Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H. | RACHMADAN ALWAN ATUA | 2 | JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H. | SUDIRMAN SAMAN | 3 | JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H. | ISMAIL ABDUL KADIR SUGI | 4 | JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H. | SITI KAMSINA KIDI | 5 | Vinsensius Nuel Nilan, S.H. | RACHMADAN ALWAN ATUA | 6 | Vinsensius Nuel Nilan, S.H. | SUDIRMAN SAMAN | 7 | Vinsensius Nuel Nilan, S.H. | ISMAIL ABDUL KADIR SUGI | 8 | Vinsensius Nuel Nilan, S.H. | SITI KAMSINA KIDI | 9 | Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H | RACHMADAN ALWAN ATUA | 10 | Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H | SUDIRMAN SAMAN | 11 | Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H | ISMAIL ABDUL KADIR SUGI | 12 | Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H | SITI KAMSINA KIDI |
|
Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajuhkan para Penggugat dalam perkara A quo;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat dan Alm. Luter Lodan suami Tergugat I dan II adalah sama-sama ahli waris Sah dari Alm. Heo A Sun;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Wangatoa Utara Barat, RT.031 / RW.011, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kab. Lembata, Prov NTT dengan luas ± 1.602 m?2; dengan batas-batasnya :
Utara berbatasan dengan jalan
Selatan berbatasan dengan jalan
Timur berbatasan dengan Linus Lake dan Siti Mastura
Barat berbatasan dengan jalan.
adalah tanah warisan Alm. Heo A Sun yang belum dibagi waris antara para Penggugat dan Alm. Luter Lodan suami dari Tergugat I dan Tergugat II, Bapak Mertua dari Tergugat III serta Kakek dari Tergugat IV, V, VI dan VII;
- Memerintahkan kepada Tergugat VIII,IX,X dan XI untuk segera menyerahkan tanah sengketa yang bukan menjadi haknya kepada para penggugat bils perlu dengan bantuan polisi;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Alm. Luter Lodan yang menjual / mengalihkan sebagian / seluruhnya tanah warisan Alm. Heo A Sun ke Alm. Muhammad Payong tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan ahli waris dan ahli waris pengganti lainnya .adalah tidak Sah dan tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan dokumen berupa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah A quo dan Kuitansi-kuitansi serta surat-surat lainnya yang diperoleh dari Instansi-instansi terkait termasuk BPN dalam kaitan dengan jual beli tanah sengketa dimaksud adalah tidak Sah dan tidak mengikat dan batal demi hukum serta dianggap tidak pernah ada.
- Menyatakan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dengan Nomor Sertifikat 221 Tahun 2005 dengan pemegang hak atas nama Alm. Muhammad Payong adalah tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp. 1.120.000.000,00 ( Satu Milyar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah ) kepada para Penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |