Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Lbt PALMASIUS K. GOKOK Direksi PT. Bank NTT, Cq Direktur Utama PT. Bank NTT, Cq Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Lewoleba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PALMASIUS K. GOKOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUPRIANS LAMABLAWA, SH.MHPALMASIUS K. GOKOK
2Emanuel Belida Wahon, S.H.PALMASIUS K. GOKOK
3Rafael Ama Raya, S.H., M.H.PALMASIUS K. GOKOK
Tergugat
NoNama
1Direksi PT. Bank NTT, Cq Direktur Utama PT. Bank NTT, Cq Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Lewoleba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direksi PT. JAMKRIDA NTT, Cq.Direktur Utama PT. JAMKRIDA NTT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ke Pengadilan dalam perkara ini;
3)    Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan sisa pembayaran uang milik Penggugat yang tidak sesuai reel pinjaman adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
4)    Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang memasang Plang/papan Pengawasan terhadap sejumlah obyek Hak Tanggungan adalah Perbuatan Melawan Hukum karena dengan sengaja mempublikasikan Utang Debitur pada hal tidak disepakati dalam perjanjian kredit modal kerja;
5)    Memerintahkan secara Hukum kepada Tergugat untuk mengklaim utang Debitur/Penggugat kepada Turut Tergugat (Perusahan Asuransi PT. JAMKRIDA NTT) sesuai Perjanjian antara Penggugat (debitur) dengan Tergugat (kreditur);
6)    Memerintahkan secara Hukum kepada Turut Tergugat untuk membayar sejumlah utang milik Penggugat terhadap Tergugat sesuai kesepakatan yang dibangun dalam perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor:0650/010/MK/12/2020;
7)    Memerintahkan secara Hukum kepada Tergugat untuk mengembalikan SHM Nomor:382, letak: kelurahan Lewoleba Tengah Kabupaten Lembata seluas 707 M2 atas nama Ayela Uran dan SHM Nomor:543 letak: kelurahan Lewoleba Tengah abupaten Lembata seluas 1.640 M2 atas nama Yustinus Tab Surwa Uran yang digunakan sebagai Jaminan/agunan Hak tanggungan, kepada Penggugat dengan tanpa beban apapun;  
8)    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar  Rp.726.675.000 (tujuh ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh pulu lima ribu rupiah);
9)    Menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah);
10)    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00.- (satu juta rupiah) per hari setiap Tergugat dan Turut Tergugat lalai menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
11)    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan perkara ini;
12)    Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
13)    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Lewoleba berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dengan iringan doa atas terkabulnya gugatan ini diucapkan terima kasih.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak