Dakwaan |
------- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 wita, di pelataran desa Lamalera A, Kecamatan Wulandoni,Kabupaten Lembata telah terjadi kasus penghinaan ringan yang dilakukan oleh YOHANES TERONG OLEANA terhadapa korban atas nama YOHANES BOSCO SUKU RUA BATAONA, pada saat itu ada acara pertemuan antara warga Lamalera A dan B dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Lembata, tentang persiapan dialog kebudayaan dan pada saat dialog kebudayaan sedang berlangsung terlapor mengatakan di depan warga Lamalera A dan B bahwa " Ada pejabat kecamatan Wulandoni yang menerima uang sebanyak Rp.8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah ) dari WWF ( World Wild Foundation ) atas pernyataan terlapor tersebut korban yang mana adalah pejabat kecamatan yang pada saat itu dari tahun 2007 terlibat langsung dari urusan penolakan konservasi laut sawu dari WWF ( World Wild Foundation ), Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke kantor Polisi POLRES LEMBATA untuk melaporkan kejadian tersebut.
----- Terdakwa di dakwa telah melakukan tindak pidana ringan melanggar Pasal 315 KUHP. |