Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2016/PN Lbt EDI SOPHIAN, SH LEO PATI FUFU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2016/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/575/IV/2016
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI SOPHIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO PATI FUFU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SAMPUL BERKAS PERKARA

 Nomor.  : BP /       /  IV  / 2016 / SABHARA

 

 

 

Kejadian Perkara

Hari Minggu, Tanggal 27 Maret 2016 sekitar pukul 19.30 wita. di dusun Lamabaka Desa Lelata Kec Wulandoni

 

Dilaporkan pada Hari, Tanggal

Hari Senen,Tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 Wita.

 

 

Uraian Perkara Pidana secara Singkat

Bahwa benar pada hari Minggu Tanggal 27 Maret  2016  sekitar jam 19.30 wita telah terjadi kasus Tindak Pidana  Pencemaran nama baik yang terjadi di Dusun Lamabaka Desa Lelata Kec Wulandoni, yang mana Tersangka pada saat itu sedang menjaga Cucu atas nama ONA GAWEN yang lagi kerasukan yang saat itu ONA GAWEN di obati oleh Pendoa atas nama VITALIS VENUN dan setelah di tanya kepada ONA GAWEN dengan bahasa “ nama mu siapa “ lalu di jawab kembali oleh ONA GAWEN “ kasih saya uang satu juta baru saya keluar kalu tidak kasi uang dia kasih mati cucu saya “  dan saat itu juga tersangka sempat menanyakan kepada cucu atas nama ONA GAWEN dengan kata – kata “ Engko sudah masuk empat kali ini saya punya cucu sudah setengah mati keluar saja ada kekurangan apa datang kita bicara secara keluarga bapak dan anak “ tetapi ONA GAWEN yang saat itu tidak merespon dan tidak lama kemudian terlapor lain atasa nama  DOMINIKUS FAOR sama VITALIS VENUN langsung menuju rumah korban dan menuduh korban yang melakukan Loding terhadap ONA GAWEN dan pada saat itu tersangka tidak mencegah terhadap   DOMINIKUS FAOR sama VITALIS VENUN, dan setelah DOMINIKUS FAOR sama VITALIS VENUN kerumah korban dan kembali ke rumah dan menyampaikan kembali kepada tersangka dengan bahasa “ kami sudah kesana dan menyempaikan jangan terulang lagi “ setelah tersangka mendengar penyempaian  dari DOMINIKUS FAOR sama VITALIS VENUN lalu tersangka menanggapi dengan kata – kata “  kalau kamu sudah sampaikan di Kornelis ( Korban } kita duduk jaga Nona ONA GAWEN tunggu dia sadar baru kita makan bersama “ dan setelah itu tersangka menceritakan kepada ONA GAWEN dan menuduh kepada korban  bahwa kemarin pada saat di bloding : mengeluarkan bahasa “saya(cornelis perawin) benci dengan GASPAR MASAN karena dia datang pasang CV di Lembata,saya juga benci rumah besar(rumah suku wuwur gawen), setelah kejadian tersebut di atas tersangka  tetap dirumah dan istrahat ----------------------------------

Melanggar Pasal

315    KUHP

 

Nomor Laporan Polisi

 

NOMOR : LP / 05 / III / 2016 / NTT / RES LEMBATA

 

 

Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali

 

Leo Pati Fufu ,72 tahun, Laki - laki, Katolik,Petani,WNI,Dusun Lamabaka Desa Lelata, Kec. Wulandoni, Kab Lembata ,Belum pernah di Hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya