Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Lbt 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
4.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK Alias RINTO TOLOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 278/N.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK Alias RINTO TOLOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H.NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK Alias RINTO TOLOK
2YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK Alias RINTO TOLOK
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK, pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di lokasi pembangunan rumah saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN dengan alamat Eropaun Atas, Kel. Lewoleba Kec Nubatukan, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi YOHANIS NANI DAMMA dan Saksi WIRJAN sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada saat itu Ketika Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban), Saksi WIRJAN (Korban), Saksi GEMASTO UMBU KEKE, Saksi ALEX BULU NGONGO dan Saksi KOMILUS DAPA SUDA sedang mengerjakan pembangunan rumah milik saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN di Eropaun Atas, Kel. Lewoleba Kec Nubatukan, Kab. Lembata. Kemudian datang terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya laki-laki, saat tiba dilokasi terdakwa langsung membanting sepeda motor tersebut kemudian langsung mengamuk dan memaki-maki korban dan para tukang lainnya dengan mengatakan “We… Puki Mai… Kenapa Kalian Masih Paksa Kerja.. Padahal Saya Sudah Pernah Larang… Tapi Kenapa Kalian Masih Paksa Kerja…” kemudian Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban) menjawab “Sabar Dulu Kita Mau Omong...” kemudian terdakwa mengatakan “Puki Mai....Kalu Kau Mau Cari Mati Tunggu Kau Disini” dan juga mengatakan “Kalian Hari Ini Harus Mati...Jadi Kalian Tunggu Sini Eeee...”, setelah terdakwa memaki dan mengancam, terdakwa langsung pergi pulang kerumah dan kembali lagi tidak lama setelahnya dengan membawa 2 (dua) bilah parang, berupa satu bilah parang gagang karet dengan ukuran 35 cm dan satu bilah parang gagang plastik dengan ukuran 58 cm, dibelakang terdakwa ada ibu terdakwa yakni Saksi HERMINA ONGO MAKIN yang mengikuti terdakwa dari belakang.

Para tukang yang melihat terdakwa datang membawa dua bilah parang merasa takut, sehingga berlarian menghindar namun masih berada di lokasi pembangunan rumah saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN. Terdakwa yang dengan expresi marah dan emosi menunjukan parang kepada para tukang (Saksi-Saksi) dan mengatakan “Kalau Kalian Tida Keluar Dari Tempat Kerja Ini Pasti Kalian Mati”. Kemudian terdakwa datang mendekati Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban) sambil mengangkat kedua parang tersebut kearah leher Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban), dalam keadaan marah dan emosi terdakwa berkata “Hari ini Kau Mati Sudah” setelah itu Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban) menjawab “Saya Datang Sini Bukan Cari Mati...Tapi Saya Cari Hidup....Kalau Mau Bunuh Orang Ya Bunuh Sudah”. kemudian terdakwa melihat kearah Saksi WIRJAN (Korban) dan kemudian mengejarnya sambil memegang parang, Saksi WIRJAN (Korban) yang ketakutan kemudian berlari menyelamatkan diri ke rumah Bapak RT, kemudian terdakwa yang tidak bisa mengejar Saksi WIRJAN (Korban) kembali lagi ke lokasi pembangunan rumah milik saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN, dengan dua bilah parang yang ada ditangan terdakwa kemudian merusak Profil Tank/Fiber, merusak dinding camp tempat kerja tukang, merusak bola lampu, serta memotong plang papan nama yang tertanam di lokasi dan mendorong plang papan nama tersebut hingga jatuh. Setelah itu terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK pun kembalik ke rumahnya.

Setelah terdakwa pulang, Saksi YOHANIS NANI DAMMA menelpon saudara KRISTOFORUS RASA dan YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN dan menyampaikan bahwa orang yang sering datang kelokasi (Terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK) buat keributan, terdakwa datang mengancam para tukang dengan parang untuk berhenti bekerja. dan setelah kejadian tersebut Saksi YOHANIS NANI DAMMA langsung melapor kepada pihak yang berwajib.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK yang mengancam para korban dan tukang-tukang yang bekerja di pembangunan rumah milik saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN, para korban dan tukang-tukang mengalami ketakutan dan merasa tidak aman.

Perbuatan Terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan UU RI dahulu No. 8 tahun 1948.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK, pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di lokasi pembangunan rumah saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN dengan alamat Eropaun Atas, Kel. Lewoleba Kec Nubatukan, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Pengancaman” (secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain), yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi YOHANIS NANI DAMMA dan Saksi WIRJAN sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada saat itu Ketika Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban), Saksi WIRJAN (Korban), Saksi GEMASTO UMBU KEKE, Saksi ALEX BULU NGONGO dan Saksi KOMILUS DAPA SUDA sedang mengerjakan pembangunan rumah milik saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN di Eropaun Atas, Kel. Lewoleba Kec Nubatukan, Kab. Lembata. Kemudian datang terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya laki-laki, saat tiba dilokasi terdakwa langsung membanting sepeda motor tersebut kemudian langsung mengamuk dan memaki-maki korban dan para tukang lainnya dengan mengatakan “We… Puki Mai… Kenapa Kalian Masih Paksa Kerja.. Padahal Saya Sudah Pernah Larang… Tapi Kenapa Kalian Masih Paksa Kerja…” kemudian Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban) menjawab “Sabar Dulu Kita Mau Omong...” kemudian terdakwa mengatakan “Puki Mai....Kalu Kau Mau Cari Mati Tunggu Kau Disini” dan juga mengatakan “Kalian Hari Ini Harus Mati...Jadi Kalian Tunggu Sini Eeee...”, setelah terdakwa memaki dan mengancam, terdakwa langsung pergi pulang kerumah dan kembali lagi tidak lama setelahnya dengan membawa 2 (dua) bilah parang, berupa satu bilah parang gagang karet dengan ukuran 35 cm dan satu bilah parang gagang plastik dengan ukuran 58 cm, dibelakang terdakwa ada ibu terdakwa yakni Saksi HERMINA ONGO MAKIN yang mengikuti terdakwa dari belakang.

Para tukang yang melihat terdakwa datang membawa dua bilah parang merasa takut, sehingga berlarian menghindar namun masih berada di lokasi pembangunan rumah saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN. Terdakwa yang dengan expresi marah dan emosi menunjukan parang kepada para tukang (Saksi-Saksi) dan mengatakan “Kalau Kalian Tida Keluar Dari Tempat Kerja Ini Pasti Kalian Mati”. Kemudian terdakwa datang mendekati Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban) sambil mengangkat kedua parang tersebut kearah leher Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban), dalam keadaan marah dan emosi terdakwa berkata “Hari ini Kau Mati Sudah” setelah itu Saksi YOHANIS NANI DAMMA (Korban) menjawab “Saya Datang Sini Bukan Cari Mati...Tapi Saya Cari Hidup....Kalau Mau Bunuh Orang Ya Bunuh Sudah”. kemudian terdakwa melihat kearah Saksi WIRJAN (Korban) dan kemudian mengejarnya sambil memegang parang, Saksi WIRJAN (Korban) yang ketakutan kemudian berlari menyelamatkan diri ke rumah Bapak RT, kemudian terdakwa yang tidak bisa mengejar Saksi WIRJAN (Korban) kembali lagi ke lokasi pembangunan rumah milik saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN, dengan dua bilah parang yang ada ditangan terdakwa kemudian merusak Profil Tank/Fiber, merusak dinding camp tempat kerja tukang, merusak bola lampu, serta memotong plang papan nama yang tertanam di lokasi dan mendorong plang papan nama tersebut hingga jatuh. Setelah itu terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK pun kembalik ke rumahnya.

Setelah terdakwa pulang, Saksi YOHANIS NANI DAMMA menelpon saudara KRISTOFORUS RASA dan YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN dan menyampaikan bahwa orang yang sering datang kelokasi (Terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK) buat keributan, terdakwa datang mengancam para tukang dengan parang untuk berhenti bekerja. dan setelah kejadian tersebut Saksi YOHANIS NANI DAMMA langsung melapor kepada pihak yang berwajib.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK yang mengancam para korban dan tukang-tukang yang bekerja di pembangunan rumah milik saudara YOSEP ASIS A. LAMALEWA HALAN, para korban dan tukang-tukang mengalami ketakutan dan merasa tidak aman.

Perbuatan Terdakwa NOBERTUS IRWANJO SIU TOLOK alias RINTO TOLOK tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya