Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon:
- Menetapkan sah menurut hukum bahwa nama Agnes Nugi tempat lahir Sandakan tanggal lahir 15 Agustus 2006 Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak pemohon Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5313095508060001 tanggal 21 September 2023 dan Kartu Keluarga nomor 5313092401230002, tanggal 07 juni 2023, dengan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah hilang, yang mana identitas yang tertera dalam paspor tersebut adalah adalah Nestiana Binti Randi tempat lahir Sandakan Tanggal lahir 15 Agustus 2006 adalah nama satu orang yang sama yaitu nama anak Pemohon.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|