Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2023/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.Asri Sandra Firmanti, S.H
3.ISFARDI, S.H.,M.H
VALENTINUS OLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 13/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-499/N.3.22/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3ISFARDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALENTINUS OLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HVALENTINUS OLA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa VALENTINUS OLA Alias VALEN dan Saksi MUHAMAD SOGEN AS Alias SOGEN (Berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti sekitar bulan Oktober Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Wangatoa Selatan Timur, Kel. Selandoro Kec. Nubatukan, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat” dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Februari Tahun 2021 Saksi MUHAMAD SOGEN AS datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Wangatoa Selatan Timur, Kel. Selandoro Kec. Nubatukan, Kab. Lembata dengan maksud Saksi MUHAMAD SOGEN AS meminta tolong kepada Terdakwa untuk membuatkan Ijazah Paket A dan Paket B untuk keperluan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab. Lembata Periode 2022-2027 Desa Babokerong, namun Terdakwa mengatakan “kalau untuk saya buat saya tidak bisa karena saya punya lembaga/yayasan MENSA baru berdiri sekitar 3 atau 4 tahun lalu” lalu Saksi MUHAMAD SOGEN AS mengatakan “Kau upayakanlah dulu ade” dan Terdakwa menjawab “tidak bisa” sehingga Saksi MUHAMAD SOGEN AS Alias SOGEN kemudian pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti yang masih pada tahun 2021 kemudian kemudian Saksi MUHAMAD SOGEN AS kembali mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk kembali meminta tolong kepada Terdakwa untuk membuatkan Ijazah Paket A dan Paket B namun Terdakwa kembali menjawab tidak bisa karena takut nanti ada masalah hukum, kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata “kalau ada masalah nanti saya yang tanggung jawab karena panitia saya sudah stell semua”  lalu Terdakwa menjawab “kaka saya punya lembaga resmi yang setiap tahun melakukan pembelajaran secara resmi sehingga saya tidak bisa bantu” kemudian Saksi MUHAMAD SOGEN tetap kembali meminta tolong untuk membantu dan Terdakwa tetap menolak sehingga Saksi MUHAMAD SOGEN AS pulang.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti yang masih pada tahun 2021 kemudian Saksi MUHAMAD SOGEN kembali mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud yang sama untuk meminta tolong kepada Terdakwa untuk membuatkan Ijazah Paket A dan Paket B, namun Terdakwa menerangkan yaitu “Bisa membantu untuk Paket A dan Paket B tapi harganya mahal karena kalau sekolah cukup lama” lalu Saksi MUHAMAD SOGEN bertanya “mahal itu berapa?” dan Terdakwa menjawab “harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga Saksi MUHAMAD SOGEN AS menyepakati harga yang ditawarkan oleh Terdakwa yaitu untuk 1 (satu) ijazah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga untuk Ijazah Paket A dan Paket B sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu sekitar satu minggu kemudian Saksi MUHAMAD SOGEN AS kembali mendatangi rumah Terdakwa dengan mengantarkan uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) langsung kepada Terdakwa, lalu Saksi MUHAMAD SOGEN AS Alias SOGEN mengatakan apabila Ijazah tersebut sudah selesai maka akan melunasi sisa kekurangannya;
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2021 di rumah Terdakwa VALENTINUS OLA yang beralamat di Wangatoa, Kel. Selandoro Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, Terdakwa VALENTINUS OLA membuat Ijazah Paket A dan Ijazah Paket B dengan menggunakan laptop acer dengan cara Terdakwa melalui media media internet mencari Ijazah Paket A dan Ijazah Paket B, lalu Terdakwa menemukan file Ijazah berupa :
  • Ijazah Paket A Tahun 2011 Nomor 01PA0000073 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 2011 oleh Suku Dinas Dikmen Kota Administrasi Jakarta Pusat  dengan identitas:

Nama

:

HARREL KAPILA

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Tangerang, 09 Desember 1999

Nama Orang Tua

:

Haryadi Cahyadi Gozali

Nomor Induk

:

0045

Kelompok Belajar

:

PKBM Ristek Nusantara

Desa/Kelurahan

:

Rawasari

Kecamatan

:

Cempaka Putih

 

  • Ijazah Paket B Tahun 2008 Nomor 01PB0100068 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2008 oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Pusat  dengan identitas :

Nama

:

ROKHMAN

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Demak, 14 November 1971

Nama Orang Tua

:

Sukari

Nomor Induk

:

0010

Kelompok Belajar

:

PKBM Ristek Nusantara

Desa/Kelurahan

:

Cempaka Putih

Kecamatan

:

Cempaka Putih

 

  • Bahwa Terdakwa kemudian mengunduh file Ijazah paket A dan Paket B tersebut, lalu Terdakwa mengedit dengan komputer sedemikian rupa lalu hasil editan tersebut dicetak sendiri oleh Terdakwa menggunakan kertas tebal dengan printer milik Terdakwa sendiri. Terdakwa mengedit dengan mengganti identitas pada Ijazah menjadi identitas dari Saksi MUHAMAD SOGEN AS dan mengganti tahun penerbitan ijazah sehingga menjadi :
  • Ijazah Paket A Tahun 1999 Nomor 01PA0000073 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1999 oleh Suku Dinas Dikmen Kota Administrasi Jakarta Pusat  dengan identitas:

Nama

:

MUHAMAD SOGEN AS

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Baopukang, 25-05-1966

Nama Orang Tua

:

Selebes Bolong

Nomor Induk

:

0045

Kelompok Belajar

:

PKBM Ristek Nusantara

Desa/Kelurahan

:

Cempaka Putih

Kecamatan

:

Cempaka Putih

 

  • Ijazah Paket B Tahun 2004 Nomor 01PB0100068 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2004 oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Pusat  dengan identitas :

Nama

:

MUHAMAD SOGEN AS

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Baopukang, 25-05-1966

Nama Orang Tua

:

Selebes Bolong

Nomor Induk

:

0010

Kelompok Belajar

:

PKBM Ristek Nusantara

Desa/Kelurahan

:

Cempaka Putih

Kecamatan

:

Cempaka Putih

 

 

  • Bahwa masih di bulan Oktober 2021 bertempat di Café 3G Lewoleba Terdakwa menyerahkan Ijazah Paket A dan Ijazah Paket B kepada Saksi MUHAMAD SOGEN AS, namun karena Saksi MUHAMAD SOGEN AS belum memiliki uang maka sekitar 1 (satu) minggu kemudian Saksi MUHAMAD SOGEN AS kembali menemui Terdakwa untuk membayar kekurangan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya Saksi MUHAMAD SOGEN menyerahkan uang sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa Ijazah Paket A dan Paket B yang dibuat oleh Terdakwa tersebut kemudian digunakan oleh Saksi MUHAMAD SOGEN AS untuk memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa Babokerong dengan hasil pemilihah Saksi MUHAMAD SOGEN AS A terpilih sebagai Kepala Desa Babokerong periode 2022-2027.
  • Bahwa akibat Saksi MUHAMAD SOGEN AS menggunakan Ijazah Paket A Tahun 1999  Nomor 01PA0000073 tanggal 11 Agustus 1999, Ijazah Paket B Tahun 2004  Nomor 01PB0100068 tanggal 11 Desember 2004 yang dibuat oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan Desa Babokerong mengalami kerugian materil dan immateril begitupun dengan PKBM Ristek Nusantara Jakarta dan Suku Dinas Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Pusat  mengalami kerugian materil secara langsung karena Ijazah yang dikeluarkan tidak melalui prosedur yang sah;
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No. Lab : 659/ DCF/ 2022 tanggal 15 Desember 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen 1 (satu) lembar IJAZAH PAKET A TAHUN 1999 NOMOR : 01PA0000073 An. Muhamad Sogen AS tertanggal 11 Agustus 1999 dan 1 (satu) lembar IJAZAH PAKET B TAHUN 2004 NOMOR : 01PB0100068 An. Muhamad Sogen AS tertanggal 11 Desember 2004 dengan hasil pemeriksaan bahwa dokumen tersebut dibuat dengan melibatkan alat Scanner Printer.

 

Perbuatan VALENTINUS OLA Alias VALEN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya