Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2016/PN Lbt EDI SOPHIAN, SH DOMINIKUS WAOR KILOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2016/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/576/IV/2016
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI SOPHIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINIKUS WAOR KILOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                SAMPUL BERKAS PERKARA

 Nomor.  : BP /       /  IV  / 2016 / SABHARA

 

 

 

Kejadian Perkara

Hari Minggu, Tanggal 27 Maret 2016 sekitar pukul 19.30 wita. di dusun Lamabaka Desa Lelata Kec Wulandoni

Dilaporkan pada Hari, Tanggal

Hari Senen,Tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 Wita.

 

 

Uraian Perkara Pidana secara Singkat

Bahwa benar pada hari Minggu Tanggal 27 Maret  2016  sekitar jam 19.30 wita telah terjadi kasus Tindak Pidana  Pencemaran nama baik yang terjadi di Pinggir Lorong Rumah korban di Lamabaka Desa Lelata, yang mana berawal tersangka sedang berada di rumah keluarga atas nama Bapak TEO di Lamabaka Desa Lelalata Kec Wulandoni, dan tidak lama kemudian datang dua orang yang tersangka tidak kenal dan menyampaikan kepada tersangka dengan bahasa “ Ona loding lagi “ dan pada saat itu juga tersangka spontan langsung lari dan melihat keadaan adiknya atas nama ONA GAWEN yang berada di rumah dan sesampai di rumah saudara lalu tersangka langsung menengkan saudaranya ONA GAWEN yang saat itu sedang kerasukan dengan kata – kata antara “ Gaspar Murin di mana  saya benci dia, sudah kaya di manggarai, sudah punya oto baru mau datang buka CV di lembata, kasih uang satu juta dulu “ kemudian tersangka menanyakan kembali kepada saudarinya ONA GAWEN dengan bahasa “ Kau siapa “ dan juga terlapor atas nama VITALIS VENUN KILOK menanyakan hal yang sama dengan Kata – kata “ Kau siapa “  lalu di jawab kembali oleh ONA GAWEN   dengan bahasa “ Saya Guru Nelis “  dan setelah tersangka mendengar parkataan dari mulut saudarinya ONA GAWEN lalu tersangka bersama terlapor atas nama VITALIS VENUN KILOK spontan menuju ke rumah korban dan sesampai di rumah korban tersangka langsung menghina korban dengan kata – kata “ jangan terulang lagi “  lalu di sambung lagi sama terlapor VITALIS VENUN KILOK dengan kata – kata “ Guru nelis kita ini masih ada hubungan keluarga jangan terulang lagi begitu “ yang di tujukan kepada korban, setelah kejadian tersebut di atas tersangka bersama terlapor VITALIS VENUN KILOK   kembali kerumah dan melanjutkan pekerjaan seperti biasanya -------------------------------------------------------------

Melanggar Pasal

315    KUHP

Nomor Laporan Polisi

NOMOR : LP / 05 / III / 2016 / NTT / RES LEMBATA

 

Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali

DOMINIKUS WAOR KILOK , 37 tahun, Laki - laki, Katolik,Tukang,WNI,Dusun Lamabaka Desa Lelata, Kec. Wulandoni, Kab Lembata ,Belum pernah di Hukum

 

 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya