Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2022/PN Lbt 1.LEONTIUS LOLI BALAMAKING
2.PATRISIUS DEFENDI
1.Theodora Tuto Nilan
2.Gabriel Boli
3.Benediktus Kopong Boli
4.Wilhelmina Uba
5.Jalal Rebong
6.Agustina Ina Ose
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Jumat, 19 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEONTIUS LOLI BALAMAKING
2PATRISIUS DEFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARTOLOMEUS TAKE, SHLEONTIUS LOLI BALAMAKING
2BARTOLOMEUS TAKE, SHPATRISIUS DEFENDI
Tergugat
NoNama
1Theodora Tuto Nilan
2Gabriel Boli
3Benediktus Kopong Boli
4Wilhelmina Uba
5Jalal Rebong
6Agustina Ina Ose
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HAgustina Ina Ose
2JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.Theodora Tuto Nilan
3JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.Jalal Rebong
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 215.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang sekarang terletak di Akelohe, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan Luas 0,5 Ha dengan batas-batas:
    Sebelah Utara        : Tanah milik Ola Keluli
    Sebelah Timur: tanah milik Penaku
    Sebelah Barat         : tanah milik Kewaman Doke
    Sebelah Selatan      : tanah milik Yohanes Seran
  3. merupakan harta warisan Benediktus Boli alias Opas Boli yang masih utuh dan belum pernah terbuka kepada para ahli warisnya, setidaknya kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai salah satu ahli warisnya;
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa: PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan saudara – saudarinya yang Bernama Benyamin Boli, Maria Uba (Almahrumah), Ismail Huan Boli (Almahrumah), Paulina Ose, Abraham Kopong Boli (Almahrumah), Delvina Bei, Leontius Loli, Fransiska Liubay, Petrisius Defendi adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Benediktus Boli Alias Opas Boli dan Almarhuma Wilhelmina Hujan Boli yang berhak atas tanah sengketa;
  5. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang telah diberi hak oleh Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa, dimana sekarang telah bersertifikat Hak Milik atas nama TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan kosong maupun dalam keadaan bebas dari segala pembebanan kepada pihak lain setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan pencatatan Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI oleh Turut Tergugat adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum kapada TURUT TERGUGAT untuk menarik dan menyatakan terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI tidak sah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta mencoret dari buku pendaftaran tanah dan dikembalikan dalam keadaan semula;
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp.115. 000.000,- (seratus lima belas juta rupiah):
  9. Bahwa akibat perbuatan Tergugat I mengakui obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU;

Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak