Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2020/PN Lbt PETRUS TENA SABAN BLASIUS BOLI Alias UKA BEKAYO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2020/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS TENA SABAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes D.Tukan,SHPETRUS TENA SABAN
2Alfonsius Hilarius Ase, S.H.PETRUS TENA SABAN
Tergugat
NoNama
1BLASIUS BOLI Alias UKA BEKAYO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, SHBLASIUS BOLI alias UKA BEKAYO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum, bahwa sebidang tanah yang dikenal dengn sebutan Tanah Waiara, yang diatasnya terdapat sumur bor, yang terletak di Waiara dahulunya Desa Laranwutun, sekarang Desa Muruona, Kecamatan Ile Ape,  dengan luas kurang lebih 3.950 M2 dan batas batas :

Timur              : berbatasan dengan Anton Suri

      Barat               : berbatasan dengan Jalan Raya Trans Ile Ape

Utara              : berbatasan dengan Jalan Lorong Desa

      Selatan          : berbatasan dengan Yosef Lawi

Adalah milik Penggugat;

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang membuat pagar pada tanah milik Penggugat dengan daun lontar dan melarang agar Penggugat tidak mengerjakan tanah sengketa milik Penggugat serta mengklaim bahwa tanah sengketa adalah milik Tergugat dengan alasan Laba Holo atau ayah dari Ana Hibu alias Mama Hibu semasa hidupnya pernah meminjam celana adat dari orang tua Blasius Boli alias Uka Bekayo Tergugat dan belum dibayar adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 272.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua juta Rupiah) dan akan terus bertambah sampai dengan gugatan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan ini;
  4. menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
  5. Menyatakan hukum membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak