Petitum |
Selanjutnya kami mohon menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang dan Bunga sebesar Rp. 210.000.000 (yakni pokok pinjaman Rp.60.000.000 ditambah Bunga selama 60 bulan dikalikan Rp.2.500.000= Rp. 150.000.00)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang ada diatasnya yakni tanah hak milik Nomor 618 dengan luas 420m2 yang terletak di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata; yang dijadikan jaminan saat melakukan peminjaman uang secara suka rela kepada Penggugat jika Tergugat tidak sanggup mengembalikan utang sejumlah Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
- Memohon kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi paksa dan sita jaminan kepada Penggugat jika Tergugat lalai melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |