Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat dengan Total jumlah kerugian yang dialami oleh sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pinjaman milik Penggugat yang belum dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Tunggakan bunga uang sejak tanggal 8 Mei tahun 2013 sampai dengan tanggal 8 April 2014 yang belum dibayar oleh Para Tergugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah);
- Tunggakan bunga uang sebesar 5 % dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap bulan yang belum dibayar sejak bulan Mei 2014 sampai dengan bulan April 2019 selama 5 ( lima ) tahun = 60 (enam puluh) bulan x Rp. 5.000.000,-/bulan = Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah);
- Tunggakan bunga uang sebesar 5 % dari Rp.100.000.000,-( seratus juta rupiah ) untuk setiap bulan yang belum dibayar sejak bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 jadi selama 8 (delapan) bulan x Rp.5.000.000,-/bulan = Rp. 40.000.000; (empat puluh juta rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan milik Para Tergugat yang terletak di Kompleks CWC, Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|