Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | PANDE KETUT SUASTIKA, S.H. | 2 | MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH | 3 | ISFARDI, S.H.,M.H | 4 | Asri Sandra Firmanti, SH | 5 | MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH | 6 | Asri Sandra Firmanti, S.H |
|
Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa DATO HASAN SARABITI Alias DATO pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di jalan Trans Lembata tepatnya di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Korban meninggal dunia” yakni Korban LATIPA TUMAR (Almarhum) yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara -cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika Terdakwa DATO HASAN SARABITI Alias DATO mengemudikan bus dengan nomor polisi EB 7074 F warna merah dengan nama samping RATU DAMAI yang bergerak dari arah Kedang menuju Lewoleba dengan memuat penumpang sebanyak 14 ( empat belas) orang yang di dalamnya terdapat Korban LATIPA TUMAR duduk dekat dengan pintu samping tengah Bus dan Saksi SITI JAMILA berada disamping Korban LATIPA TUMAR, Kondektur Bus Saksi KAMARULA JUNAIDI duduk di kursi penumpang bagian kanan, Saksi MUSA RAKIB duduk di kursi penumpang bagian kanan. Pada saat Terdakwa mengemudikan bus tersebut Terdakwa tidak menutup pintu samping bus maupun menyuruh Saksi KAMARULA JUNAIDI selaku kondektur untuk menutup pintu samping bus tersebut sehingga selama perjalanan pintu samping bus dalam keadaan terbuka.
- Bahwa Terdakwa ketika mengemudikan bus melintas di jalan Trans Lembata dengan kondisi jalan beraspal hotmix lurus, cuaca cerah dan bermarka garis putus-putus tepatnya di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam dan perseneling gigi 4 (empat), lalu Terdakwa dengan jarak 15 (lima belas) meter melihat pengemudi sepeda motor datang dari arah berlawanan sambari menggunakan telefon genggam mengambil jalur tengah sehingga Terdakwa berusaha menghindari sepeda motor tersebut dan merubah perseneling gigi bus menjadi perseneling 3 (tiga) serta mengarahkan setir Mobil Bus ke arah kiri jalan, sehingga mengakibatkan bus tersebut oleng dan mengakibatkan Korban LATIPA TUMAR jatuh dan keluar dari dalam mobil bus serta kepala Korban LATIPA TUMAR bagian belakang belakang terbentur di bahu jalan, sehingga kemudian terdapat teriakan dari penumpang dan mendapati Korban LATIPA TUMAR terbaring di bahu jalan dengan kondisi pendarahan pada bagian hidung dan mulut sehingga Terdakwa dengan dibantu Saksi KAMARULA JUNAIDI mengangngkat Korban LATIPA TUMAR ke dalam mobil bus dan langsung membawanya menuju RSUD Lewoleba untuk mendapat penanganan medis namun Korban LATIPA TUMAR sudah dalam keadaan meninggal dunia, Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam :
- Visum Et Repertum Nomor : RSUD-L.182/41/VIII/2022 RSUD Lewoleba, yang dibuat dan ditandatangani dr. Immanuel Felix pada tanggal 28 Agustus 2022 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban Latipa Tumar pada tanggal 01 Agustus 2022 yakni Korban Latipa Tumar, umur 51 Tahun, Ibu rumah tangga, Perempuan, Indonesia, Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu didapatkan dalam keadaan tidak sadar, tekanan darah, denyut nadi, pernafasan tidak terukur, disertai tidak terdapat reflek pupil, kornea, dan tidak terdapat aktivitas kelistrikan jantung sehingga korban dinyatakan dalam keadaan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Darah Lewoleba.
- Surat Keterangan Kematian No : 410/1910/KSD/VIII/2022 yang ditandatangani oleh Lurah Selandro pada tanggal 03 agustus 2022 Yang pada pokoknya menerangkan Bahwa Korban LATIPA TUMAR telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 di RSUD Lewoleba
------- Perbuatan Terdakwa DATO HASAN SARABITI Alias DATO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------- |