Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Lbt 1.MUHAMMAD SYARIF, S.H.
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
DOMINIKUS DONI Als CEPER Als DONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/N.3.22/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYARIF, S.H.
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINIKUS DONI Als CEPER Als DONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa DOMINIKUS DONI Als. Ceper Als. Doni pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di jalan raya Trans Nagawutung, tepatnya depan rumah saudara SALEH PEGAN, di Desa Penekenek, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita, Pada saat SADAM HUSEN (Saksi Korban) bersama dengan MUHAMMAD SASWAN SAFIK (Saksi) dan MULANA TONO WIJAYA (Saksi) Mau pulang dari pesta di desa Penekenek, setelah SADAM HUSEN (Saksi Korban) bersama dengan MUHAMMAD SASWAN SAFIK (Saksi) dan MULANA TONO WIJAYA (Saksi) di jalan dan sudah diatas sepeda motor, tiba tiba Terdakwa memanggil SADAM HUSEN (Saksi Korban) dengan bahasa “SADAM..SADAM...“ dari belakang SADAM HUSEN (Saksi Korban) sehingga SADAM HUSEN (Saksi Korban) langsung turun dari sepeda motor dan mendekati Terdakwa, setelah SADAM HUSEN (Saksi Korban) mendekati Terdakwa dan SADAM HUSEN (Saksi Korban) mengatakan kepada terdakwa dengan bahasa “ CEPER, kita pulang sudah, karena disini anak-anak Incar, mau pukul kamu”  namun Terdakwa tidak menjawab, sehingga SADAM HUSEN (Saksi Korban) balik mau pulang, pada saat SADAM HUSEN (Saksi Korban) balik Terdakwa langsung memukul SADAM HUSEN (Saksi Korban) di belakang kepala SADAM HUSEN (Saksi Korban) hingga SADAM HUSEN (Saksi Korban) jatuh ke aspal, setelah itu Terdakwa manarik SADAM HUSEN (Saksi Korban) bangun dan pada saat SADAM HUSEN (Saksi Korban) bangun Terdakwa langsung memukul SADAM HUSEN (Saksi Korban) lagi mengenai Rahang kanan SADAM HUSEN (Saksi Korban) hingga jatuh kedalam Parit, lalu terdakwa menarik pisau dari kaki kanan Terdakwa dan menusuk mengenai Leher kiri SADAM HUSEN (Saksi Korban) sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa mau menusuk lagi namun SADAM HUSEN (Saksi Korban) menangkis tangan pelaku yang sedang memegang sebila pisau hingga pisaunya jatu ditanah, setelah itu Terdakwa langsung lari meninggalkan SADAM HUSEN (Saksi Korban), Kemudian MUHAMMAD SASWAN SAFIK (Saksi) dan MULANA TONO WIJAYA (Saksi) langsung membantu SADAM HUSEN (Saksi Korban) dengan cara  menarik bangun SADAM HUSEN (Saksi Korban) lalu membawa ke RSUD Lewoleba untuk dilakukan pertolongan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : RSUD-L.182/49/IX/2024 tanggal 29 Agustus 2024 ditanda tangani oleh dr. Anisa Ramadhanti selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Ditemukan Luka sayat Pada leher kiri bawah, lima sentimeter dari garis tengah, tujuh koma lima sentimeter dari rahang bawah, ukuran dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tegas, warna kemerahan..
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, SADAM HUSEN (Saksi Korban) tidak bisa beraktifitas sehari hari karena merasa sakit pada kepala, luka sayat di leher dan dada.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa Terdakwa DOMINIKUS DONI Als. Ceper Als. Doni pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di jalan raya Trans Nagawutung, tepatnya depan rumah saudara SALEH PEGAN, di Desa Penekenek, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan” yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita, Pada saat SADAM HUSEN (Saksi Korban) bersama dengan MUHAMMAD SASWAN SAFIK (Saksi) dan MULANA TONO WIJAYA (Saksi) Mau pulang dari pesta di desa Penekenek, setelah SADAM HUSEN (Saksi Korban) bersama dengan MUHAMMAD SASWAN SAFIK (Saksi) dan MULANA TONO WIJAYA (Saksi) di jalan dan sudah diatas sepeda motor, tiba tiba Terdakwa memanggil SADAM HUSEN (Saksi Korban) dengan bahasa “SADAM..SADAM...“ dari belakang SADAM HUSEN (Saksi Korban) sehingga SADAM HUSEN (Saksi Korban) langsung turun dari sepeda motor dan mendekati Terdakwa, setelah SADAM HUSEN (Saksi Korban) mendekati Terdakwa dan SADAM HUSEN (Saksi Korban) mengatakan kepada terdakwa dengan bahasa “ CEPER, kita pulang sudah, karena disini anak-anak Incar, mau pukul kamu”  namun Terdakwa tidak menjawab, sehingga SADAM HUSEN (Saksi Korban) balik mau pulang, pada saat SADAM HUSEN (Saksi Korban) balik Terdakwa langsung memukul SADAM HUSEN (Saksi Korban) di belakang kepala SADAM HUSEN (Saksi Korban) hingga SADAM HUSEN (Saksi Korban) jatuh ke aspal, setelah itu Terdakwa manarik SADAM HUSEN (Saksi Korban) bangun dan pada saat SADAM HUSEN (Saksi Korban) bangun Terdakwa langsung memukul SADAM HUSEN (Saksi Korban) lagi mengenai Rahang kanan SADAM HUSEN (Saksi Korban) hingga jatuh kedalam Parit, lalu terdakwa menarik pisau dari kaki kanan Terdakwa dan menusuk mengenai Leher kiri SADAM HUSEN (Saksi Korban) sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa mau menusuk lagi namun SADAM HUSEN (Saksi Korban) menangkis tangan pelaku yang sedang memegang sebila pisau hingga pisaunya jatu ditanah, setelah itu Terdakwa langsung lari meninggalkan SADAM HUSEN (Saksi Korban), Kemudian MUHAMMAD SASWAN SAFIK (Saksi) dan MULANA TONO WIJAYA (Saksi) langsung membantu SADAM HUSEN (Saksi Korban) dengan cara  menarik bangun SADAM HUSEN (Saksi Korban) lalu membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba untuk dilakukan pertolongan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : RSUD-L.182/49/IX/2024 tanggal 29 Agustus 2024 ditanda tangani oleh dr. Anisa Ramadhanti selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Ditemukan Luka sayat Pada leher kiri bawah, lima sentimeter dari garis tengah, tujuh koma lima sentimeter dari rahang bawah, ukuran dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tegas, warna kemerahan..
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, SADAM HUSEN (Saksi Korban) tidak bisa beraktifitas sehari hari karena merasa sakit pada kepala, luka sayat di leher dan dada.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya