Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2023/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
ABDUL GANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 836/N.3.22/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2ISFARDI, S.H.,M.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nurhayati Kasman, S.H.ABDUL GANI
2Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H.ABDUL GANI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL GANI Alias GANI, pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di SPBU Kompak Balauring yang beralamat di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa mengendarai mobil dum truck Ragase 135 CC warna kuning bernomor polisi EB 2005 AB milik Terdakwa, yang tangki mobilnya telah dimodifikasi oleh Terdakwa dengan ukuran semula 90 (Sembilan puluh) liter menjadi 122 (seratus dua puluh dua) liter menuju ke SPBU Kompak Balauring yang beralamat di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Tujuan Terdakwa adalah untuk membeli BBM (bahan bakar minyak) jenis solar. Kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya di depan Nozzle 4 SPBU Kompak Balauring dan langsung membeli BBM jenis solar sebanyak 122 liter dengan harga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus Rupiah) per liter, yang diisikan ke dalam tangki mobil dum truck milik Terdakwa. Setelah Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya yang berada di Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Bahwa setibanya Terdakwa di rumahnya, Petugas Kepolisian dari Polres Lembata yakni Saksi Emanuel Rivansy Nalele, Saksi Yufrizal Ibrahim dan Saksi Krisno Kamal Hamid Ratuloli yang sudah mengamati Terdakwa sejak berada di SPBU Kompak Balauring, langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa. Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap Terdakwa, ditemukan fakta bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan maupun ijin penjualan BBM dari Pemerintah dan Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut tanpa menggunakan barcode. Padahal berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang, jatah untuk membeli BBM jenis solar bagi kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) dengan menggunakan barcode paling banyak adalah 60 (enam puluh) liter per hari. Namun apabila konsumen tidak memiliki barcode, maka hanya mendapatkan jatah paling banyak 20 (dua puluh) liter per hari. Selain itu, Terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBU Kompak Balauring dengan menggunakan mobil dum truck miliknya yang telah dimodifikasi sejak bulan Maret 2023. Tujuan Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak itu adalah untuk dijual kembali kepada masyakarat sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per liternya, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.200,- (tiga ribu dua ratus Rupiah) per liternya.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas diri Terdakwa, Petugas Kepolisian Polres Lembata telah melakukan penyitaan terhadap 7 (tujuh) drum plastik berwarna biru berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter, 10 (sepuluh) jerigen berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter, 6 (enam) jerigen berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5 (lima) liter dan 1 (satu) unit mobil dum truck Ragasa warna kuning 135 CC bernomor polisi EB 2005 AB dengan tangki termodifikasi yang di dalam tangkinya terdapat BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 115 (seratus lima belas) liter. Bahwa terhadap BBM jenis solar yang disita oleh Petugas Polres Lembata tersebut, telah dilakukan uji sampel di Laboratorium Fuel Terminal Maumere dengan hasil pengujian berdasarkan Test Report Nomor 001/TR-MME/QQ/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023, temperature 26° celcius, berat jenis 855,2 kg/m3, warna coklat jernih, jenis BBM subsidi.

Perbuatan Terdakwa ABDUL GANI Alias GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya