Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
1.HARIANTO, S.H.,M.H.
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
4.Asri Sandra Firmanti, S.H
5.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
YOSEPH TUE LADJAR ALIAS OCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-128/N.3.22/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2HARIANTO, S.H.,M.H.
3ISFARDI, S.H.,M.H
4MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
5Asri Sandra Firmanti, S.H
6EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEPH TUE LADJAR ALIAS OCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H.YOSEPH TUE LADJAR ALIAS OCE
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YOSEPH TUE LADJAR Alias OCE, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Berdikari, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada tanggal 12 Januari 2024 dimana Terdakwa berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook dengan nama akun KEN DRI yang lokasinya berada di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa dan pemilik akun Facebook KEN DRI tersebut saling berkomunikasi melalui Facebook. Kemudian pemilik akun Facebook KEN DRI mengajari Terdakwa cara menggunakan sabu serta menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2024, pemilik akun Facebook KEN DRI menanyakan kepada Terdakwa mengenai jadi atau tidaknya pemilik akun Facebook KEN DRI mengirimi Terdakwa sabu, lalu Terdakwa menyetujui agar pemilik akun Facebook KEN DRI mengirim sabu kepada Terdakwa. Sehingga di tanggal 13 Januari 2024 pemilik akun Facebook KEN DRI mengirimkan paket sabu kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman atau ekspedisi JNT. Dimana Terdakwa tidak membeli sabu dari pemilik akun Facebook KEN DRI, melainkan sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik akun Facebook KEN DRI bahwa Terdakwa bersedia untuk mencoba memakai sabu tersebut.

Bahwa kemudian Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly dan beberapa rekan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata mendapatkan informasi dari informan yang isinya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Terdakwa akan mengambil sebuah paket barang di Kantor JNT Lewoleba, dimana pada paket barang tersebut diduga disisipkan Narkotika jenis sabu. Sehingga Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bersama dengan petugas Satresnarkoba Polres Lembata lainnya terus melakukan pemantauan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly serta beberapa petugas Satresnarkoba Polres Lembata membuntuti Terdakwa. Lalu sekitar pukul 17.20 wita, pada saat Terdakwa keluar dari Kantor JNT Lewoleba yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly dan petugas lain dari Satresnarkoba Polres Lembata langsung mengamankan Terdakwa yang sedang membawa 1 (satu) buah paket dan menyuruh Terdakwa untuk diam di tempat. Setelah itu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly memanggil Ketua RT setempat atas nama Saksi Helena Agnes Sarabiti Lein dan salah satu pegawai JNT Lewoleba atas nama Saksi Zulkifly Anwar, lalu menyuruh Terdakwa untuk membuka paket barang miliknya tersebut dengan disaksikan oleh para saksi. Setelah Terdakwa membuka 1 (satu) buah paket barang miliknya, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly melihat isi paket tersebut adalah sepasang sepatu anak-anak merek Stamet. Lalu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly meminta Terdakwa untuk memeriksa sepatu tersebut, dan pada saat itu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly melihat di dalam sepatu sebelah kanan terdapat 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal. Kemudian Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bertanya kepada Terdakwa “Itu apa?”, sambil menunjuk klip plastic tersebut namun Terdakwa hanya diam saja. Sehingga Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bersama dengan rekan petugas Satresnarkoba Polres Lembata langsung membawa Terdakwa bersama dengan paket tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap paket milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal BPOM Kupang Nomor R-PP.01.01.4B.01.24.60 tanggal 22 Januari 2024, bobot sampel/isi = 0,1254 gram; bobot sampel untuk diuji = 0,0617 gram; sisa sampel yang dikembalikan = 0,0637 gram.

Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal BPOM KUPANG Nomor PP.01.01.4B.01.24.009 tanggal 22 Januari 2024 tentang hasil pengujian kimia fisika parameter uji idenfikasi metamfetamin terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.

Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium RSUD Lewoleba Lembaran Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Desak S Laksmi D terhadap Terdakwa, hasil pengujian Amphetamine Negatif, Benzodiazephine Negatif, Coccaine Negatif, Metamfetamine Negatif, Morphine Negatif, THC Negatif.

Perbuatan Terdakwa YOSEPH TUE LADJAR Alias OCE sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa YOSEPH TUE LADJAR Alias OCE, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Berdikari, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada tanggal 12 Januari 2024 dimana Terdakwa berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook dengan nama akun KEN DRI yang lokasinya berada di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa dan pemilik akun Facebook KEN DRI tersebut saling berkomunikasi melalui Facebook. Kemudian pemilik akun Facebook KEN DRI mengajari Terdakwa cara menggunakan sabu serta menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2024, pemilik akun Facebook KEN DRI menanyakan kepada Terdakwa mengenai jadi atau tidaknya pemilik akun Facebook KEN DRI mengirimi Terdakwa sabu, lalu Terdakwa menyetujui agar pemilik akun Facebook KEN DRI mengirim sabu kepada Terdakwa. Sehingga di tanggal 13 Januari 2024 pemilik akun Facebook KEN DRI mengirimkan paket sabu kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman atau ekspedisi JNT. Dimana Terdakwa tidak membeli sabu dari pemilik akun Facebook KEN DRI, melainkan sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik akun Facebook KEN DRI bahwa Terdakwa bersedia untuk mencoba memakai sabu tersebut.

Bahwa kemudian Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly dan beberapa rekan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata mendapatkan informasi dari informan yang isinya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Terdakwa akan mengambil sebuah paket barang di Kantor JNT Lewoleba, dimana pada paket barang tersebut diduga disisipkan Narkotika jenis sabu. Sehingga Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bersama dengan petugas Satresnarkoba Polres Lembata lainnya terus melakukan pemantauan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly serta beberapa petugas Satresnarkoba Polres Lembata membuntuti Terdakwa. Lalu sekitar pukul 17.20 wita, pada saat Terdakwa keluar dari Kantor JNT Lewoleba yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly dan petugas lain dari Satresnarkoba Polres Lembata langsung mengamankan Terdakwa yang sedang membawa 1 (satu) buah paket dan menyuruh Terdakwa untuk diam di tempat. Setelah itu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly memanggil Ketua RT setempat atas nama Saksi Helena Agnes Sarabiti Lein dan salah satu pegawai JNT Lewoleba atas nama Saksi Zulkifly Anwar, lalu menyuruh Terdakwa untuk membuka paket barang miliknya tersebut dengan disaksikan oleh para saksi. Setelah Terdakwa membuka 1 (satu) buah paket barang miliknya, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly melihat isi paket tersebut adalah sepasang sepatu anak-anak merek Stamet. Lalu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly meminta Terdakwa untuk memeriksa sepatu tersebut, dan pada saat itu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly melihat di dalam sepatu sebelah kanan terdapat 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal. Kemudian Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bertanya kepada Terdakwa “Itu apa?”, sambil menunjuk klip plastic tersebut namun Terdakwa hanya diam saja. Sehingga Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bersama dengan rekan petugas Satresnarkoba Polres Lembata langsung membawa Terdakwa bersama dengan paket tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap paket milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal BPOM Kupang Nomor R-PP.01.01.4B.01.24.60 tanggal 22 Januari 2024, bobot sampel/isi = 0,1254 gram; bobot sampel untuk diuji = 0,0617 gram; sisa sampel yang dikembalikan = 0,0637 gram.

Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal BPOM KUPANG Nomor PP.01.01.4B.01.24.009 tanggal 22 Januari 2024 tentang hasil pengujian kimia fisika parameter uji idenfikasi metamfetamin terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.

Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium RSUD Lewoleba Lembaran Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Desak S Laksmi D terhadap Terdakwa, hasil pengujian Amphetamine Negatif, Benzodiazephine Negatif, Coccaine Negatif, Metamfetamine Negatif, Morphine Negatif, THC Negatif.

Perbuatan Terdakwa YOSEPH TUE LADJAR Alias OCE sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YOSEPH TUE LADJAR Alias OCE, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Berdikari, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada tanggal 12 Januari 2024 dimana Terdakwa berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook dengan nama akun KEN DRI yang lokasinya berada di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa dan pemilik akun Facebook KEN DRI tersebut saling berkomunikasi melalui Facebook. Kemudian pemilik akun Facebook KEN DRI mengajari Terdakwa cara menggunakan sabu serta menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2024, pemilik akun Facebook KEN DRI menanyakan kepada Terdakwa mengenai jadi atau tidaknya pemilik akun Facebook KEN DRI mengirimi Terdakwa sabu, lalu Terdakwa menyetujui agar pemilik akun Facebook KEN DRI mengirim sabu kepada Terdakwa. Sehingga di tanggal 13 Januari 2024 pemilik akun Facebook KEN DRI mengirimkan paket sabu kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman atau ekspedisi JNT. Dimana Terdakwa tidak membeli sabu dari pemilik akun Facebook KEN DRI, melainkan sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik akun Facebook KEN DRI bahwa Terdakwa bersedia untuk mencoba memakai sabu tersebut.

Bahwa kemudian Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly dan beberapa rekan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata mendapatkan informasi dari informan yang isinya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Terdakwa akan mengambil sebuah paket barang di Kantor JNT Lewoleba, dimana pada paket barang tersebut diduga disisipkan Narkotika jenis sabu. Sehingga Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bersama dengan petugas Satresnarkoba Polres Lembata lainnya terus melakukan pemantauan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly serta beberapa petugas Satresnarkoba Polres Lembata membuntuti Terdakwa. Lalu sekitar pukul 17.20 wita, pada saat Terdakwa keluar dari Kantor JNT Lewoleba yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly dan petugas lain dari Satresnarkoba Polres Lembata langsung mengamankan Terdakwa yang sedang membawa 1 (satu) buah paket dan menyuruh Terdakwa untuk diam di tempat. Setelah itu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly memanggil Ketua RT setempat atas nama Saksi Helena Agnes Sarabiti Lein dan salah satu pegawai JNT Lewoleba atas nama Saksi Zulkifly Anwar, lalu menyuruh Terdakwa untuk membuka paket barang miliknya tersebut dengan disaksikan oleh para saksi. Setelah Terdakwa membuka 1 (satu) buah paket barang miliknya, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly melihat isi paket tersebut adalah sepasang sepatu anak-anak merek Stamet. Lalu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly meminta Terdakwa untuk memeriksa sepatu tersebut, dan pada saat itu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly melihat di dalam sepatu sebelah kanan terdapat 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal. Kemudian Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bertanya kepada Terdakwa “Itu apa?”, sambil menunjuk klip plastic tersebut namun Terdakwa hanya diam saja. Sehingga Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bersama dengan rekan petugas Satresnarkoba Polres Lembata langsung membawa Terdakwa bersama dengan paket tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap paket milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal BPOM Kupang Nomor R-PP.01.01.4B.01.24.60 tanggal 22 Januari 2024, bobot sampel/isi = 0,1254 gram; bobot sampel untuk diuji = 0,0617 gram; sisa sampel yang dikembalikan = 0,0637 gram.

Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal BPOM KUPANG Nomor PP.01.01.4B.01.24.009 tanggal 22 Januari 2024 tentang hasil pengujian kimia fisika parameter uji idenfikasi metamfetamin terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.

Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium RSUD Lewoleba Lembaran Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Desak S Laksmi D terhadap Terdakwa, hasil pengujian Amphetamine Negatif, Benzodiazephine Negatif, Coccaine Negatif, Metamfetamine Negatif, Morphine Negatif, THC Negatif.

Perbuatan Terdakwa YOSEPH TUE LADJAR Alias OCE sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa YOSEPH TUE LADJAR Alias OCE, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Berdikari, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada tanggal 12 Januari 2024 dimana Terdakwa berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook dengan nama akun KEN DRI yang lokasinya berada di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa dan pemilik akun Facebook KEN DRI tersebut saling berkomunikasi melalui Facebook. Kemudian pemilik akun Facebook KEN DRI mengajari Terdakwa cara menggunakan sabu serta menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2024, pemilik akun Facebook KEN DRI menanyakan kepada Terdakwa mengenai jadi atau tidaknya pemilik akun Facebook KEN DRI mengirimi Terdakwa sabu, lalu Terdakwa menyetujui agar pemilik akun Facebook KEN DRI mengirim sabu kepada Terdakwa. Sehingga di tanggal 13 Januari 2024 pemilik akun Facebook KEN DRI mengirimkan paket sabu kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman atau ekspedisi JNT. Dimana Terdakwa tidak membeli sabu dari pemilik akun Facebook KEN DRI, melainkan sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik akun Facebook KEN DRI bahwa Terdakwa bersedia untuk mencoba memakai sabu tersebut.

Bahwa kemudian Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly dan beberapa rekan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata mendapatkan informasi dari informan yang isinya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Terdakwa akan mengambil sebuah paket barang di Kantor JNT Lewoleba, dimana pada paket barang tersebut diduga disisipkan Narkotika jenis sabu. Sehingga Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bersama dengan petugas Satresnarkoba Polres Lembata lainnya terus melakukan pemantauan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly serta beberapa petugas Satresnarkoba Polres Lembata membuntuti Terdakwa. Lalu sekitar pukul 17.20 wita, pada saat Terdakwa keluar dari Kantor JNT Lewoleba yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly dan petugas lain dari Satresnarkoba Polres Lembata langsung mengamankan Terdakwa yang sedang membawa 1 (satu) buah paket dan menyuruh Terdakwa untuk diam di tempat. Setelah itu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly memanggil Ketua RT setempat atas nama Saksi Helena Agnes Sarabiti Lein dan salah satu pegawai JNT Lewoleba atas nama Saksi Zulkifly Anwar, lalu menyuruh Terdakwa untuk membuka paket barang miliknya tersebut dengan disaksikan oleh para saksi. Setelah Terdakwa membuka 1 (satu) buah paket barang miliknya, Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly melihat isi paket tersebut adalah sepasang sepatu anak-anak merek Stamet. Lalu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly meminta Terdakwa untuk memeriksa sepatu tersebut, dan pada saat itu Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly melihat di dalam sepatu sebelah kanan terdapat 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal. Kemudian Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bertanya kepada Terdakwa “Itu apa?”, sambil menunjuk klip plastic tersebut namun Terdakwa hanya diam saja. Sehingga Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloly bersama dengan rekan petugas Satresnarkoba Polres Lembata langsung membawa Terdakwa bersama dengan paket tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap paket milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal BPOM Kupang Nomor R-PP.01.01.4B.01.24.60 tanggal 22 Januari 2024, bobot sampel/isi = 0,1254 gram; bobot sampel untuk diuji = 0,0617 gram; sisa sampel yang dikembalikan = 0,0637 gram.

Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal BPOM KUPANG Nomor PP.01.01.4B.01.24.009 tanggal 22 Januari 2024 tentang hasil pengujian kimia fisika parameter uji idenfikasi metamfetamin terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.

Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium RSUD Lewoleba Lembaran Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Desak S Laksmi D terhadap Terdakwa, hasil pengujian Amphetamine Negatif, Benzodiazephine Negatif, Coccaine Negatif, Metamfetamine Negatif, Morphine Negatif, THC Negatif.

Perbuatan Terdakwa YOSEPH TUE LADJAR Alias OCE sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya