Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | YUDI BM. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MAHMUDIN MUHAMAD ATAPUKAN alias DIN | 2 | Direksi PT. Bank NTT, Cq Direktur Utama PT. Bank NTT, Cq Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Lewoleba |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H.,M.H. | MAHMUDIN MUHAMAD ATAPUKAN alias DIN | 2 | Apolos Djara Bonga, S.H. | Direksi PT. Bank NTT, Cq Direktur Utama PT. Bank NTT, Cq Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Lewoleba |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
10.700.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT ke Pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum Tindakan para TERGUGAT yang Mengambil uang milik PENGGUGAT tanpa seijin dan/atau sepengetahuan dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
- Memerintahkan secara Hukum kepada para TERGUGAT untuk mengembalikan Uang milik PENGGUGAT sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanpa kurang sedikitpun ke dalam Rekening Milik PENGGUGAT;
- Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 700. 000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
- Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00.- (satu juta rupiah) per hari setiap kali para TERGUGAT lalai menjalankan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap / Inkracht Van Gewijsde;
- Menghukum para TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati Putusan ini;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; Atau apabila Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain mohon, Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
SUBSIDAIR :
---Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |