Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2024/PN Lbt Efendi Amin alias Baco Amin 1.Eliyaser Yohanes Wonso
2.Kantor Badan Pertahanan Lembata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Efendi Amin alias Baco Amin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD BUMI, SHEfendi Amin alias Baco Amin
Tergugat
NoNama
1Eliyaser Yohanes Wonso
2Kantor Badan Pertahanan Lembata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasar hal-hal yang diurai diatas, selanjutnya Pelawan/Pembantah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

  1.  Mengabulkan gugatan Perlawanan/Bantahan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar dan beritikad baik.
  3.  Menyatakan Pembantah/Pelawan adalah Pemilik Sah sebidang tanah dan bangunan, kelebihan ukur yang dilakukan oleh Terbantah I dan Terbantah II yang masuk didalam tanah milik Pembantah/Pelawan yang dimohon eksekusi oleh Terbantah/Terlawan I berdasar putusan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2020/PN.Lbt tanggal 12 April 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 103/Pdt/2021/PT.Kpg tanggal 12 Agustus 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1854 K/Pdt/2023, tanah mana terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 27,67 meter dari titik sebelah utara ke arah selatan dengan bidang dan ukuran sebagai berikut; bagian tengah lebar sisi utara 1,4, panjang sisi timur 3 meter, lebar sisi selatan 1,4 meter dan panjang sisi barat 3 meter dengan batas sebagai berikut; Utara dengan jalan raya; Selatan dengan tanah obyek sengketa bagian belakang; Timur dengan tanah dahulu Turut Terbantah I/Drs. Muhidin Ishak, sekarang tanah milik Terbantah I; Barat dengan tanah milik Pembantah/Pelawan, Dan bagian belakang yang langsung berbatasan dengan obyek sengketa bagian tengah dengan ukuran lebar sisi utara 3 meter, panjang sisi timur 6,57 meter, lebar sisi selatan 3 meter, panjang sisi timur 6,57 meter, lebar sisi selatan 3 meter, dan panjang sisi barat 6,57 meter dengan batas sebagai berikut; Utara dengan tanah sengketa bagian tengah dan sebagian tanah milik Pembantah; Selatan dengan tanah Hasan Hisana, lorong (gang/setapak); Timur dengan tanah dahulu Turut Terbantah I/Drs. Muhidin Ishak, sekarang tanah milik Terbantah I; Barat dengan tanah milik Pembantah/Pelawan;
  4. Menyatakan hukum penerbitan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 101 tanggal 24 Juni 2020 atas nama Turut Terbantah I yang telah balik nama atas nama Terlawan/Terbantah I sepanjang terkait kelebihan ukur seluas 27,67 meter yang masuk ditanah Pembantah/Pelawan, terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana disebutkan dalam obyek sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum mengikat segala bentuk permohonan eksekusi yang telah dan atau akan dilakukan yang dimohonkan Terbantah/Terlawan I sepanjang terkait kelebihan ukur yang masuk didalam tanah milik Pembantah seluas 27,67 meter sebagaimana disebutkan dalam obyek sengketa, yang terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  6. Memerintahkan untuk membatalkan atau tidak menindaklanjuti segala bentuk permohonan eksekusi yang telah dan atau akan dilakukan yang dimohonkan Terbantah/Terlawan I sepanjang terkait kelebihan ukur seluas 27,67 meter atas perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2020/PN.Lbt Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 103/Pdt/2021/PT.Kpg tanggal 12 Agustus 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1854 K/Pdt/2023 yang terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  7. Menghukum Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan peninjauan kembali.
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar putusan yang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak