Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Lbt Yohanes Goran Beda 1.Dominikus Demon
2.Paulinus Dua Niron
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 14 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanes Goran Beda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dominikus Demon
2Paulinus Dua Niron
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menolak seluruh dalil-dalil tergugat I dan tergugat II
  3. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum
  4. Menyatakan bahwa tergugat II telah melakukan wan prestasi atau ingkar janji.
  5. Menyatakan agar tergugat II membayar atau mengembalikan uang milik penggugat sebanyak Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah)
  6. Meletahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang yang tidak bergerak berupa sebidang tanah , berikut bangunan rumah, dengan luas 407 M2 dengan Nomor 391/Pada/2008 atas nama istrinya Yasinta Uba Langoday yang terletak di RT.009/Rw.003 desa Pada Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata terlebih dahulu terhadap barang milik tergugat tersebut
  7. Menyatakan agar tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3 % ( tiga persen) untuk setiap bulannya dari jumlah 42 juta terhitung mulai dari bulan Agustus 2021 sejak perjanjian pertama s/d tergugat melunasi utangnya kepada penggugat
  8. Menyatakan agar tergugat I dan tergugat II membayar seluruh biaya dalam perkara ini atau majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Eksaqua et Bono
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (witvoerbaar bigvooraad) meskipun timbul verzet atau bading.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak