Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2022/PN Lbt PALMASIUS GOKOK disebut juga PALMASIUS K. GOKOK Pimpinan PT Bank NTT Cq Pimpinan PT Bank NTT Cabang Lewoleba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 12 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PALMASIUS GOKOK disebut juga PALMASIUS K. GOKOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Bank NTT Cq Pimpinan PT Bank NTT Cabang Lewoleba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia Perum jamkrindo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum, Tergugat dan Turut Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp.1.218.635.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
  • Kerugian bisnis / usaha Rp. Rp.5.300.000,00 (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
  • Kerugian nilai agunan (dua bidang tanah dan bangunan):

Rp. 892.853.000,00 + Rp. 320.482.000,00 =  Rp.1.213.335.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengklaim sisa hutang Penggugat selaku Debitur sebesar Rp. 452.296.894,00 (empat ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada Turut Tergugat (Perusahan Umum Jaminan Kredit Indonesia / Perum Jamkrindo) sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 04.1.11.00001-5, tanggal 11 Februari 2011;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membayar sejumlah hutang milik Penggugat selaku Debitur sebesar Rp. 452.296.894,00 (empat ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah)  terhadap Tergugat selaku Kreditur sesuai Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 04.1.11.00001-5, tanggal 11 Februari 2011;
  3. Menyatakan hukum, Perjanjian Penyerahan Jaminan dan Pemberian Kuasa, tanggal 11 Februari 2011, yang ditandatangani oleh Penggugat selaku Debitur dan BONEVASIUS OLA MASAN, S.E., selaku Pimpinan Bank NTT Cabang Lewoleba (Kreditur) adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat karena tidak diikuti dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Notaris atau PPAT yang bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di atasnya kepada Penggugat dengan tanpa beban apapun, yang sebelumnya digunakan sebagai Jaminan Kredit yakni:
  • 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 265 M2 dan 1 (satu) unit bangunan rumah di atas tanah tersebut dengan luas 176 M2 yang terletak di Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 258 tahun 2007 atas nama pemegang hak PALMASIUS GOKOK;
  • 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 527 M2 dan 1 (satu) unit bangunan rumah di atas tanah tersebut dengan luas 140 M2 berdasarkan IMB Nomor 36 Tahun 1995, yang terletak di Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 114 tahun 2005 atas nama pemegang hak PAULUS ASAN GOKOK;
  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00.- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai atau tidak menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak