Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Lbt Marianus Gabriel Pole Raring, S.H 1.DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN C.q. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan HASTO KRISTIYANTO
2.DEWAN PENGURUS DAERAH (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR c.q. EMILIA NOMLENI dan YUNUS H. TAKANDEWA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN LEMBATA c.q. GEWURA FRANSISKUS, S.IP dan YEREMIAS HURAQ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marianus Gabriel Pole Raring, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERTOLOMEUS TAKE, S.H.Marianus Gabriel Pole Raring, S.H
Tergugat
NoNama
1DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN C.q. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan HASTO KRISTIYANTO
2DEWAN PENGURUS DAERAH (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR c.q. EMILIA NOMLENI dan YUNUS H. TAKANDEWA
3DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN LEMBATA c.q. GEWURA FRANSISKUS, S.IP dan YEREMIAS HURAQ
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AMOS ALEXANDER LAFU, SH., MH.DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN C.q. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan HASTO KRISTIYANTO
2AMOS ALEXANDER LAFU, SH., MH.DEWAN PENGURUS DAERAH (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR c.q. EMILIA NOMLENI dan YUNUS H. TAKANDEWA
3AMOS ALEXANDER LAFU, SH., MH.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN LEMBATA c.q. GEWURA FRANSISKUS, S.IP dan YEREMIAS HURAQ
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lembata periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum
  3. Memerintahkan Para tergugat untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lembata periode 2019 2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum onrechtmatigedaad
  3. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Para Tergugat terkait proses pergantian antar Waktu penggugat
  4. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 198 KPTS DPP XII 2021 Tentang PEMECATAN MARIANUS GABRIEL POLE RARING SH DARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN bertanggal 13 Desember 2021
  5. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat II Surat DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur Nomor 898 IN DPD NTT I 2021 Tanggal 04 Desember 2021 Perihal Rekomendasi Rekomendasi Persetujuan Pemecatan dari Keanggotaan Partai Anggota DPRD Kabupaten Lembaa atas nama Marianus Gabriel Pole Raring SH
  6. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat III Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata Nomor 134 IN LBT XI 2021 Tanggal 27 Nopember 2021 perihal usulan Pemecatan dari Keanggotaan Partai Anggota DPRD Kabupaten Lembata atas nama Marianus Gabriel Pole Raring SH
  7. MemerintahkanTergugat I untuk mencabut surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 198 KPTS DPP XII 2021Tentang PEMECATAN MARIANUS GABRIEL POLE RARING SH DARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN bertanggal 13 Desember 2021
  8. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 898 IN DPD NTT II 2021 Tanggal 04 Desember 2021 Perihal Rekomendasi Rekomendasi Persetujuan Pemecatan dari Keanggotaan Partai Anggota DPRD Kabupaten Lembaa atas nama Marianus Gabriel Pole Raring SH
  9. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata Nomor Nomor 134 IN LBT XI 2021 Tanggal 27 Nopember 2021 perihal usulan Pemecatan dari Keanggotaan Partai Anggota DPRD Kabupaten Lembaa atas nama Marianus Gabriel Pole Raring SH
  10. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III secara bersamasama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut

 Kerugian Materiil terdiri dari:

  1. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesarRp.6.580.000, enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah
  2. Biaya Operasional sebesar Rp.500.000.000 Lima Ratus Juta rupiah
  3. Biaya Administrasi terkait lainya Rp.100.000.000, seratus juta rupiah

Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000, satu milyar rupiah

Total keseluruhan berjumlah Rp.1.606.580.000, satu milyar enam ratus enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah

  1. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lembata periode 2019 2024 dari Partai PDI Perjuangan
  2. Memerintahkan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta uitvoerbaarbijvoorraad meskipun ada upaya hukum verzet banding kasasi maupun upaya hukum lainya
  4. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak