Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar Pukul 08.10 wita telah terjadi kasus tindak Pidana Membuat perasaan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh terlapor terhadap korban atas nama Mama SEKUN DINA TUTO yang mana pada saat itu tersangka sedang berada di lokasi kebun di Bunga Wolor untuk melihat di tempat persiapan untuk membangun pondasi rumah dan ternyata di temapat kejadian sudah ada ada tanda larangan yang berupa daun pisang beserta batang yang sudah di isi dalam lubang tanah dan talik patok sudah di putuskan oleh korban dan saat itu juga terlapor langsung pulang ke rumah untuk menyampiakan kepada orang tua atas nama CONSTAN TINUS KOPONG dengan bahasa “ Bapak di bawah lokasi kegiatan ada tanda larangan yang berupa daun pisang dan batang pisang di isi dalam lubang tanah dan tali patok di potong “ tetapi di tangggapi oleh oleh orang tua tersangka dengan kata – kata “ Ini pasti ulah mama SEKUN DINA TUTO “ dan tidak lama kemudian tersangka langsung berangkat ke rumah korban dan sesampai di sana terlapor langsung berteriak dan nada tinggi dengan kata – kata “ kenapa mama larang saya bangun rumah di bunga wolor dan sambil memegang sebuah kelewang yang ukuran kurang lebih setengah meter setelah kejadian tersebut di atas tersangka langsung di amankan sama ketua RT Desa Laba limut atas nama PAULUS DOLU WUJON di bawah kerumag tersangka
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
Yustinus Paulus Suban, laki-laki, 30, katolik, Swasta, WNI, Desa Labalimut, Kec. Nagawutung, Kab. Lembata Belum Pernah di Hukum
|