Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H.
3.ISFARDI, S.H.,M.H
4.Asri Sandra Firmanti, S.H
5.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
H.A.TUAN RAJA BOLIMALAKALU ATAPUKAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 8/N.3.22/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H.
3ISFARDI, S.H.,M.H
4Asri Sandra Firmanti, S.H
5EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.A.TUAN RAJA BOLIMALAKALU ATAPUKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nurhayati Kasman, S.H.H.A.TUAN RAJA BOLIMALAKALU ATAPUKAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa H.A. TUAN RAJA BOLIMALAKALU ATAPUKAN Alias HAFIZ pada hari Selasa taggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Rental Computer Toko Restu Ibu yang beralamat di Jalan Trans Lembata Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Melakukan Penganiayaan” yang dilakukan terhadap Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN yang mana perbuatan dilakukan dengan cara -cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Selasa taggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN pergi untuk mencetak dokumen di Rental Computer Toko Restu Ibu yang beralamat di Jalan Trans Lembata Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, sesampainya di lokasi Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN bertemu dengan Terdakwa yang bekerja menjaga Rental Toko Computer Toko Restu Ibu, karena Terdakwa sedang sibuk melayani pelanggan lainnya lantas Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN langsung menggunakan salah satu computer untuk mencetak dokumen, namun Terdakwa tiba-tiba langsung membatalkan cetakan dari Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN dengan menekan tombol cancel pada printer Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN dengan berkata “ini bayar” lalu Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN menjawab “saya juga ada uang ini saya bayar, ini bukan kau punya milik” dan Terdakwa mengatakan “saya yang jaga disini” lantas Terdakwa mendekati Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN dengan saling menatap lalu Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN mentakan “saya dengan Abu Rida itu teman dekat” dan Terdakwa menjawab “saya keluarganya” kemudian Terdakwa melanjutkan mencetak foto dan setelah Terdakwa selesai kemudian Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN bergantian mencetak dokumen yang tadinya akan dicetak dan setelah selesai mencetak Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN membayar pada kasir lalu dating Terdakwa lantas Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN mengatakan “jangan mengaku merasa milik” lalu Terdakwa menjawab “saya jaga disini” lalu Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN mengatakan “kau ini saya telpon Abu Rida”, lantas pada saat Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN hendak berjalan keluar dari toko menuju sepeda motor dan pada saat hendak memakai helm tiba-tiba Terdakwa menghampiri Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN dan Terdakwa langsung mengayunkan kepalanya ke arah muka Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN sebanyak 1 (satu) kali hingga kemudian Terdakwa segera mengusir Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN keluar dari tokonya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa H.A. TUAN RAJA BOLIMALAKALU ATAPUKAN Alias HAFIZ  terhadap Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN tersebut, Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN berdasarkan hasil visum et repertum No. RSUDL-182/29/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 RSUD Lewoleba yang ditanda tangani dan diperiksa oleh dr. Ivan Danindra bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap  Saksi SYAMSUDIN A RACHMAN didapatkan luka akibat benda tumpul berupa luka memar paa kelopak mata atas dan bawah mata kiri, luka memar pada sekitar alis mata kiri, dan perdarahan di bawah selaput mata kiri.

Perbuatan Terdakwa H.A. TUAN RAJA BOLIMALAKALU ATAPUKAN Alias HAFIZ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya