Dakwaan |
Kejadian Perkara
|
Sekitar Bulan Juli 2015 sekitar pukul 11.00 wita. di kantor Perhubungan, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata
|
Dilaporkan pada Hari, Tanggal
|
Hari Jumat 02 Oktober 2015 sekitar pukul 10.49 wita.
|
Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
Bahwa benar pada awal bulan Juli 2015 terlapor VIANEY ANDREAS SINU BEDIONA membawa SPPD dan surat tugas yang di tandatangani oleh Kepala Dinas, Kepada Pelapor AN KAMILUS KOPONG untuk mengambil uang, Namun terlapor menjawab tunggu saya buatkan kwatansi dulu, namun terlapor mengatakan beras di rumah habis tolong bantu saya dulu, kemudian pelapor memberikan uang kepada terlapor sejumlah Rp 450.000 ( Empat ratus lima puluh ribuh rupiah ) setelah terlapor menerima uang , Terlapor memberikan SPPD tersebut kepada pembantu bendahara An Indra Wati Kandola, selang beberapa hari, Terlapor mengambil kembali SPPD dengan surat tugas di pembantu bendahara di mana pelapor tidak mengetahui hhal tersebut kemudian pelapor meminta kembali uang tersebut kepada terlapor karena SPPD dan surat pertanggungjawaban, dan tanggapan terlapor tidak mau mengembalikan uang yang sudah di terima maupun SPPD dan surat tugas tersebut kepada pelapor dan terlapor juga melakukan penghinaan terhadap pelapor dengan kata-kata ? Kau juga tua Bodoh ? Atas kejadian tersebut korban datang ke ruang SPKT Polres Lembata untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di proses secara Hukum yang berlaku.-------------------
|
Melanggar Pasal
|
315 Ayat (1) KUHP
|
Nomor Laporan Polisi
|
NOMOR : LP / 204 / X / 2015 / NTT / RES LEMBATA.
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
- VIANEY ANDREAS SINU BEDIONA 31 Tahun, Laki - laki, PNS Perhubungan , Katolik, WNI Alamat, Lamahora, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata. Belum Pernah di Hukum.
|
|