Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ATRIO FAJAR MUKTAR Alias FAJAR, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kamar 212 Hotel Palm Indah, Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
Bahwa berawal dari teman Terdakwa yakni Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam Daftar Pencarian Saksi/DPS Nomor DPS/01/XI/Res.4.2/2024/RESNARKOBA tanggal 20 November 2024) sekitar hari Rabu tanggal 06 November 2024 pukul 21.00 wita datang ke rumah Terdakwa, lalu mengajak Terdakwa dan Saksi Nona Ayu Raha untuk pergi ke Hotel Palm Indah yang beralamat di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan maksud untuk berkencan. Sesampainya di Hotel Palm Indah, Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) memesan kamar di recepsionist dan cek in di Hotel Palm Indah, lalu sebelum masuk ke dalam kamar, Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) meminta Terdakwa untuk membeli nasi bungkus, sehingga Terdakwa keluar dari Hotel Palm Indah bersama dengan salah satu karyawan Hotel Palm Indah yang juga teman Terdakwa yaitu Saksi Petrus Pati Diler. Setelah membeli nasi bungkus, Terdakwa kembali ke hotel dan salah satu karyawan Hotel Palm Indah yaitu Saksi Nimrot Nge mengantarkan Terdakwa ke kamar 212, pada saat itu sudah ada Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) dan Saksi Nona Ayu Raha di dalam kamar. Selang beberapa saat kemudian, Saksi Nona Ayu Raha meminta pulang duluan, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan, “Nanti adik yang datang jemput pulang, terus Fajar temani saya disini”, namun Saksi Nona Ayu Raha menolak dan ingin pulang bersama-sama dengan Terdakwa. Tetapi Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan lagi, “Kalau Fajar yang antar berarti Fajar tidak datang lagi” hal tersebut terus dikatakan oleh Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS), lalu mengatakan lagi, “Nanti adik datang jemput saja”. Kemudian Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) keluar dari kamar 212 dan tidak lama datang lagi sambil membawa sebuah botol plastik yang sudah terpasang selang pada tutup botolnya. Lalu Saksi Nona Ayu Raha mengatakan, “Botol apa tuh?” dan Terdakwa juga bertanya, “Dapat dari mana ini botol, kenapa ada selang-selang begini?”, setelah itu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menjawab “Saya baru buat tadi sore”, lalu Saksi Nona Ayu Raha mengatakan, “Awas kau jebak kami, ini botol apa?”, dan Terdakwa juga mengatakan, “Jangan jebak kami Paul”. Kemudian Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan, “Tidak mungkin saya jebak kamu ka teman”, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan kepada Saksi Nona Ayu Raha, “Jalan sudah Ayu, saya punya adik sudah tunggu di depan, saya kasih kau uang Rp.100.000,-, tidak enak juga karena bos belum datang jadi ambil uang ini jo pulang sudah”. Tidak lama setelah itu Saksi Nona Ayu Raha meninggalkan hotel dan diantarkan oleh Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) untuk keluar. Setelah itu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) kembali lagi ke kamar 212 dan mengambil botol plastik yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu mengambil ceret yang berisi air dan menuangkannya di dalam botol tersebut. Saat itu Terdakwa sedang video call dengan pacarnya, lalu melihat Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) memegang bungkusan plastic kecil, satunya dibuka dan satunya lagi diisi ke dalam rokok, kemudian Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) membakar ujung sedotan sehingga mengeluarkan asap. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS), “Itu barang enak ka, kau pakai begitu?”, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menjawab, “Diam-diam awas orang tau, cukup kau yang bisa jaga saya (punya) rahasia”. Selanjutnya Terdakwa diam saja dan tidak menghiraukan perbuatan yang dilakukan oleh Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) dan lanjut video call. Tidak lama setelah itu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menerima telfon dari bosnya berkali-kali, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) diminta untuk menjemput bosnya dibawah. Kemudian Terdakwa mengatakan, “Saya pulang dulu, kau punya bos sudah datang”, selanjutnya Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menjawab, “Jangan dulu ka reu (teman), kau coba dulu, enak le” namun Terdakwa menolaknya, sehingga Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menyuruh Terdakwa untuk mencobanya lagi dan Terdakwa tetap menolak. Selanjutnya Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan, “Saya turun ke bawah jemput bos dulu untuk kami dua pakai”, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengangkat botol plastik tersebut lalu meletakannya di belakang kepala tempat tidur dan mengatakan kepada Terdakwa, “Aman toh kau tunggu disini? Saya turun jemput bos dulu”, lalu Terdakwa mengatakan, “Saya tidak berani duduk sendiri, saya takut ada apa-apa”. Namun Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan, “Tidak apa-apa reu (teman) kamar saya sudah bayar le, sedangkan obat yang dibeli satu juta ini untuk kami dua bos pake”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa hanya diam saja dan membiarkan Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) turun ke bawah meninggalkan Terdakwa sendirian di dalam kamar 212. Selang beberapa menit kemudian, datanglah petugas Satuan Reserse Narkoba menggerebek kamar 212 dan menemukan Terdakwa disana.
Bahwa sekitar hari Selasa tanggal 05 November 2024, Saksi Amiruddin mendapatkan informasi dari seorang informan sehubungan dengan Terdakwa yang sering menggunakan narkotika di wilayah hukum Polres Lembata, sehingga tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 23.00 wita, Saksi Amiruddin dan Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi lagi tentang Terdakwa yang akan menggunakan narkotika di sebuah hotel. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Amiruddin melaporkannya ke Kasat Resnarkoba Polres Lembata, lalu Saksi Amiruddin bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Lembata yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lembata Nomor Sprin/831/X/HUK.6.6/2024 tanggal 30 Oktober 2024 melaksanakan tugas pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Polres Lembata. Saksi Amiruddin dan Tim Satresnarkoba melakukan pengamatan dan pembuntutan di beberapa hotel yang beralamat di Kota Lewoleba. Selanjutnya pada saat melakukan pengecekan di Hotel Palm Indah, Saksi Amiruddin dan Tim Satresnarkoba menemukan informasi mengenai keberadaan Terdakwa yang sedang cek in di kamar nomor 212 Hotel Palm Indah. Sehingga Saksi Amiruddin dan Tim Satresnarkoba dengan didampingi oleh salah satu pegawai Hotel Palm Indah yakni Saksi Hilarius Kupang Mukin langsung melakukan penggerebekan di kamar 212. Sekitar pukul 00.10 wita, Saksi Amiruddin menemukan Terdakwa yang sedang duduk sendirian di kursi dalam kamar 212 sambil menelfon. Pada saat itu Saksi Amiruddin dan Tim Satrenarkoba melihat di hadapan Terdakwa terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok Esse, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna, alat pemantik, botol aqua berisi arak dan di bagian belakang kepala tempat tidur terdapat botol plastic yang terpasang alat hisap. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisikan serbuk kristal putih yang dibungkus dengan plastic klip kecil yang sama yang diduga Narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Sampoerna. Sehingga Saksi Amiruddin dan Tim SatNarkoba Polres Lembata langsung mengamankan Terdakwa beserta beberapa barang bawaannya yang ditemukan dalam kamar 212.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Lewoleba Lembaran Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. Caroline Suartha telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Atrio Fajar Muktar, dengan hasil pemeriksaan amphetamine, benzodiazephine, cocaine, metamphetamine, morphine dan THC Negatif.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor SP-Sita/03.6/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 November 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1353 gram, disihkan untuk pengujian Laboratories sebanyak 0,0589 gram dan tersisa sebanyak 0,0764 gram di Kantor BPOM Kupang.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0038 tanggal 08 November 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, telah melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamin.
Perbuatan Terdakwa ATRIO FAJAR MUKTAR Alias FAJAR sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ATRIO FAJAR MUKTAR Alias FAJAR, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kamar 212 Hotel Palm Indah, Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari teman Terdakwa yakni Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam Daftar Pencarian Saksi/DPS Nomor DPS/01/XI/Res.4.2/2024/RESNARKOBA tanggal 20 November 2024) sekitar hari Rabu tanggal 06 November 2024 pukul 21.00 wita datang ke rumah Terdakwa, lalu mengajak Terdakwa dan Saksi Nona Ayu Raha untuk pergi ke Hotel Palm Indah yang beralamat di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan maksud untuk berkencan. Sesampainya di Hotel Palm Indah, Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) memesan kamar di recepsionist dan cek in di Hotel Palm Indah, lalu sebelum masuk ke dalam kamar, Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) meminta Terdakwa untuk membeli nasi bungkus, sehingga Terdakwa keluar dari Hotel Palm Indah bersama dengan salah satu karyawan Hotel Palm Indah yang juga teman Terdakwa yaitu Saksi Petrus Pati Diler. Setelah membeli nasi bungkus, Terdakwa kembali ke hotel dan salah satu karyawan Hotel Palm Indah yaitu Saksi Nimrot Nge mengantarkan Terdakwa ke kamar 212, pada saat itu sudah ada Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) dan Saksi Nona Ayu Raha di dalam kamar. Selang beberapa saat kemudian, Saksi Nona Ayu Raha meminta pulang duluan, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan, “Nanti adik yang datang jemput pulang, terus Fajar temani saya disini”, namun Saksi Nona Ayu Raha menolak dan ingin pulang bersama-sama dengan Terdakwa. Tetapi Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan lagi, “Kalau Fajar yang antar berarti Fajar tidak datang lagi” hal tersebut terus dikatakan oleh Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS), lalu mengatakan lagi, “Nanti adik datang jemput saja”. Kemudian Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) keluar dari kamar 212 dan tidak lama datang lagi sambil membawa sebuah botol plastik yang sudah terpasang selang pada tutup botolnya. Lalu Saksi Nona Ayu Raha mengatakan, “Botol apa tuh?” dan Terdakwa juga bertanya, “Dapat dari mana ini botol, kenapa ada selang-selang begini?”, setelah itu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menjawab “Saya baru buat tadi sore”, lalu Saksi Nona Ayu Raha mengatakan, “Awas kau jebak kami, ini botol apa?”, dan Terdakwa juga mengatakan, “Jangan jebak kami Paul”. Kemudian Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan, “Tidak mungkin saya jebak kamu ka teman”, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan kepada Saksi Nona Ayu Raha, “Jalan sudah Ayu, saya punya adik sudah tunggu di depan, saya kasih kau uang Rp.100.000,-, tidak enak juga karena bos belum datang jadi ambil uang ini jo pulang sudah”. Tidak lama setelah itu Saksi Nona Ayu Raha meninggalkan hotel dan diantarkan oleh Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) untuk keluar. Setelah itu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) kembali lagi ke kamar 212 dan mengambil botol plastik yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu mengambil ceret yang berisi air dan menuangkannya di dalam botol tersebut. Saat itu Terdakwa sedang video call dengan pacarnya, lalu melihat Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) memegang bungkusan plastic kecil, satunya dibuka dan satunya lagi diisi ke dalam rokok, kemudian Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) membakar ujung sedotan sehingga mengeluarkan asap. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS), “Itu barang enak ka, kau pakai begitu?”, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menjawab, “Diam-diam awas orang tau, cukup kau yang bisa jaga saya (punya) rahasia”. Selanjutnya Terdakwa diam saja dan tidak menghiraukan perbuatan yang dilakukan oleh Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) dan lanjut video call. Tidak lama setelah itu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menerima telfon dari bosnya berkali-kali, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) diminta untuk menjemput bosnya dibawah. Kemudian Terdakwa mengatakan, “Saya pulang dulu, kau punya bos sudah datang”, selanjutnya Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menjawab, “Jangan dulu ka reu (teman), kau coba dulu, enak le” namun Terdakwa menolaknya, sehingga Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) menyuruh Terdakwa untuk mencobanya lagi dan Terdakwa tetap menolak. Selanjutnya Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengatakan, “Saya turun ke bawah jemput bos dulu untuk kami dua pakai”, lalu Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) mengangkat botol plastik tersebut lalu meletakannya di belakang kepala tempat tidur dan mengatakan kepada Terdakwa, “Aman toh kau tunggu disini? Saya turun jemput bos dulu”, lalu Terdakwa mengatakan, “Saya tidak berani duduk sendiri, saya takut ada apa-apa”. Namun Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan, “Tidak apa-apa reu (teman) kamar saya sudah bayar le, sedangkan obat yang dibeli satu juta ini untuk kami dua bos pake”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa hanya diam saja dan membiarkan Saudara PAUL MARIANO AGUSTIN BAY (dalam DPS) turun ke bawah meninggalkan Terdakwa sendirian di dalam kamar 212. Selang beberapa menit kemudian, datanglah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata menggerebek kamar 212 dan menemukan Terdakwa disana.
Bahwa sekitar hari Selasa tanggal 05 November 2024, Saksi Amiruddin mendapatkan informasi dari seorang informan sehubungan dengan Terdakwa yang sering menggunakan narkotika di wilayah hukum Polres Lembata, sehingga tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 23.00 wita, Saksi Amiruddin dan Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi lagi tentang Terdakwa yang akan menggunakan narkotika di sebuah hotel. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Amiruddin melaporkannya ke Kasat Resnarkoba Polres Lembata, lalu Saksi Amiruddin bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Lembata yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lembata Nomor Sprin/831/X/HUK.6.6/2024 tanggal 30 Oktober 2024 melaksanakan tugas pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Polres Lembata. Saksi Amiruddin dan Tim Satresnarkoba melakukan pengamatan dan pembuntutan di beberapa hotel yang beralamat di Kota Lewoleba. Selanjutnya pada saat melakukan pengecekan di Hotel Palm Indah, Saksi Amoruddin dan Tim Satresnarkoba menemukan informasi mengenai keberadaan Terdakwa yang sedang cek in di kamar nomor 212 Hotel Palm Indah. Sehingga Saksi Amiruddin dan Tim Satresnarkoba dengan didampingi oleh salah satu pegawai Hotel Palm Indah yakni Saksi Hilarius Kupang Mukin langsung melakukan penggerebekan di kamar 212. Sekitar pukul 00.10 wita, Saksi Amiruddin menemukan Terdakwa yang sedang duduk sendirian di kursi dalam kamar 212 sambil menelfon. Pada saat itu Saksi Amiruddin dan Tim Satrenarkoba melihat di hadapan Terdakwa terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok Esse, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna, alat pemantik, botol aqua berisi arak dan di bagian belakang kepala tempat tidur terdapat botol plastic yang terpasang alat hisap. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisikan serbuk kristal putih yang dibungkus dengan plastic klip kecil yang sama yang diduga Narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Sampoerna. Sehingga Saksi Amiruddin dan Tim SatNarkoba Polres Lembata langsung mengamankan Terdakwa beserta beberapa barang bawaannya yang ditemukan dalam kamar 212.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Lewoleba Lembaran Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. Caroline Suartha telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Atrio Fajar Muktar, dengan hasil pemeriksaan amphetamine, benzodiazephine, cocaine, metamphetamine, morphine dan THC Negatif.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor SP-Sita/03.6/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 November 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1353 gram, disihkan untuk pengujian Laboratories sebanyak 0,0589 gram dan tersisa sebanyak 0,0764 gram di Kantor BPOM Kupang.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0038 tanggal 08 November 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, telah melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamin.
Perbuatan Terdakwa ATRIO FAJAR MUKTAR Alias FAJAR sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|