Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Lbt EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H. MOHAMAD SALEH alias SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-699/N.3.22/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD SALEH alias SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD SALEH alias SALEH, pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 02.15 WITA, dan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 01.08 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di lokasi tempat jualan milik saksi Siti Masita Umar di Pasar PADA, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kab Lembata dan bertempat di lokasi tempat jualan milik saksi Mardiah Betan di Pasar PADA, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kab Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

Bahwa berawal pada tanggal 21 April 2024 Terdakwa MOHAMAD SALEH alias SALEH mengikuti acara pesta Permandian di Bluwa, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, lalu pada sekitar jam 23.30 terdakwa hendak pulang menuju kerumahnya dan melintasi pasar PADA dengan menggunakan sepeda motor GL- MAX berwarna Hitam dengan Nomor Polisi: EB 8074 F, sesampainya di pasar PADA terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motornya lalu masuk kedalam komplek pasar PADA dan mulai mengamati situasi disekitar komplek pasar dengan maksud ingin mengambil barang-barang berharga yang ditemukan di pasar karena sebelumnya terdakwa juga sudah pernah berhasil mengambil barang berupa uang dan perhiasan emas, saat melintas di Lapak Ayam milik korban SITI MASITA UMAR terdakwa melihat ada sebuah tas yang disimpan korban didekat kepalanya yang saat itu sedang tertidur lelap di kios/lapak jualan ayam miliknya, setelah memastikan korban SITI dalam keadaan tertidur selanjutnya terdakwa dengan posisi jongkok kemudian langsung mengambil tas yang disimpan korban dekat kepalanya, saat itu Korban terkaget lalu terbangun karena ada tangan yang menarik tas Korban yang talinya dililitkan di tangan kanan Korban, Ketika tas yang berada di tangan kanan Korban tersebut diambil terdakwa saat itu Korban dan Saksi MARIA MARTINA LETTO sempat melihat kaki Terdakwa yang sedang lari menjauhi lapak korban menuju ke arah Hotel Palem, karena merasa panik selanjutnya Korban berteriak "ADA PENCURI" sambil berlari keluar ke jalan raya mencoba mengejar terdakwa, mendengar Korban yang berteriak kemudian datanglah 2 (dua) orang pemuda dan bertanya kepada Korban "KENAPA IBU TERIAK?", Korban pun memberi tahu bahwa baru saja ada pencuri dan meminta tolong kepada kedua pemuda tersebut untuk mencari pencuri tersebut, sedangkan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Bahwa Terdakwa yang sempat kabur meninggalkan lokasi lapak milik korban kemudian kembali lagi ke pasar PADA untuk mengambil sepeda motornya yang diparkir terdakwa tidak jauh dari lokasi kejadian, saat itu banyak warga di lokasi kejadian dan karena merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa kemudian warga menanyakan kedatangan terdakwa tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya sedang datang bersama dengan seorang perempuan, namun warga merasa curiga dengan jawaban terdakwa karena terdakwa tidak bisa menunjukkan siapa perempuan yang dibawa, kemudian karena merasa panik sehingga terdakwa melarikan diri ke arah timur namun saat itu berhasil di tangkap dan diamakan oleh beberapa warga, kemudian di bawa ke kantor Polisi POLRES Lemabata.

Bahwa selanjutnya Anggota polisi yang menerima Laporan kejadian bersama dengan Korban dan juga Terdakwa pergi ke arah Hotel Palem dan mendapatkan tas kosong milik korban dan ditempat yang berbeda di dekat pertigaan pasar PADA dekat tempat pembuangan sampah, ditemukan tas yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp.565.000 (Lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan mainan imitasi 1 (Satu) gelang motif bunga-bunga, 1 (Satu) gelang motif chanel, 1 (Satu) cincin motif tulisan huruf H, 1 (Satu) cincin motif tulisan huruf I, 1 (Satu) dengan mata rantai berbentuk kotak bertulisan huruf Arab (ALLAH), 1 (satu) rantai dengan mata rantai berbentuk hati, 1 (Satu) rantai tanpa mata, 4 (empat) buah cincin, 1 (satu) gelang milik korban.

Bahwa pada waktu sebelumnya tepatnya di hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 02.15 WITA ketika Ibu dari saksi Mardiah Betan yang bernama SITI SALEHAN UMAR Ke Kekamar Mandi dan membangunkan saksi Mardiah Betan untuk makan sahur sembari menuju ke arah dapur, saat itu SITI SALEHAN UMAR melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka dan memanggil saksi Mardiah Betan "mardia pintu dapur terbuka Lagi" dan saksi Mardiah Betan langsung bangun dan segera mencari tas isi uang miliknya namun tidak di temukan, selanjutnya saksi Mardiah Betan menuju keruang depan dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu masih berada di dalam kios dan saksi Mardiah Betan beteriak "ma pencuri masi ada dalam kios", mendengar teriakan tersebut terdakwa yang merasa panik langsung bergegas lari keluar namun saksi Mardiah Betan sempat menarik baju terdakwa di bahu kanan dan berkata "berarti kau ini yang kapan hari uang saya hilang kau juga yang curi”, kemudian terdakwa lari kebelakang untuk keluar dari rumah dan sempat menginjak kaki ibu SITI SALEHAN UMAR yang berdiri untuk menutup pintu dapur, dan di hari yang sama saat kejadian tersebut saksi Mardiah Betan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib dengan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP /B/42/IV/2024/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.

Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 ketika Korban SITI MASITA UMAR dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Lembata, saksi Mardiah Betan datang ke Kantor Polres Lembata untuk melihat pelaku pencurian di lapak jualan milik korban SITI MASITA UMAR, dan ternyata pelaku yang diamankan oleh Polres Lembata adalah orang yang sama dengan ciri-ciri orang yang masuk dan Mengambil uang milik saksi Mardiah Betan pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 yang berada di dalam tas samping berwarna coklat berisikan uang Rp.15.000.000 dan sebuah tas lainnya berwarna coklat merah muda berisi uang sebesar Rp.7.000.000 yang diletakkan bersama uang Rp.200.000 didalam toples besar segi empat berwarna hijau di rumah saksi Mardiah Betan, dan selanjutnya saksi Mardiah Betan pun memberikan keterangan kepada Penyidik terkait peristiwa yang menimpa dirinya pada tanggal 05 April 2024 tersebut, dan keterangan saksi Mardiah Betan pun diakui oleh terdakwa bahwa dirinya yang mengambil barang barang milik saksi Mardiah Betan yang telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa dari pengakuan terdakwa selain di lokasi / lapak jualan milik korban SITI MASITA UMAR dan saksi Mardiah Betan, terdakwa juga sebelumnya telah mengambil barang-barang milik Saksi Monika Deram pada malam hari di bulan April tahun 2024 yang beralamat di pasar PADA yang dilakukan terdakwa dengan cara ketika mengetahui bahwa suami dari saksi Monika Deram sedang tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas milik Saksi Monika Deram yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp.6.000.000,00- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) buah rantai emas serta terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas milik suami Saksi Monika Deram yang di dalam tas tersebut berisikan uang sebesar Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah), dan setelah di Kantor Polisi Resor Lembata terdakwa mengembalikan 1 buah rantai emas kepada Saksi Monika Deram namun untuk uang sejumlah Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Selanjutnya terdakwa menceritakan bahwa pada bulan April tahun 2024, saat mengetahui saksi Agnes Lethe Atu sedang tidur didalam rumahnya yang beralamat di Pasar PADA Kelurahan Lewoleba barat Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, terdakwa yang sebelumnya telah berniat ingin mengambil barang-barang milik saksi Agnes Lethe Atu kemudian saat mengetahui bahwa saksi Agnes Lethe Atu sedang tidur, selanjutnya terdakwa mengambil Handphone merek vivo warna hitam dengan bagian belakang berwarna biru serta Tas yang didalamnya berisikan uang sebanyak Rp.1,500,000 (satu Juta lima ratus Ribu rupiah), yang diketahui saksi Agnes Lethe Atu pada tanggal 22 April 2024 ketika terdakwa diamankan di Polres Lembata mengaku adalah orang yang mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dari saksi Agnes Lethe Atu.

Bahwa Total kerugian yang dialami oleh Korban Siti Masita Umar, saksi Mardiah Betan, saksi Monika Deram dan saksi Agnes Lethe Atu akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MOHAMAD SALEH alias SALEH, adalah sebesar Rp.34.265.000,- atau setidak tidak nya lebih dari Rp.2.500.000 dan ditambah barang lainnya berupa mainan imitasi 1 (Satu) gelang motif bunga-bunga, 1 (Satu) gelang motif chanel, 1 (Satu) cincin motif tulisan huruf H, 1 (Satu) cincin motif tulisan huruf I, 1 (Satu) dengan mata rantai berbentuk kotak bertulisan huruf Arab (ALLAH), 1 (satu) rantai dengan mata rantai berbentuk hati, 1 (Satu) rantai tanpa mata, 4 (empat) buah cincin, 1 (satu) gelang), satu rantai emas dan Handphone merek vivo dengan tampilan depan warna hitam dan belakang berwarna biru.

Perbuatan Terdakwa MOHAMAD SALEH alias SALEH tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya