Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Lbt PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Cabang Lewoleba Yohanes M. Vianey Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Cabang Lewoleba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yohanes M. Vianey
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.980.636,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  segera membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat sebesarRp. 78.980.636 dengan perincian sebagai berikut:
  • Tunggakan Pokok sebesar        Rp. 75.300.000
  • Tunggakan Bunga sebesar        Rp. 3.680.636
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak