Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
HAJI ISMAIL alias HAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-382/N.3.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJI ISMAIL alias HAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HAJI ISMAIL Alias HAJI, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pagi hari Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa beserta petugas lainnya dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/02/I/2024/Reskrim tanggal 11 Januari 2024 dari Kasat Reskrim Polres Lembata, berangkat dari Lewoleba menuju ke Kecamatan Omesuri untuk melakukan patroli pengawasan terhadap badan usaha atau orang perorangan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Lembata. Selanjutnya Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dan petugas Unit Tipiter Polres Lembata tiba di Kecamatan Omesuri sekitar pukul 16.30 wita, lalu saat melintas di depan Kios Jeneponto yang berada di depan Bank NTT dengan alamat Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa melihat ada beberapa buah jerigen di atas bak mobil pick up sehingga Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa berhenti dan mengecek isi dari jerigen tersebut. Setelah diperiksa ternyata isi dari jerigen tersebut adalah BBM, lalu Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa bertanya kepada Terdakwa “siapa pemilik BBM yang ada di atas mobil pick up tersebut?”, lalu Terdakwa menjawab bahwa BBM tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa bersama dengan petugas Unit Tipiter Polres Lembata melakukan interogasi terhadap Terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil intergoasi Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa terhadap Terdakwa, diketahui bahwa BBM yang berada di dalam jerigen tersebut merupakan BBM jenis pertalite. Dimana Terdakwa tidak memiliki ijin usaha atau ijin pengangkutan atas BBM jenis pertalite tersebut dan Terdakwa memperoleh BBM jenis pertalite dengan membeli di SPBU Kompak Balauring.

Bahwa cara Terdakwa membeli BBM jenis pertalite dari SPBU Kompak Balauring yaitu, biasanya pada pagi hari sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pergi menuju ke SPBU Kompak Balauring dengan mengendarai mobil pick up merek Suzuki Carry nomor Polisi EB 8434 FB dengan kapasitas tangki sekitar 40 liter milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantri di salah satu nosel pengisian BBM pertalite. Kemudian Terdakwa menunjukkan barcode yang Terdakwa miliki lalu discan oleh petugas nosel SPBU, lalu petugas nosel melakukan pengisian BBM pertalite sejumlah permintaan Terdakwa ke dalam tangki mobil milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per liter dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, biasanya Terdakwa mengetap (menyedot) BBM pertalite yang ada di dalam tangki mobil pick up tersebut dengan menggunakan selang dan memasukannya ke dalam jerigen plastik ukuran 35 liter. Setelah itu Terdakwa memindahkan lagi BBM pertalite yang ada di dalam jerigen plastik ukuran 35 liter tersebut ke dalam botol aqua besar ukuran 1,5 liter untuk dijual kembali secara eceran seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah). Terdakwa menjual BBM jenis pertalite secara eceran dalam botol aqua besar yang ditempatkan di kios milik Terdakwa dan dilakukan secara terus menerus setiap ada stock BBM di SPBU Kompak Balauring.

Bahwa Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU Kompak Balauring dengan jumlah yang tidak tetap, tergantung dari ketersediaan BBM di SPBU tersebut. Biasanya Terdakwa membeli BBM jenis pertalite sebanyak 40 liter atau 30 liter, namun apabila stock BBM sedang sedikit maka Terdakwa hanya membeli 20-10 liter saja. Dimana dari hasil penjualan BBM jenis pertalite secara eceran yang Terdakwa lakukan, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) per botolnya. Terdakwa sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2022.

Bahwa sebelum Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dan petugas Unit Tipiter Polres Lembata mengamankan Terdakwa dan BBM jenis pertalite yang Terdakwa miliki, Terdakwa terakhir kali membeli BBM jenis pertalite di SPBU Kompak Balauring pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024. Selanjutnya Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dan petugas Unit Tipiter Polres Lembata mengamankan kurang lebih 420 liter BBM jenis pertalite yang ada di dalam 12 jerigen plastic ukuran 35 liter, 9 liter BBM jenis pertalite yang ada di dalam 6 botol aqua ukuran 1,5 liter dan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki New Carry nomor polisi EB 8434 FB yang di dalam tangkinya terisi BBM jenis pertalite kurang lebih 30 liter milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Test Report No. 001/TR-MME/QQ/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Maumere terkait hasil uji sampel BBM jenis pertalite menyatakan bahwa hasil uji sampel sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas yaitu BBM subsidi.

Perbuatan Terdakwa HAJI ISMAIL Alias HAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya