Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Lbt 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
4.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
MUHAMAD RIDWAN ALIAS DAENG IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-300/N.3.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIDWAN ALIAS DAENG IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ABDUHMUHAMAD RIDWAN ALIAS DAENG IWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN alias DAENG IWAN, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di di Café/Pub Lensos yang beralamatkan di Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecacamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 15 Januari 2024, satuan Resnarkoba POLRES Lembata melakukan Giat Razia di tempat-tempat hiburan malam yang ada di dalam kecamatan Nubatukan, sekitar pukul 23.30 WITA satuan Resnarkoba POLRES Lembata tiba di Café/Pub Lensos, pada satuan Resnarkoba POLRES Lembata datang hanya ada satu pengunjung yang sedang berada di Café/Pub Lensos yakni Terdakwa MUHAMAD RIDWAN, satuan Resnarkoba yang datang langsung meminta agar penerangan (Lampu) didalam café untuk dinyalakan dan menyampaikan kepada penjaga café bahwa anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata akan melakukan Razia terhadap pengunjung mapun terhadap karyawan/pramusaji yang bekerja di café Lensos dengan sasaran barang atau benda bawaan pengunjung café, kemudian anggota satuan Resnarkoba juga meminta pegawai/penjaga cafe Café/Pub Lensos untuk memanggil pemilik café yakni Saksi YOSEPH SUSANTO SUNUR agar masuk kedalam café supaya ikut melihat proses atau jalannya razia yang akan dilakukan, setelah Saksi YOSEPH SUSANTO SUNUR masuk ke dalam café, anggota satuan Resnarkoba menyampaikan akan melakukan Giat Razia, setelah menjelaskan ke pemilik café, anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata langsung mendekati Terdakwa MUHAMAD RIDWAN yang sedang duduk bersama salah seorang perempuan pekerja cafe (LC) yaitu Saksi LISTAYANTI alias MISEL, pada saat itu meja yang berada didepan terdakwa diatasnya terdapat beberapa botol minuman keras (BIR), kemudian dihadapan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN, pekerja café, dan pemilik Cafe anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata menyuruh terdakwa untuk berdiri dari kursinya dan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan semua benda atau barang bawaan yang berada di dalam saku celana atau baju terdakwa, terdakwapun mulai memasukkan tangannya ke dalam saku celana bagian kanan dan dari situ terdakwa mengeluarkan 2 (dua) buah bungkus rokok merk Sampoerna dan meletakkannya diatas meja depan terdakwa, kemudian anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata juga menyuruh terdakwa mengumpulkan semua barang-barang yang ada dimeja maupun dikursi tempat terdakwa duduk untuk dikumpulkan jadi satu diatas meja, kemudian terdakwapun mengambil barang dari kursi yang diduduki terdakwa berupa satu bungkus rokok dan mengumpulkannya di meja, dari barang barang yang terdakwa kumpulkan di atas meja Saksi SAMUEL CORNELIS HEIN KUBELA (anggota satuan Resnarkoba) melihat ada beberapa botol minuman keras, 3 bungkus rokok dan juga sejumlah uang tunai sebanyak Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

Setelah barang-barang terdakwa dikumpulkan diatas meja, anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata kemudian menyuruh Terdakwa MUHAMAD RIDWAN untuk membuka sendiri bungkus rokok-rokok milik terdakwa tersebut satu persatu, ketika terdakwa membuka kotak rokok yang pertama dimana berisikan satu buah paketan kecil terbungkus kertas, kemudian terdakwa membuka kotak rokok yang kedua dimana berisikan dua paketan kecil terbungkus kertas, dan kemudian terdakwa membuka kotak rokok yang ketiga dan tidak ditemukan apa apa. Sehingga dari ketiga bungkus rokok milik terdakwa tersebut ketika dibuka dan dibongkar oleh terdakwa, didapati total 3 (tiga) paket kecil terbungkus kertas dari dua kotak rokok (sampoerna), kemudian dikarenakan isinya berupa paketan paketan kecil yang mencurigakan anggota satuan Resnarkoba langsung menyuruh Terdakwa MUHAMAD RIDWAN untuk membuka paketan paketan kecil tersebut, kemudian oleh Terdakwa MUHAMAD RIDWAN kertas pembungkus (paket) tersebut dibuka, dan didalamnya terdapat potongan-potongan kecil daun, yang Saksi SAMUEL CORNELIS HEIN KUBELA bersama rekan-rekan satuan Resnarkoba duga adalah narkotik jenis Ganja. Selanjutnya Saksi SAMUEL CORNELIS HEIN KUBELA bersama rekan-rekan saksi dari satuan Resnarkoba melakukan tes urine di tempat terhadap Terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan LISTAYANTI pekerja café Lensos yang sedang menemani terdakwa tersebut dengan menggunakan alat tes urine yang dibawa oleh satuan Resnarkoba, selanjutnya Saksi SAMUEL CORNELIS HEIN KUBELA bersama anggota satuan Resnarkoba lainnya langsung mengamankan dan membawa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ke POLRES Lembata bersama dengan barang bukti (3 paket kecil ganja terbungkus kertas).

Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang Nomor: R-PP.01.01.4B.24.27, tanggal 17 Januari 2024 tentang laporan hasil Pengujian Sample Eksternal, dengan data pertimbangan BB diduga Narkotika Jenis Ganja, sebagai berikut:

  • Bobot sample/isi = 0.9656 gram; Bobot sample untuk diuji = 0,5082 gram; Sisa sam-ple yang dikembalikan = 0,4574 gram.
  • Bobot sample/isi = 0.8306 gram; Bobot sample untuk diuji = 0,5062 gram; Sisa sam-ple yang dikembalikan = 0,3244 gram.
  • Bobot sample/isi = 1,0149 gram; Bobot sample untuk diuji = 0,5112 gram; Sisa sam-ple yang dikembalikan = 0,5037 gram.

Bahwa pengujian 3 (tiga) paket kecil barang bukti berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Sample Eksternal dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang tanggal 17 Januari 2024, sebagai berikut:

  • Sample 1 Nomor: PP.01.48.01.24.006;
  • Sample 2 Nomor: PP.01.48.01.24.007;
  • Sample 3 Nomor: PP.01.48.01.24.008;

hasil pengujian kimia/fisika parameter uji identifikasi Ganja ketiga sample =  hasil uji positif (Ganja).

Bahwa berdasarkan Surat Lembar Pemeriksaan Urine Narkoba Laboratorium RSUD Lewoleba, atas nama Muhamad Ridwan, tanggal 16 Januari 2024, yang ditanda tangani dr. DESAK SEMBAH LASKSMI D, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Amphetamine (Negatif), Benzodiazephine (Negatif), Coccaine (Negatif), Methamphetamine (Negatif), Morphine (Negatif) dan THC (Negatif).

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN alias DAENG IWAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN alias DAENG IWAN, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di di Café/Pub Lensos yang beralamatkan di Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecacamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa Hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 15 Januari 2024, satuan Resnarkoba POLRES Lembata melakukan Giat Razia di tempat-tempat hiburan malam yang ada di dalam kecamatan Nubatukan, sekitar pukul 23.30 WITA satuan Resnarkoba POLRES Lembata tiba di Café/Pub Lensos, pada satuan Resnarkoba POLRES Lembata datang hanya ada satu pengunjung yang sedang berada di Café/Pub Lensos yakni Terdakwa MUHAMAD RIDWAN, satuan Resnarkoba yang datang langsung meminta agar penerangan (Lampu) didalam café untuk dinyalakan dan menyampaikan kepada penjaga café bahwa anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata akan melakukan Razia terhadap pengunjung mapun terhadap karyawan/pramusaji yang bekerja di café Lensos dengan sasaran barang atau benda bawaan pengunjung café, kemudian anggota satuan Resnarkoba juga meminta pegawai/penjaga cafe Café/Pub Lensos untuk memanggil pemilik café yakni Saksi YOSEPH SUSANTO SUNUR agar masuk kedalam café supaya ikut melihat proses atau jalannya razia yang akan dilakukan, setelah Saksi YOSEPH SUSANTO SUNUR masuk ke dalam café, anggota satuan Resnarkoba menyampaikan akan melakukan Giat Razia, setelah menjelaskan ke pemilik café, anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata langsung mendekati Terdakwa MUHAMAD RIDWAN yang sedang duduk bersama salah seorang perempuan pekerja cafe (LC) yaitu Saksi LISTAYANTI alias MISEL, pada saat itu meja yang berada didepan terdakwa diatasnya terdapat beberapa botol minuman keras (BIR), kemudian dihadapan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN, pekerja café, dan pemilik Cafe anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata menyuruh terdakwa untuk berdiri dari kursinya dan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan semua benda atau barang bawaan yang berada di dalam saku celana atau baju terdakwa, terdakwapun mulai memasukkan tangannya ke dalam saku celana bagian kanan dan dari situ terdakwa mengeluarkan 2 (dua) buah bungkus rokok merk Sampoerna dan meletakkannya diatas meja depan terdakwa,, kemudian anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata juga menyuruh terdakwa mengumpulkan semua barang-barang yang ada baik dimeja maupun dikursi tempat terdakwa duduk untuk dikumpulkan jadi satu diatas meja, kemudian terdakwapun mengambil barang dari kursi yang diduduki terdakwa berupa satu bungkus rokok dan mengumpulkannya di meja, dari barang barang yang terdakwa kumpulkan di atas meja Saksi SAMUEL CORNELIS HEIN KUBELA (anggota satuan Resnarkoba) melihat ada beberapa botol minuman keras, 3 bungkus rokok dan juga sejumlah uang tunai sebanyak Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

Setelah barang-barang terdakwa dikumpulkan diatas meja, anggota satuan Resnarkoba POLRES Lembata kemudian menyuruh Terdakwa MUHAMAD RIDWAN untuk membuka sendiri bungkus rokok-rokok milik terdakwa tersebut satu persatu, ketika terdakwa membuka kotak rokok yang pertama dimana berisikan satu buah paketan kecil terbungkus kertas, kemudian terdakwa membuka kotak rokok yang kedua dimana berisikan dua paketan kecil terbungkus kertas, dan kemudian terdakwa membuka kotak rokok yang ketiga dan tidak ditemukan apa apa. Sehingga dari ketiga bungkus rokok milik terdakwa tersebut ketika dibuka dan dibongkar oleh terdakwa, didapati total 3 (tiga) paket kecil terbungkus kertas dari dua kotak rokok (sampoerna), kemudian dikarenakan isinya berupa paketan paketan kecil yang mencurigakan anggota satuan Resnarkoba langsung menyuruh Terdakwa MUHAMAD RIDWAN untuk membuka paketan paketan kecil tersebut, kemudian oleh Terdakwa MUHAMAD RIDWAN kertas pembungkus (paket) tersebut dibuka, dan didalamnya terdapat potongan-potongan kecil daun, yang Saksi SAMUEL CORNELIS HEIN KUBELA bersama rekan-rekan satuan Resnarkoba duga adalah narkotik jenis Ganja. Selanjutnya Saksi SAMUEL CORNELIS HEIN KUBELA bersama rekan-rekan saksi dari satuan Resnarkoba melakukan tes urine di tempat terhadap Terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan LISTAYANTI pekerja café Lensos yang sedang menemani terdakwa tersebut dengan menggunakan alat tes urine yang dibawa oleh satuan Resnarkoba, selanjutnya Saksi SAMUEL CORNELIS HEIN KUBELA bersama anggota satuan Resnarkoba lainnya langsung mengamankan dan membawa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ke POLRES Lembata bersama dengan barang bukti (3 paket kecil ganja terbungkus kertas).

Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang Nomor: R-PP.01.01.4B.24.27, tanggal 17 Januari 2024 tentang laporan hasil Pengujian Sample Eksternal, dengan data pertimbangan BB diduga Narkotika Jenis Ganja, sebagai berikut:

  • Bobot sample/isi = 0.9656 gram; Bobot sample untuk diuji = 0,5082 gram; Sisa sam-ple yang dikembalikan = 0,4574 gram.
  • Bobot sample/isi = 0.8306 gram; Bobot sample untuk diuji = 0,5062 gram; Sisa sam-ple yang dikembalikan = 0,3244 gram.
  • Bobot sample/isi = 1,0149 gram; Bobot sample untuk diuji = 0,5112 gram; Sisa sam-ple yang dikembalikan = 0,5037 gram.

Bahwa pengujian 3 (tiga) paket kecil barang bukti berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Sample Eksternal dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang tanggal 17 Januari 2024, sebagai berikut:

  • Sample 1 Nomor: PP.01.48.01.24.006;
  • Sample 2 Nomor: PP.01.48.01.24.007;
  • Sample 3 Nomor: PP.01.48.01.24.008;

hasil pengujian kimia/fisika parameter uji identifikasi Ganja ketiga sample =  hasil uji positif (Ganja).

Bahwa berdasarkan Surat Lembar Pemeriksaan Urine Narkoba Laboratorium RSUD Lewoleba, atas nama Muhamad Ridwan, tanggal 16 Januari 2024, yang ditanda tangani dr. DESAK SEMBAH LASKSMI D, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Amphetamine (Negatif), Benzodiazephine (Negatif), Coccaine (Negatif), Methamphetamine (Negatif), Morphine (Negatif) dan THC (Negatif).

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN alias DAENG IWAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya