Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Lbt THEODORUS LABA KOLIN, SH AYUB BADHY WATUNG Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THEODORUS LABA KOLIN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AYUB BADHY WATUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.500.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian Materiil sebesar Rp. 18.500.000; (delapan belas juta, lima ratus ribu rupiah).
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil sebesar : Rp.60.000.000; (enam puluh juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat se besar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) sehari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak