Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Lbt YUDI BM. 1.MAHMUDIN MUHAMAD ATAPUKAN alias DIN
2.Direksi PT. Bank NTT, Cq Direktur Utama PT. Bank NTT, Cq Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Lewoleba
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI BM.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HYUDI BM.
Tergugat
NoNama
1MAHMUDIN MUHAMAD ATAPUKAN alias DIN
2Direksi PT. Bank NTT, Cq Direktur Utama PT. Bank NTT, Cq Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Lewoleba
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H.,M.H.MAHMUDIN MUHAMAD ATAPUKAN alias DIN
2Apolos Djara Bonga, S.H.Direksi PT. Bank NTT, Cq Direktur Utama PT. Bank NTT, Cq Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Lewoleba
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.700.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT ke Pengadilan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan secara hukum Tindakan para TERGUGAT yang Mengambil uang milik PENGGUGAT tanpa seijin dan/atau sepengetahuan dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
  4. Memerintahkan secara Hukum kepada para TERGUGAT untuk mengembalikan Uang milik PENGGUGAT sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanpa kurang sedikitpun ke dalam Rekening Milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 700. 000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
  6. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah);
  7. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00.- (satu juta rupiah) per hari setiap kali para TERGUGAT lalai menjalankan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap / Inkracht Van Gewijsde;
  8. Menghukum para TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati Putusan ini;
  9. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; Atau apabila Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain mohon, Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

 

SUBSIDAIR :

---Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak