Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AHMAD AZIS ISMAIL, SH | HENDRIKA YOSEFA EMANUELA HENNY | 2 | AKHMAD BUMI, SH | HENDRIKA YOSEFA EMANUELA HENNY | 3 | Nurhayati Kasman, S.H. | HENDRIKA YOSEFA EMANUELA HENNY |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati LEMBATA cq. Unit kerja pengadaan barang dan jasa, cq. Kelompok mpok kerja pemilihan | 2 | CV Lima satu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H. | CV Lima satu | 2 | Rafael Ama Raya, S.H., M.H. | CV Lima satu | 3 | Vinsensius Nuel Nilan, S.H. | CV Lima satu |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.500.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan demi hukum lelang atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) yang dimenangkan Tergugat II CV Lima adalah melanggar hukum, tidak sah dan tidak mengikat.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menetapkan CV Permata Bunda sebagai pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023.
- Menyatakan demi hukum penetapan Tergugat II CV Lima Satu sebagai pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023 atau segala bentuk surat-surat yang telah dibuat, dan atau menerbitkan surat-surat dalam bentuk apapun oleh Tergugat I atau oleh pejabat siapapun dan apapun dan dimanapun sepanjang mengenai paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa akan datang.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan menghukum Tergugat I dan Tergugat I membayar kerugian immaterial sebesar RpĀ 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari yang wajib dibayar setiap lalai menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain: Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |