Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Lbt MARIANUS GABRIEL POLE RARING SH 1.Hajah MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Selaku Ketua Umum PDI Perjuangan
2.HASTO KRISTIYANTO selaku Sekretaris Jendral PDI Perjuangan
3.SUKUR H. NABABAN Selaku Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP PDI Perjuangan
4.EMILIA NOMLENI Selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi NTT
5.GEWURA FRANSISKUS S.I.Kom selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata
6.YEREMIAS HURAQ Selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata
7.SEBASTIANUS MURI selaku Calon anggota DPRD Kabupaten Lembata PAW
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIANUS GABRIEL POLE RARING SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hajah MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Selaku Ketua Umum PDI Perjuangan
2HASTO KRISTIYANTO selaku Sekretaris Jendral PDI Perjuangan
3SUKUR H. NABABAN Selaku Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP PDI Perjuangan
4EMILIA NOMLENI Selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi NTT
5GEWURA FRANSISKUS S.I.Kom selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata
6YEREMIAS HURAQ Selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata
7SEBASTIANUS MURI selaku Calon anggota DPRD Kabupaten Lembata PAW
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat 1V, Tergugat V, Tergugat V1 Telah Melakukan Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Penyalahgunaan wewenang, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat 1V, Tergugat V, Tergugat V1 untuk ganti kerugian Immateril sebesar Rp.2.000.000.000.00 (Dua milyar rupiah);
Membatalkan dan atau Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor:198/KPTS/DPP/XII/2021 Tentang Pemecatan Penggugat Marianus Gabriel Pole Raring S.H. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
Membatalkan dan atau Menyatakan Tidak Sah Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 3625/IN/DPP/XII/2021 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Lembata atas nama Marianus Gabriel Pole Raring S.H;
Menyatakan agar Penggugat tetap menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lembata Non Fraksi, sebelum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Membatalkan proses PAW dari Penggugat pada Tergugat VII (Calon ADPRD hasil PAW), hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak