Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Lbt Martin Stefanus Letun Kraeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Martin Stefanus Letun Kraeng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata Cq. Hakim yang mengadili Permohonan ini, berkenaan menjatuhkan putusan/penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menyatakan Pemohon I atas nama Martin Stefanus Letun Kraeng dan Pemohon II atas nama Theresia Teni Lewar adalah wali yang sah dari anak atas nama Egidius Letunn Kraeng  
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon I dan Pemohon II.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak