Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama yang tertulis di dalam Paspor pemohon yang sebelumnya bernama: SUN ALFONSUS RINTO PAREIRA menjadi ALFONSUS RINTO PAREIRA sesuai dengan nama yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5313-LT-25062018-0001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, pada tanggal 25 Juni 2018;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi Maumere, Kabupaten Sikka, agar dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Maumere untuk merubah nama dalam paspor milik Pemohon atau setidak-tidaknya menerbitkan paspor yang baru untuk Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul akibat permohonan ini.
|