Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Lbt 1.JAILANI HUSEN
2.SAIDA SEDON
3.MABSA ANU
4.SALMA KEWA
5.FARIDA SITI
6.MASTURA BULU
7.HUSEN PAYONG
8.AMBRUL KALIMAT
9.ALWAN KOLI
10.FATMA PALANG
11.AHMAD HUSEN
12.HASNA
13.RUBIAH RUSTAM
14.SITI SABARIA
15.RUDI ROSANDI
16.NUSDA
1.VIKTOR BOLI KERAF
2.Direksi PT. CENDANA INDOPERS CABANG NAGAWUTUN
3.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, CQ. KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEMBATA
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JAILANI HUSEN
2SAIDA SEDON
3MABSA ANU
4SALMA KEWA
5FARIDA SITI
6MASTURA BULU
7HUSEN PAYONG
8AMBRUL KALIMAT
9ALWAN KOLI
10FATMA PALANG
11AHMAD HUSEN
12HASNA
13RUBIAH RUSTAM
14SITI SABARIA
15RUDI ROSANDI
16NUSDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HJAILANI HUSEN
2RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HSAIDA SEDON
3RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HMABSA ANU
4RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HSALMA KEWA
5RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HFARIDA SITI
6RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HMASTURA BULU
7RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HHUSEN PAYONG
8RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HAMBRUL KALIMAT
9RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HALWAN KOLI
10RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HFATMA PALANG
11RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HAHMAD HUSEN
12RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HHASNA
13RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HRUBIAH RUSTAM
14RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HSITI SABARIA
15RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HRUDI ROSANDI
16RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HNUSDA
17Vinsensius Nuel Nilan, S.H.JAILANI HUSEN
18Vinsensius Nuel Nilan, S.H.SAIDA SEDON
19Vinsensius Nuel Nilan, S.H.MABSA ANU
20Vinsensius Nuel Nilan, S.H.SALMA KEWA
21Vinsensius Nuel Nilan, S.H.FARIDA SITI
22Vinsensius Nuel Nilan, S.H.MASTURA BULU
23Vinsensius Nuel Nilan, S.H.HUSEN PAYONG
24Vinsensius Nuel Nilan, S.H.AMBRUL KALIMAT
25Vinsensius Nuel Nilan, S.H.ALWAN KOLI
26Vinsensius Nuel Nilan, S.H.FATMA PALANG
27Vinsensius Nuel Nilan, S.H.AHMAD HUSEN
28Vinsensius Nuel Nilan, S.H.HASNA
29Vinsensius Nuel Nilan, S.H.RUBIAH RUSTAM
30Vinsensius Nuel Nilan, S.H.SITI SABARIA
31Vinsensius Nuel Nilan, S.H.RUDI ROSANDI
32Vinsensius Nuel Nilan, S.H.NUSDA
Tergugat
NoNama
1VIKTOR BOLI KERAF
2Direksi PT. CENDANA INDOPERS CABANG NAGAWUTUN
3KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, CQ. KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEMBATA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.VIKTOR BOLI KERAF
2BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.Direksi PT. CENDANA INDOPERS CABANG NAGAWUTUN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.024.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah yang terletak dahulu di Desa Dua Wutun kini Desa Ria bao, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT- Indonesia dengan batas-batas; Timur: berbatasan dengan kali mati, Barat: berbatasan dengan Tanah milik Rahim kopong, Utara: Jln Raya Meenuju Desa Loang, Selatan: Bibir pantai; Adalah tanah Milik HUSEN PAYONG;
  3. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari HUSEN PAYONG;
  4. Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad)
  5. Menyatakan surat Perjanjian Jual Beli / Kontrak / Sewa yang dibuat TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta akta – akta otentik yang terbit dalam peralihan hak kepemilikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 27 Tahun 1993 atas nama HUSEN PAYONG adalah sah, berharga dan Bernilai hukum serta memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 01 Tahun 2021 atas nama TERGUGTA I dinyatakan tidak berharga/Tidak Bernilai hukum / tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT, para PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah: Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00;-(satu miliard rupiah); Total nilai kerugian diderita Penggugat sebesar Rp.1.024.000.000,00 (satu miliard dua puluh empat juta rupiah);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng;
  10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin PARA PENGGUGAT agar segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PARA PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka PARA PENGGUGAT dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  11. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau

SUBSIDAIR.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak