Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Lbt ANDREAS DUA BETEKENENG 1.YOSEP KELULI SENGAJI,
2.HJ. RAHMAWATI NUR
3.AHMAD HEBAN,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDREAS DUA BETEKENENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafael Ama Raya, S.H., M.H.ANDREAS DUA BETEKENENG
Tergugat
NoNama
1YOSEP KELULI SENGAJI,
2HJ. RAHMAWATI NUR
3AHMAD HEBAN,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.YOSEP KELULI SENGAJI,
2YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.HJ. RAHMAWATI NUR
3YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.AHMAD HEBAN,
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Kewitansi hutang yang di baut oleh Penggugat dan para Tergugat Tertanggal 08 Februari Tahun 2022 dan Tanggal 10 februari adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan para Tergugat telah melakukakn wanprestasi.
  4. Meyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil dari Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril dari Penggugat sebesar Rp. Rp. 100.000.000.00 (Seratus juta rupiah) secara tunai sekaligus.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta ) setiapĀ  hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak