Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah perbaikan nama yang tertera didalam Akta Perkawinan Nomor : 5313-KW-23032017-0009 tanggal 12 Maret 2017 yaitu yang semula tertulis Damianus Demo menjadi KLEOFAS DAMIANUS DEMO;
- Menyatakan sah perubahan nama yang tertera didalam Akta Kelahiran 5313-LT-10102017-0059 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu yang semula nama anak Leonardus Lebi menjadi LEONARDUS LEBI ELAMAN;
- Menyatakan sah perubahan nama yang tertera didalam Akta Kelahiran 5313-LT-10102017-0059 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu yang semula tidak mencantumkan nama ayah menjadi mencantumkan nama ayah yaitu KLEOFAS DAMIANUS DEMO;
- Menyatakan sah perubahan nama tempat lahir yang tertera didalam Akta Kelahiran 5313-LT-10102017-0059 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu yang semula tempat lahir Karangora menjadi Lahad Datu;
- Menyatakan sah perubahan nama yang tertera didalam Akta Kelahiran 5313-LT-10102017-0060 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu yang semula Agustinus Tueng menjadi AGUSTINUS TUENG ELAMAN dan nama ayah dari anak tersebut semula dari Agustinus Demo menjadi KLEOFAS DAMIANUS DEMO;
- Menyatakan sah perubahan tanggal yang tertera didalam Akta Kelahiran 5313-LT-10102017-0060 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu yang semula 24 Oktober 2010 menjadi 24 November 2010;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk memperbaiki atau setidak-tidaknya menerbitkan akta baru yakni Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5313-LT-10102017-0059, tanggal 11 Oktober 2017, Akta Kelahiran Nomor : 5313-LT-10102017-0060 tanggal 11 Oktober 2017, dan Akta perkawinan Nomor 5313-KW-23032017-0009 tanggal 24 Maret 2017 sesuai dengan permohonan Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|