Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2023/PN Lbt | 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H. 3.MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H. 4.ISFARDI, S.H.,M.H 5.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH 6.Asri Sandra Firmanti, S.H |
1.AZIZUL HAKIM 2.YOHANES PIGNATELLI BELA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2023/PN Lbt | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1562/N.3.22/Eku.2/11/2023 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I AZIZUL HAKIM Alias AZIZUL dan Terdakwa II YOHANES PIGNATELLI BELA Alias BELA pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di perumahan warga Desa Leubatang, Dengan Alamat, Desa Leubatang, Kec. Omesuri, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WITA di lapangan sepak bola Desa Leubatang terdapat keributan antara warga Desa Luabatang dengan Desa Walangsawa dengan cara saling lempar menggunakan batu namun tidak berlangsung lama warga Desa Walangsawa bergerak mundur pulang ke Desa Waralangsawa. Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 WITA warga Desa Walangsawa bersama dengan Desa Peusawa dengan jumlah kurang lebih puluhan orang yang dalam kelompok tersebut diikuti oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mendatangi lapangan sepak bola Desa Leubatang sehingga mengakibatkan warga Desa Leubatang mundur untuk masuk desa karena kalah jumlah, kemudian warga Desa Walangsawa dan Desa Peusawa yang berjumlah banyak langsung memasuki Desa Lubatang untuk melakukan penyerangan dan pengrusakan rumah, lantas Warga Desa Leubatang pun berhamburan berlari dan bersembunyi untuk mencari perlindungan. Saksi-saksi yang bersembunyi dapat melihat warga Walangsawa dan Pesusawa mulai berjalan masuk bersama sama ke desa Leubatang dan salah satunya saksi Firman Iskandar yang ikut berlindung bersembunyi di Kamar mandi/WC milik saudara Nasir, dan dari tempat persembunyian tersebut saksi Firman Iskandar dapat melihat dengan jelas banyak orang-orang Walangsawa yang membawa senter untuk penerangan karena kondisi pada saat itu sedang mati listrik, saksi juga melihat dengan jelas orang-orang tersebut melakukan pengrusakan rumah warga dengan batu, pada saat kelompok warga dari Desa Walangsawa dan Desa Peusawa yang didalamnya terdapat Terdakwa I dan Terdakwa II melewati rumah Saksi AFRIZAL ABD HAMID yang beralamat pada Desa Leubatang, Kec. Omesuri, Kab. Lembata tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama melakukan pelemparan pada rumah Saksi AFRIZAL ABD HAMID dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil batu yang berada diatas jalan lalu melemparkan batu tersebut ke arah rumah Saksi AFRIZAL ABD HAMID secara berulang kali hingga mengakibatkan kaca jendela rumah Saksi AFRIZAL ABD HAMID yang terbuat dari kaca pecah dan rusak. Setelah itu kelompok Desa Walangsawa dan Desa Peusawa tersebut bergerak maju terus hingga mengakibatkan rusaknya lapak jualan dan beberapa rumah pada Desa Leubatang. Pada waktu yang bersama sejumlah Anggota Polsek Omesuri salah satunya Saksi YOSEF ADRIANUS TUPE GORAN datang Desa Lubatang untuk melakukan pengamanan, namun karena jumlah Anggota Polsek Omesuri yang terbatas maka tidak dapat mencegah pengrusakan yang dilakuakan kelompok warga Desa Walangsawa dan Peusawa tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II pada rumah Saksi AFRIZAL ABD HAMID tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah Saksi AFRIZAL ABD HAMID dengan dengan total nilai kerugian yang dialami oleh AFRIZAL ABD HAMID kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana kerugian materil tersebut adalah untuk biaya perbaikan kaca sebanyak 5 (lima) lembar dan baiaya ongkos tukang pemasangan.
Perbuatan Terdakwa I AZIZUL HAKIM alias AZIZUL dan Terdakwa II YOHANES PIGNATELLI BELA Alias BELA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |