Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2014/PN Lbt HENDRA YANTO ABBAS 1.ILIAS ALI alias ILIAS
2.MOH GAUS BAHRUN alias IGO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2014/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-38/XI/2014/Sek Omesuri
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRA YANTO ABBAS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILIAS ALI alias ILIAS[Penahanan]
2MOH GAUS BAHRUN alias IGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat Kejadian

:

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014, sekitar pukul 09.30 Wita, yang bertempat di sekolah Mis Tamalhaur Desa Tobotani Kec. Buyasuri Kab. Lembata, tepatnya di ruangan kelas Sekolah Mis Tamalhaur dan pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar sekitar pukul 09.30 Wita terjadi pertemuan antara dewan guru dan orang tua wali murid Sekolah Mis Tamalhaur Desa Tobotani, dimana salah satu orang tua wali murid atas nama saudara NAJAMUDIN HAMKA menanyakan kepada dewan guru selaku pimpinan rapat atau pertemuan tersebut dengan bahasa ?Apakah Sekolah Mis ini dia punya nama Mis tamalhaur atau Yayasan Mis Jihadul Akbar? dan kemudian tersangka atas nama ILIAS ALI menjawab ?Yayasan Jihadul Akbar adalah Yayasan Teroris Pimpinan Abu Bakar Basyir? dimana pada saat pertemuan antara Dewan Guru dan wali murid Mis Tamalhaur saksi tidak mengikuti pertemuan namun saksi diberitahu oleh saksi atas nama MOH. GAUS BAHRUN dengan mengatakan bahwa hasil rapat antara dewan guru dan wali murid dimana salah satu orang tua wali murid atas nama saudara NAJAMUDIN HAMKA menanyakan kepada dewan guru selaku pimpinan rapat atau pertemuan tersebut dengan bahasa ?Apakah Sekolah Mis ini dia punya nama Mis tamalhaur atau Yayasan Mis Jihadul Akbar? dan kemudian tersangka atas nama ILIAS ALI menjawab ?Yayasan Jihadul Akbar adalah Yayasan Teroris Pimpinan Abu Bakar Basyir? dan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 12.30 Wita yang bertempat di Sekolah Mis Tamalhaur tepatnya di ruangan Kantor Kepala Sekolah Mis Tamalhaur Desa Tobotani Kec. Buyasuri Kab. Lembata saksi atas nama MOH. GAUS BAHRUN menyampaikan kepada saksi atas nama ABU MUSTAFA bahwa hasilm rapat dimana dari salah satu orang tua wali murid atas nama saudara NAJAMUDIN HAMKA menanyakan kepada dewan guru selaku pimpinan rapat atau pertemuan tersebut dengan bahasa ?Apakah Sekolah Mis ini dia punya nama Mis tamalhaur atau Yayasan Mis Jihadul Akbar? dan kemudian tersangka atas nama ILIAS ALI menjawab ?Yayasan Jihadul Akbar adalah Yayasan Teroris Pimpinan Abu Bakar Basyir? bahwa dengan kejadian tersebut saksi menyampaikan kepada saksi korban atas nama HASAN ALI BAHMID, dimana saksi HASAN ALI BAHMID adalah pendiri yayasan Jihadul Akbar dan kemudian saksi datang ke rumah saksi saksi korban yang bertempat di desa kalikur, Kec. Buyasuri Kab. Lembata dan pada Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekitar 19.30 Wita dengan memberitahu bahwa yayasan bapak ini yayasan Teroris pimpinan Abu Bakar Basyir;

Melanggar Pasal

:

315 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya