Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2009/PN.LBT Arif M. Kanahau, S.H. Drs. IGNAS I. HUREK MAKING Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2009
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2009/PN.LBT
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2009
Nomor Surat Pelimpahan B-134/p.3.23/ft.1/02/2009
Penuntut Umum
NoNama
1Arif M. Kanahau, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. IGNAS I. HUREK MAKING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia terdakwa DRS. IGNAS I. HUREK MAKING, pada waktu-waktu
yang akan disebutkan dibawa ini, mulai tahun 2004 sampai dengan
tahun 2005, bertempat di Lewoleba, kecamatan
Lembata .atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Lembata ataupun di tempat lain yang berdasarkan
ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lembata
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan tujuan
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Menyalahgunakan - Jcewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah
kabupaten Lembata cq. Perusahaan Daerah PD. Purin Lewo, perbuatan
terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------
- Terdakwa adalah pegawai atau karyawan pac\a Ppmsahaan Daerah
Purin Lewo, Perusahaan Daerah ini adalah Badan Usaha Milik Daerah,
kabupaten Lembata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan
Pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo.
- Terckkwa DRS. IGNAS I. HUREK MAKING ditunjuk sebagai Staf
Adminstrasi pada Perusahaan Daerah Purin Lewo berdasarkan Surat
- 2 -
Perjanjian Ikatan Kerja antara Direktur Utama PD. Purin Lewo Simon
K. Wadin, SE dengan terdakwa yang dibuat di Lewoleba tanggal 8 Juli
2004, Nomor :01/DIR/PD PL/VII/2004. Perjanjian Ikatan Kerja mana
berlaku sejak tanggal 8 Juli 2004 berakhir 31 I^sember 2004.
Perjanjian Ikatan Kerja tersebut kemudian tidak diperpanjang lagi,
namun berdasarkan kesepakatan lisan antara Direktur Utama PD.
Purin LewcTdengan terdakwa, maka terdakwa tetap bekerja pada PD.
Purin Lewo setelahTanggal 31 Desember 2004 sampaLdenganJtahun
2006.
Kedudukan atau jabatan terdakwa pada PD. Purin Lewo sejak
diangkat adalah sebagai staf Adminsitrasi dari mulai pertama bekerja
tanggal 8 Juli 2004 sampai dengan pertengahan tahun 2005, kemudian
ke Bagian Produksi dan Pemasaran sejak pertengahan 2005 sampai
Jui\j_200£LWalaupun
belum ada aturan di PD. Purin Lewo mengenai tugas dan
tanggung jawab serta kewajiban terdakwa selaku staf Bagian
Pemasaran, namun sudah menjadi aturan kebiasaan yang selama ini
dipergunakan dalam pekerjaan setiap saat bahwa staf pemasaran
tugas utamanya atau kewenangannya antara lain :
a. Membuat konsep rencana pengadaan barang / jasa.
b. Membuat konsep strategi pemasaran.
c. Mengkoordinir staf pemasaran untuk melakukan penjualan barang
/ jasa PD. Purin Lewo.
d. Melakukan pembelian barang PD. Purin Lewo.
e. Melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo kepada
konsumen.
f. Menyerahkan uang hasil penjualan atau penagihan piutang dari
konsumen kepada bagian Keuangan ( Bendahara dan tembusannya
disampaikan kepada Bagian Piutang untuk dicatat/ dibukukan.
Namun dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta
kewajiban atau kewenangan diatas, ternyata ada beberapa kegiatan
terdakwa yang telah menyalahgunakan^ kewenangan ataupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukannya sebggai staf Pemasaran PD. Purin Lewo dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri alatf orang lain atau suatu korporasi,
antara lain: -----------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa pada tanggap 5 Desember 2004 terdakwa menjual kayu
balok kelas II sgbanvak 2 kubik seharga RpJJZOO.UOO^ kemudian
pada tanggal 18 Desember 2004 terdakwa menjual lagi balok kayu
kelas II sebanyak ! kubik seharga Rp.850.000,- serta papan seharga
Rp.600.000,- kepada saudara _Andreas _ Dua_ Betekeneng. Total
Rp.3.150.000^- Saat pengambilan kayu balok dan papan harganya
belum dibayar atau masih bon.
Pada tangga!9 Tanuari 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo
di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya dari Andreas
Dua Betekeneng ^ sejumlah Rp.3.150JQ00,- Uang harga kayu
sejumlah Rp.3.150.000,- oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD^
Purin Lew*y tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan
pribadinya.
- 3 -
2. Bahwa pada tanggal _10 Januari 2005, terdakwa menjual lagi
balok dan tripleks seharga Rp.4.562.500,- kepada Andreas Dua
Betekeneng, saat itu belum dibayar atau masih bon.
Kira-kira bulan Pebruari atau Maret 2005, bertempat di kantor PD.
Purin Lewo, di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya
sejumlah Rp.4.562.500,- dari Andreas Dua Betekeneng. Uang
sejumlah tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin
Lewo, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
3. Bahwa pada awal bulan Juni 2005, Direktur Utama PD. Purin Lewo
menunjuk terdakwa secara lisan, untuk mengkoor d i n i rb i d a ng
Produksi dan Pemasaran PD. Purin Lewo, karena Direktur
Produksi danJPemasaran saat itu atas nama Ir. Petrus Sian Tanur
c - ----------- " telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirut PD. Purin Lewo
kemudian menugaskan terdakwa berdasarkan Surat Tugas untuk
bejanjaJbarang-barang PD. Purin Lewo di Surabaya. Barang-barang
PD. Purin Lewo yang akan dibeli/ dibelanja oleh terdakwa antara
lain berupa Sembako dan bahan bangunan serta sepedajnotor.
Dana yan^ dlsiapkan be rjumlah Rp.70Q.Q00. Q0Q,-..Dana tersebut
ditransjer^dari Lewoleba ke PT. Utomo Cipta Sentosa di Surabaya n
pada. Bank BNI Cabang Surabaya No.Rek.014.000951073.001 <
tertanggal 10 Juni 2005 untuk diterima terdakwa ada di Surabaya
saat itu. Dengan uang sejumlah Rp.700.000.000,- tersebut
terdakwa telah membelanjakan barang-barang sebagai berikut: ?
No. Belanja Jumlah (Rp). Bukti kwitansi
^g1
1. Seng 110.150.000,- 10-06-2005
2. Besi beton 75.550.000,- 10-06-2005
3. Gula dan Gulaku 80.970.000,- 13-06-2005
4. Beras Berlian 87.750.000,- 13-06-2005
5. Uang Muka spd motor 19.450.000,- 13-06-2005
6. Uang pembayaran spd motor 200.000.000,- 13-06-2005
7. Water Pump,.. 2.090.000,- 14-06-2005
8. Tandon 1.465.000,- 14-06-2005
9. Bola Volley & Bola kaki 134.500,- 14-06-2005
10. R/T Wish Pro 406.250,- 14-06-2005
11. Casio 121.500,- 14-06-2005
12. ATK 1.183.350,- 14-06-2005
13. ATK 111.650,- 14-06-2005
14. ATK 91.000,- 14-06-2005
15. Stempel 30.000,- -
Jumlah 497.503.250,-
Selain belanja barang-barang untuk PD. Purin Lewo, terdakwa
telah pula mempergunakan uang dari Rp.700.000.000.- untuk
keperluan lainnva selain belanja untuk keperluan PD. Purin Lewo
antara lain: ^
>«- Belanja Jumlah (Rp). Bukti kwitansi
tgl
1. Pinjaman kpd Marianus Lamak 5.000.000,- 13-06-2005
2. Alat elektronik untuk Simon K. Wadin,
dkk
6.717.500,- 15-06-2005
3l Pinjaman kpd Marianus Lamak 5.000.000,- 16-06-2005
Jumlah 16.717.500,-
Total pengeluaran untuk belanja baik untuk barang PD. Purin
Lewo maupun belanja atau pengeluaran pribadi atau lainnya yang
bukan barang PD. Purin Lewo adalah Rp.596.220.750,-
( Rp. 497.503.250,- + Rp.16.717.500,-)
Jadi sisa belanja sebesar Rp.103.779.250,- ( Rp.700.000.000,- kurang
Rp.596.220.750,-).
Terhadap sisa uang belanja tersebut, terdakwa telah
mengembalikannya antara lain terdakwa menyetorkan kembali
uang ke PD Purin Lewo sejumlah Rp.60.000.000,- yaitu tanggal 21
Juni 2005 lewat No.rekening 32-19-0001 atas nama I IP Deb.
Lainnya sejumlah Rp.50.000.000,- dan Rp.10.000.000,- lewat
rekening yang sama kira-kira satu minggu kemudian. Sisa
sejumlah Rp.43.779.250,- dipergunakan terdakwa untuk
kepentingan pribadinya dan sampai saat ini belum dikembalikan
kepada PD. Purin Lewo.
Total uang yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya
dan kepentingan lain selain belanja barang PD. Purin Lewo
di Surabaya ditambah dengan sisa belanja yang telah
dipergunakan terdakwa sendiri adalah Rp.60.596.750,- ( Rp.
16.717.500,- + Rp.43.779.250,-).
4. Pada tanggal 20 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin
Lewo di Lewoleba, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah
Rp.9.300.000,- dari Kas Umum PD. Purin Lewo ( sdri. Mintarsih)
dan Rp.l.100.000,- dari kas Kendaraan ( sdri. Paulina Lipat
Wuwur). Total Rp.10.400.000,- dengan alasan membeli kayu untuk
konsumen. Uang yang telah terdakwa terima itu, tidak
dipergunakan membeli kayu, tetapi dipergunakan untuk
kepentingan pribadinya. Sampai sekarang tersangka belum atau
tidak menyerahkan surat atau bukti pembelian kayu tersebut
kepada Mintarsih dan Paulina Lipat Wuwur, termasuk belum
menyetor uang hasil penjualan kayu tersebut kepada kas PD.
Purin Lewo termasuk melaporkan kepada bagian piutang untuk
mencatatnya dalam buku penjualan.
5. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2005, terdakwa menerima uang
panjar untuk 4 unit sepeda motor Honda Win sejumlah
RpJ20.000.000,- dari DPD II Partai Golkar Lembata. Saat itu
terdakwa buatkan kwitansi yang tidak bercap dan berlogo PD.
Purin Lewo, sehingga sehari kemudian terdakwa buatkan kwitansi
vang bercap dan berlogo PD. Purin Lewo tertanggal 1 November
3305-
- 5 -
Pada tanggal 24 Nopember 2005, terdakwa hanya menyerahkan
uang sejumlah Rp.10.000.000,- kepada Paulina Lipat Wuwur untuk
disetor kepada bendahara PD. Purin Lewo dan dibuatkan
kwitansinva. Sisanya sejumlah Rp.10.000.000,- terdakwa
pergunakan untuk kepentingan pribadinya, tidak setor ke kas PD.
Purin Lewo.
Semua uang PD. Purin Lewo yang telah dipergunakan terdakwa
untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain selain
kepentingan PD. Purin Lewo tersebut diatas atau dimiliki oleh
terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, bukan karena
kejahatan tetapi karena jabatannya selaku Staf Pemasaran pada PD.
Purin Lewo.
Akibat perbuatan terdakwa diatas, telah merugikan keuangan
Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah kabupaten Lembata cq.
Perusahaan Daerah PD. Purin Lewo sejumlah Rp.88.709.250,- (
delapan puluh delapan juta, tujuh ratus sembilan ribu, dua ratus
lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, terdiri
dari:
Pemakaian uang penyetoran harga balok
dan papan.
Rp. 3.150.000,-
Pemakaian uang penyetoran harga balok
dan tripleks
Rp. 4.562.500,-
Pemakaian uang belanja di Surabaya yang
bukan barang PD. Purin Lewo dan sisa
belanja yang dipergunakan terdakwa
sendiri
Rp. 60.596.750,-
Pemakaian uang pembelian kayu Rp. 10.400.000,-
Pemakaian uang pembayaran sepeda
motor
Rp. 10.000.000,-
Jumlah Rp. 88.709.250,-
sebagaimana sebagaimana audit Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT di Kupang yang tertuang dalam
lampiran Surat Nomor: S-2245/PW.24/5/2008 tanggal 5 Mei 2008.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal
3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
- 6 -
ATAU
KEDUA
3ahwa ia terdakwa DRS. IGNAS I. HUREK MAKING, pada waktu-waktu
vang akan disebutkan dibawa ini, mulai tahun 2004 sampai dengan
tahun 2005, bertempat di Lewoleba, kecamatan Nubatukan, kabupaten
Lembata atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Lembata ataupun di tempat lain yang berdasarkan
ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lembata
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa sebagai
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri vang ditugaskan
menjalankan suatujabatan umum secara terus menerus atau sementara
waktu, dengan sengaja menggelapkan juang atau surat berharga yang
disimpannya karena jabatannya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan
cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Terdakwa adalah pegawai pada Perusahaan Daerah Purin Lewo,
Perusahaan Daerah ini adalah Badan Usaha Milik Daerah kabupaten
Lembata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lembata Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Pengelolaan
Perusahaan Daerah Purin Lewo.
- Terdakwa DRS. IGNAS I. HUREK MAKING ditunjuk sebagai Staf
Adminstrasi pada Perusahaan Daerah Purin Lewo berdasarkan Surat
Perjanjian Ikatan Kerja Kerja antara Direktur Utama PD. Purin Lewo
Simon K. Wadin, SE dengan terdakwa yang dibuat di Lewoleba
tanggal 8 Juli 2004, Nomor :01/DIR/PD PL/VII/2004. Perjanjian
Ikatan Kerja mana berlaku sejak tanggal 8 Juli 2004 berakhir 31
Desember 2004. Perjanjian Ikatan Kerja tersebut kemudian tidak
diperpanjang lagi, namun berdasarkan kesepakatan lisan antara
Direktur Utama PD. Purin Lewo dengan terdakwa, maka terdakwa
tetap bekerja pada PD. Purin Lewo setelah tanggal 31 Desember 2004
sampai dengan tahun 2006.
- Kedudukan atau jabatan terdakwa pada PD. Purin Lewo sejak
diangkat adalah sebagai staf Adminsitrasi dari mulai pertama bekerja
tanggal 8 Juli 2004 sampai dengan pertengahan tahun 2005, kemudian
ke Bagian Produksi dan Pemasaran sejak pertengahan 2005 sampai
Juni 2006.
- Walaupun belum ada aturan di PD. Purin Lewo mengenai tugas dan
tanggung jawab serta kewajiban terdakwa selaku staf Bagian
Pemasaran, namun sudah menjadi aturan kebiasaan yang selama ini
dipergunakan dalam pekerjaan setiap saat bahwa staf pemasaran
tugas utamanya atau kewenangannya antara lain :
a. Membuat konsep rencana pengadaan barang / jasa.
b. Membuat konsep strategi pemasaran.
c. Mengkoordinir staf pemasaran untuk melakukan penjualan barang
/ jasa PD. Purin Lewo.
d. Melakukan pembelian barang PD. Purin Lewo.
e. Melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo kepada
konsumen.
f. Menyerahkan uang hasil penjualan atau penagihan piutang dari
konsumen kepada bagian Keuangan ( Bendahara dan tembusannya
disampaikan kepada Bagian Piutang untuk dicatat/ dibukukan.
- 7 -
Berdasarkan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban yang ada
pada terdakwa diatas, ternyata dalam pelaksanaannya, ada beberapa
kegiatan atau terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan melawan
hukum telah memiliki barang berupa uang tunai yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan PD. Purin Lewo dimana uang
tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tetapi
karena disimpan karena jabatannya tersebut antara lain : ----------------
1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2004 terdakwa menjual kayu
balok kelas II sebanyak 2 kubik seharga Rp.l.700.000,- kemudian
pada tanggal 18 Desember 2004 terdakwa menjual lagi balok kayu
kelas II sebanyak 1 kubik seharga Rp.850.000,- serta papan seharga
Rp.600.000,- kepada saudara Andreas Dua Betekeneng. Total
Rp.3.150.000,- Saat pengambilan kayu balok dan papan harganya
belum dibayar atau masih bon.
Pada tanggal 9 Januari 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo
di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya dari Andreas
Dua Betekeneng sejumlah Rp.3.150.000,- Uang harga kayu
sejumlah Rp.3.150.000,- oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD.
Purin Lewo, tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan
pribadinya.
2. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2005, terdakwa menjual lagi
balok dan tripleks seharga Rp.4.562.500,- kepada Andreas Dua
Betekeneng, saat itu belum dibayar atau masih bon.
Kira-kira bulan Pebruari atau Maret 2005, bertempat di kantor PD.
Purin Lewo, di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya
sejumlah Rp.4.562.500,- dari Andreas Dua Betekeneng. Uang
sejumlah tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin
Lewo, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
3. Bahwa pada awal bulan Juni 2005, Direktur Utama PD. Purin
Lewo menunjuk terdakwa secara lisan, untuk mengkoordinir
bidang Produksi dan Pemasaran PD. Purin Lewo, karena Direktur
Produksi dan Pemasaran saat itu atas nama Ir. Petrus Sian Tanur
telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirut PD. Purin Lewo
kemudian menugaskan terdakwa berdasarkan Surat' Tugas untuk
belanja barang-barang PD. Purin Lewo di Surabaya. Barang-barang
PD. Purin Lewo yang akan dibeli/ dibelanja oleh terdakwa antara
lain berupa Sembako dan bahan bangunan serta sepeda motor.
Dana yang disiapkan berjumlah Rp.700.000.000,- Dana tersebut
ditransfer dari Lewoleba ke PT. Utomo Cipta Sentosa di Surabaya
pada Bank BNI Cabang Surabaya No.Rek.014.000951073.001
tertanggal 10 Juni 2005 untuk diterima terdakwa ada di Surabaya
saat itu. Dengan uang sejumlah Rp.700.000.000,- tersebut
terdakwa telah membelanjakan barang-barang sebagai berikut: ?
'v
No. Belanja Jumlah (Rp). Bukti kwitansi
tg1
1. ^ng 110.150.000,- 10-06-2005
2. Besi beton 75.550.000,- 10-06-2005
3. Gula dan Gulaku 80.970.000,- 13-06-2005
4. Beras Berlian 87.750.000,- 13-06-2005
5. Uang Muka spd motor 19.450.000,- 13-06-2005
6. Uang pembayaran spd motor 200.000.000,- 13-06-2005
7. Water Pump,.. 2.090.000,- 14-06-2005
8. Tandon 1.465.000,- 14-06-2005
9. Bola Volley & Bola kaki 134.500,- 14-06-2005
10. R/T Wish Pro 406.250,- 14-06-2005
11. Casio 121.500,- 14-06-2005
12. ATK 1.183.350,- 14-06-2005
13. ATK 111.650,- 14-06-2005
14. ATK 91.000,- 14-06-2005
15. Stempel 30.000,- -
Jumlah 497.503.250,-
Selain belanja barang-barang untuk PD. Purin Lewo, terdakwa telah pula
mempergunakan uang dari Rp.700.000.000,- untuk keperluan lainnya
selain belanja untuk keperluan PD. Purin Lewo antara lain:
No. Belanja Jumlah (Rp). Bukti kwitansi
tg1
1. Pinjaman kpd Marianus Lamak 5.000.000,- 13-06-2005
2. Alat elektronik untuk Simon K. Wadin,
dkk
6.717.500,- 15-06-2005
3. Pinjaman kpd Marianus Lamak 5.000.000,- 16-06-2005
Jumlah 16.717.500,-
Total pengeluaran untuk belanja baik untuk barang PD. Purin
Lewo maupun belanja atau pengeluaran pribadi atau lainnya yang
bukan barang PD. Purin Lewo adalah Rp.596.220.750,- ( Rp.
497.503.250,- + Rp.16.717.500,-)
Jadi sisa belanja sebesar Rp.103.779.250,- ( Rp.700.000.000,- kurang
Rp.596.220.750,-).
Terhadap sisa uang belanja tersebut, terdakwa telah
mengembalikannya antara lain terdakwa menyetorkan kembali
uang ke PD Purin Lewo sejumlah Rp.60.000.000,- yaitu tanggal 21
Juni 2005 lewat No.rekening 32-19-0001 atas nama I IP Deb.
Lainnya sejumlah Rp.50.000.000,- dan Rp.10.000.000,- lewat
rekening yang sama kira-kira satu minggu kemudian. Sisa
sejumlah Rp.43.779.250,- dipergunakan terdakwa untuk
kepentingan pribadinya dan sampai saat ini belum dikembalikan
kepada PD. Purin Lewo.
Total uang yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya
dan kepentingan lain selain belanja barang PD. Purin Lewo di
Surabaya ditambah dengan sisa belanja yang telah dipergunakan
terdakwa sendiri adalah Rp.60.596.750,- ( Rp. 16.717.500,- +
Rp.43.779.250,-).
4. Pada tanggal 20 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin
Lewo di Lewoleba, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah
Rp.9.300.000,- dari Kas Umum PD. Purin Lewo ( sdri. Mintarsih)
dan Rp.l.100.000,- dari kas Kendaraan ( sdri. Paulina Lipat
Wuwur). Total Rp.10.400.000,- dengan alasan membeli kayu untuk
konsumen. Uang yang telah terdakwa terima itu, tidak
dipergunakan membeli kayu, tetapi dipergunakan untuk
kepentingan pribadinya. Sampai sekarang tersangka belum atau
tidak menyerahkan surat atau bukti pembelian kayu tersebut
kepada Mintarsih dan Paulina Lipat Wuwur, termasuk belum
menyetor uang hasil penjualan kayu tersebut kepada kas PD.
Purin Lewo termasuk melaporkan kepada bagian piutang untuk
mencatatnya dalam buku penjualan.
5. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2005, terdakwa menerima uang
panjar untuk 4 unit sepeda motor Honda Win sejumlah
Rp.20.000.000,- dari DPD II Partai Golkar Lembata. Saat itu
terdakwa buatkan kwitansi yang tidak bercap dan berlogo PD.
Purin Lewo, sehingga sehari kemudian terdakwa buatkan kwitansi
yang bercap dan berlogo PD. Purin Lewo tertanggal 1 November
2005.
Pada tanggal 24 Nopember 2005, terdakwa hanya menyerahkan
uang sejumlah Rp.10.000.000,- kepada Paulina Lipat Wuwur untuk
disetor kepada bendahara PD. Purin Lewo dan dibuatkan
kwitansinya. Sisanya sejumlah Rp.10.000.000,- terdakwa
pergunakan untuk kepentingan pribadinya, tidak setor ke kas PD.
Purin Lewo.
Semua uang PD. Purin Lewo yang telah dipergunakan untuk
kepentingannya terdakwa dan atau orang lain yang bukan PD. Purin
Lewo atau digelapkan oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan
diatas, bukan karena karena kejahatan tetapi karena jabatannya
selaku Staf Pemasaran pada PD. Purin Lewo.
Akibat perbuatan terdakwa diatas, telah merugikan keuangan Negara
dalam hal ini Keuangan Pemerintah kabupaten Lembata cq. Perusahaan
Daerah PD. Purin Lewo sejumlah Rp.88.709.250,- ( Delapan puluh delapan
juta, tujuh ratus sembilan ribu, dua ratus lima puluh rupiah) atau setidaktidaknya
sekitar jumlah itu, terdiri dari:
- 10-
Pemakaian uang penyetoran harga balok
dan papan.
Rp. 3.150.000,-
Pemakaian uang penyetoran harga balok
dan tripleks
Rp. 4.562.500,-
Pemakaian uang belanja di Surabaya yang
bukan barang PD. Purin Lewo dan sisa
belanja yang dipergunakan terdakwa
sendiri
Rp. 60.596.750,-
Pemakaian uang pembelian kayu Rp. 10.400.000,-
Pemakaian uang pembayaran sepeda
motor
Rp. 10.000.000,-
Jumlah Rp. 88.709.250,-
sebagaimana sebagaimana audit Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT di Kupang yang tertuang dalam
lampiran Surat Nomor: S-2245/PW.24/5/2008 tanggal 5 Mei 2008.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal
8 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya