKUS RAHAQ memeluk dan menarik Korban untuk diamankan dan dibawa keluar dari tenda, kemudian sesampainya di luar tenda korban pergi bersama saudara LIUS berjalan sampai ke depan bengkel. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: TUK.094.209/ VER / 417 / VII / 2024, tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moses Samson Lalang Robiwala, menerangkan bahwa talah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban atas nama MASHUT SITA, dengan hasil pemeriksaan didapati kesimpulan bahwa:
Perbuatan Terdakwa ELIAS TUA alias PIKAL, terdakwa LEONARDUS LEU alias FALEN dan terdakwa RENALDI KAKAN LEWODAWAN alias RANDI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Atau KEDUA Bahwa Terdakwa ELIAS TUA alias PIKAL bersama sama dengan LEONARDUS LEU alias FALEN dan RENALDI KAKAN LEWODAWAN alias RANDI, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di dalam tenda pesta di jalan semen lorong depan Balai Dusun 3 Leudawan, Desa Benihading II, Kecamatan Buyasuri, Kebupaten Lembata, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap korban MASIHUT SITA alias SITA sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, korban MASIHUT SITA alias SITA pada saat itu sedang menghadiri pesta syukuran di depan Balai Dusun 3 Leudawan, di Desa Benihading II, Kecamatan Buyasuri, Kebupaten Lembata, kemudian sekitar pukul 04.00 WITA, setelah duduk-duduk di dalam tenda, korban yang bangun mau joget tidak sengaja menyengggol meja sehingga ada gelas yang jatuh, korban kemudian kembali duduk di kursi, tidak lama setelahnya terdakwa ELIAS TUA alias PIKAL mendatangi korban kemudian memukul korban menggunakan tangan kiri dan kanan ke arah muka korban sekitar 1 ( Satu ) kali dan kemudian terdakwa ELIAS TUA mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan ditarik ke arah atas sehingga korban yang posisinya duduk terangkat hingga korban berdiri, kemudian dalam kondisi leher korban masih dicekik, dari arah belakang korban datang terdakwa RENALDI KAKAN LEWODAWAN alias RANDI yang kemudian memukul tubuh bagian belakang korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dari jarak sekitar setengah meter, kemudian disaat yang bersamaan terdakwa LEONARDUS LEU alias FALEN menendang dari jarak sekitar setengah meter ke tubuh bagian belakang korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 ( satu ) kali. Kemudian datang Saksi FRANSISKUS RAHAQ memeluk dan menarik Korban untuk diamankan dan dibawa keluar dari tenda, kemudian sesampainya di luar tenda korban pergi bersama saudara LIUS berjalan sampai ke depan bengkel. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: TUK.094.209/ VER / 417 / VII / 2024, tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moses Samson Lalang Robiwala, menerangkan bahwa talah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban atas nama MASHUT SITA, dengan hasil pemeriksaan didapati kesimpulan bahwa:
Perbuatan Terdakwa ELIAS TUA alias PIKAL, terdakwa LEONARDUS LEU alias FALEN dan terdakwa RENALDI KAKAN LEWODAWAN alias RANDI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |