Dakwaan |
KESATU Bahwa ia terdakwa DRS. IGNAS I. HUREK MAKING, pada waktu-waktu yang akan disebutkan dibawa ini, mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Lewoleba, kecamatan Lembata .atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata ataupun di tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lembata berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan - Jcewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah kabupaten Lembata cq. Perusahaan Daerah PD. Purin Lewo, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------- - Terdakwa adalah pegawai atau karyawan pac\a Ppmsahaan Daerah Purin Lewo, Perusahaan Daerah ini adalah Badan Usaha Milik Daerah, kabupaten Lembata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo. - Terckkwa DRS. IGNAS I. HUREK MAKING ditunjuk sebagai Staf Adminstrasi pada Perusahaan Daerah Purin Lewo berdasarkan Surat - 2 - Perjanjian Ikatan Kerja antara Direktur Utama PD. Purin Lewo Simon K. Wadin, SE dengan terdakwa yang dibuat di Lewoleba tanggal 8 Juli 2004, Nomor :01/DIR/PD PL/VII/2004. Perjanjian Ikatan Kerja mana berlaku sejak tanggal 8 Juli 2004 berakhir 31 I^sember 2004. Perjanjian Ikatan Kerja tersebut kemudian tidak diperpanjang lagi, namun berdasarkan kesepakatan lisan antara Direktur Utama PD. Purin LewcTdengan terdakwa, maka terdakwa tetap bekerja pada PD. Purin Lewo setelahTanggal 31 Desember 2004 sampaLdenganJtahun 2006. Kedudukan atau jabatan terdakwa pada PD. Purin Lewo sejak diangkat adalah sebagai staf Adminsitrasi dari mulai pertama bekerja tanggal 8 Juli 2004 sampai dengan pertengahan tahun 2005, kemudian ke Bagian Produksi dan Pemasaran sejak pertengahan 2005 sampai Jui\j_200£LWalaupun belum ada aturan di PD. Purin Lewo mengenai tugas dan tanggung jawab serta kewajiban terdakwa selaku staf Bagian Pemasaran, namun sudah menjadi aturan kebiasaan yang selama ini dipergunakan dalam pekerjaan setiap saat bahwa staf pemasaran tugas utamanya atau kewenangannya antara lain : a. Membuat konsep rencana pengadaan barang / jasa. b. Membuat konsep strategi pemasaran. c. Mengkoordinir staf pemasaran untuk melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo. d. Melakukan pembelian barang PD. Purin Lewo. e. Melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo kepada konsumen. f. Menyerahkan uang hasil penjualan atau penagihan piutang dari konsumen kepada bagian Keuangan ( Bendahara dan tembusannya disampaikan kepada Bagian Piutang untuk dicatat/ dibukukan. Namun dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban atau kewenangan diatas, ternyata ada beberapa kegiatan terdakwa yang telah menyalahgunakan^ kewenangan ataupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebggai staf Pemasaran PD. Purin Lewo dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alatf orang lain atau suatu korporasi, antara lain: ----------------------------------------------------------------------------- 1. Bahwa pada tanggap 5 Desember 2004 terdakwa menjual kayu balok kelas II sgbanvak 2 kubik seharga RpJJZOO.UOO^ kemudian pada tanggal 18 Desember 2004 terdakwa menjual lagi balok kayu kelas II sebanyak ! kubik seharga Rp.850.000,- serta papan seharga Rp.600.000,- kepada saudara _Andreas _ Dua_ Betekeneng. Total Rp.3.150.000^- Saat pengambilan kayu balok dan papan harganya belum dibayar atau masih bon. Pada tangga!9 Tanuari 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya dari Andreas Dua Betekeneng ^ sejumlah Rp.3.150JQ00,- Uang harga kayu sejumlah Rp.3.150.000,- oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD^ Purin Lew*y tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. - 3 - 2. Bahwa pada tanggal _10 Januari 2005, terdakwa menjual lagi balok dan tripleks seharga Rp.4.562.500,- kepada Andreas Dua Betekeneng, saat itu belum dibayar atau masih bon. Kira-kira bulan Pebruari atau Maret 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo, di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya sejumlah Rp.4.562.500,- dari Andreas Dua Betekeneng. Uang sejumlah tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 3. Bahwa pada awal bulan Juni 2005, Direktur Utama PD. Purin Lewo menunjuk terdakwa secara lisan, untuk mengkoor d i n i rb i d a ng Produksi dan Pemasaran PD. Purin Lewo, karena Direktur Produksi danJPemasaran saat itu atas nama Ir. Petrus Sian Tanur c - ----------- " telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirut PD. Purin Lewo kemudian menugaskan terdakwa berdasarkan Surat Tugas untuk bejanjaJbarang-barang PD. Purin Lewo di Surabaya. Barang-barang PD. Purin Lewo yang akan dibeli/ dibelanja oleh terdakwa antara lain berupa Sembako dan bahan bangunan serta sepedajnotor. Dana yan^ dlsiapkan be rjumlah Rp.70Q.Q00. Q0Q,-..Dana tersebut ditransjer^dari Lewoleba ke PT. Utomo Cipta Sentosa di Surabaya n pada. Bank BNI Cabang Surabaya No.Rek.014.000951073.001 < tertanggal 10 Juni 2005 untuk diterima terdakwa ada di Surabaya saat itu. Dengan uang sejumlah Rp.700.000.000,- tersebut terdakwa telah membelanjakan barang-barang sebagai berikut: ? No. Belanja Jumlah (Rp). Bukti kwitansi ^g1 1. Seng 110.150.000,- 10-06-2005 2. Besi beton 75.550.000,- 10-06-2005 3. Gula dan Gulaku 80.970.000,- 13-06-2005 4. Beras Berlian 87.750.000,- 13-06-2005 5. Uang Muka spd motor 19.450.000,- 13-06-2005 6. Uang pembayaran spd motor 200.000.000,- 13-06-2005 7. Water Pump,.. 2.090.000,- 14-06-2005 8. Tandon 1.465.000,- 14-06-2005 9. Bola Volley & Bola kaki 134.500,- 14-06-2005 10. R/T Wish Pro 406.250,- 14-06-2005 11. Casio 121.500,- 14-06-2005 12. ATK 1.183.350,- 14-06-2005 13. ATK 111.650,- 14-06-2005 14. ATK 91.000,- 14-06-2005 15. Stempel 30.000,- - Jumlah 497.503.250,- Selain belanja barang-barang untuk PD. Purin Lewo, terdakwa telah pula mempergunakan uang dari Rp.700.000.000.- untuk keperluan lainnva selain belanja untuk keperluan PD. Purin Lewo antara lain: ^ >«- Belanja Jumlah (Rp). Bukti kwitansi tgl 1. Pinjaman kpd Marianus Lamak 5.000.000,- 13-06-2005 2. Alat elektronik untuk Simon K. Wadin, dkk 6.717.500,- 15-06-2005 3l Pinjaman kpd Marianus Lamak 5.000.000,- 16-06-2005 Jumlah 16.717.500,- Total pengeluaran untuk belanja baik untuk barang PD. Purin Lewo maupun belanja atau pengeluaran pribadi atau lainnya yang bukan barang PD. Purin Lewo adalah Rp.596.220.750,- ( Rp. 497.503.250,- + Rp.16.717.500,-) Jadi sisa belanja sebesar Rp.103.779.250,- ( Rp.700.000.000,- kurang Rp.596.220.750,-). Terhadap sisa uang belanja tersebut, terdakwa telah mengembalikannya antara lain terdakwa menyetorkan kembali uang ke PD Purin Lewo sejumlah Rp.60.000.000,- yaitu tanggal 21 Juni 2005 lewat No.rekening 32-19-0001 atas nama I IP Deb. Lainnya sejumlah Rp.50.000.000,- dan Rp.10.000.000,- lewat rekening yang sama kira-kira satu minggu kemudian. Sisa sejumlah Rp.43.779.250,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada PD. Purin Lewo. Total uang yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya dan kepentingan lain selain belanja barang PD. Purin Lewo di Surabaya ditambah dengan sisa belanja yang telah dipergunakan terdakwa sendiri adalah Rp.60.596.750,- ( Rp. 16.717.500,- + Rp.43.779.250,-). 4. Pada tanggal 20 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.9.300.000,- dari Kas Umum PD. Purin Lewo ( sdri. Mintarsih) dan Rp.l.100.000,- dari kas Kendaraan ( sdri. Paulina Lipat Wuwur). Total Rp.10.400.000,- dengan alasan membeli kayu untuk konsumen. Uang yang telah terdakwa terima itu, tidak dipergunakan membeli kayu, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Sampai sekarang tersangka belum atau tidak menyerahkan surat atau bukti pembelian kayu tersebut kepada Mintarsih dan Paulina Lipat Wuwur, termasuk belum menyetor uang hasil penjualan kayu tersebut kepada kas PD. Purin Lewo termasuk melaporkan kepada bagian piutang untuk mencatatnya dalam buku penjualan. 5. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2005, terdakwa menerima uang panjar untuk 4 unit sepeda motor Honda Win sejumlah RpJ20.000.000,- dari DPD II Partai Golkar Lembata. Saat itu terdakwa buatkan kwitansi yang tidak bercap dan berlogo PD. Purin Lewo, sehingga sehari kemudian terdakwa buatkan kwitansi vang bercap dan berlogo PD. Purin Lewo tertanggal 1 November 3305- - 5 - Pada tanggal 24 Nopember 2005, terdakwa hanya menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- kepada Paulina Lipat Wuwur untuk disetor kepada bendahara PD. Purin Lewo dan dibuatkan kwitansinva. Sisanya sejumlah Rp.10.000.000,- terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, tidak setor ke kas PD. Purin Lewo. Semua uang PD. Purin Lewo yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain selain kepentingan PD. Purin Lewo tersebut diatas atau dimiliki oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, bukan karena kejahatan tetapi karena jabatannya selaku Staf Pemasaran pada PD. Purin Lewo. Akibat perbuatan terdakwa diatas, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah kabupaten Lembata cq. Perusahaan Daerah PD. Purin Lewo sejumlah Rp.88.709.250,- ( delapan puluh delapan juta, tujuh ratus sembilan ribu, dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, terdiri dari: Pemakaian uang penyetoran harga balok dan papan. Rp. 3.150.000,- Pemakaian uang penyetoran harga balok dan tripleks Rp. 4.562.500,- Pemakaian uang belanja di Surabaya yang bukan barang PD. Purin Lewo dan sisa belanja yang dipergunakan terdakwa sendiri Rp. 60.596.750,- Pemakaian uang pembelian kayu Rp. 10.400.000,- Pemakaian uang pembayaran sepeda motor Rp. 10.000.000,- Jumlah Rp. 88.709.250,- sebagaimana sebagaimana audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT di Kupang yang tertuang dalam lampiran Surat Nomor: S-2245/PW.24/5/2008 tanggal 5 Mei 2008. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - 6 - ATAU KEDUA 3ahwa ia terdakwa DRS. IGNAS I. HUREK MAKING, pada waktu-waktu vang akan disebutkan dibawa ini, mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Lewoleba, kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata ataupun di tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lembata berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri vang ditugaskan menjalankan suatujabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan juang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------ - Terdakwa adalah pegawai pada Perusahaan Daerah Purin Lewo, Perusahaan Daerah ini adalah Badan Usaha Milik Daerah kabupaten Lembata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo. - Terdakwa DRS. IGNAS I. HUREK MAKING ditunjuk sebagai Staf Adminstrasi pada Perusahaan Daerah Purin Lewo berdasarkan Surat Perjanjian Ikatan Kerja Kerja antara Direktur Utama PD. Purin Lewo Simon K. Wadin, SE dengan terdakwa yang dibuat di Lewoleba tanggal 8 Juli 2004, Nomor :01/DIR/PD PL/VII/2004. Perjanjian Ikatan Kerja mana berlaku sejak tanggal 8 Juli 2004 berakhir 31 Desember 2004. Perjanjian Ikatan Kerja tersebut kemudian tidak diperpanjang lagi, namun berdasarkan kesepakatan lisan antara Direktur Utama PD. Purin Lewo dengan terdakwa, maka terdakwa tetap bekerja pada PD. Purin Lewo setelah tanggal 31 Desember 2004 sampai dengan tahun 2006. - Kedudukan atau jabatan terdakwa pada PD. Purin Lewo sejak diangkat adalah sebagai staf Adminsitrasi dari mulai pertama bekerja tanggal 8 Juli 2004 sampai dengan pertengahan tahun 2005, kemudian ke Bagian Produksi dan Pemasaran sejak pertengahan 2005 sampai Juni 2006. - Walaupun belum ada aturan di PD. Purin Lewo mengenai tugas dan tanggung jawab serta kewajiban terdakwa selaku staf Bagian Pemasaran, namun sudah menjadi aturan kebiasaan yang selama ini dipergunakan dalam pekerjaan setiap saat bahwa staf pemasaran tugas utamanya atau kewenangannya antara lain : a. Membuat konsep rencana pengadaan barang / jasa. b. Membuat konsep strategi pemasaran. c. Mengkoordinir staf pemasaran untuk melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo. d. Melakukan pembelian barang PD. Purin Lewo. e. Melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo kepada konsumen. f. Menyerahkan uang hasil penjualan atau penagihan piutang dari konsumen kepada bagian Keuangan ( Bendahara dan tembusannya disampaikan kepada Bagian Piutang untuk dicatat/ dibukukan. - 7 - Berdasarkan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban yang ada pada terdakwa diatas, ternyata dalam pelaksanaannya, ada beberapa kegiatan atau terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang berupa uang tunai yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan PD. Purin Lewo dimana uang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tetapi karena disimpan karena jabatannya tersebut antara lain : ---------------- 1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2004 terdakwa menjual kayu balok kelas II sebanyak 2 kubik seharga Rp.l.700.000,- kemudian pada tanggal 18 Desember 2004 terdakwa menjual lagi balok kayu kelas II sebanyak 1 kubik seharga Rp.850.000,- serta papan seharga Rp.600.000,- kepada saudara Andreas Dua Betekeneng. Total Rp.3.150.000,- Saat pengambilan kayu balok dan papan harganya belum dibayar atau masih bon. Pada tanggal 9 Januari 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya dari Andreas Dua Betekeneng sejumlah Rp.3.150.000,- Uang harga kayu sejumlah Rp.3.150.000,- oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo, tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. 2. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2005, terdakwa menjual lagi balok dan tripleks seharga Rp.4.562.500,- kepada Andreas Dua Betekeneng, saat itu belum dibayar atau masih bon. Kira-kira bulan Pebruari atau Maret 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo, di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya sejumlah Rp.4.562.500,- dari Andreas Dua Betekeneng. Uang sejumlah tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 3. Bahwa pada awal bulan Juni 2005, Direktur Utama PD. Purin Lewo menunjuk terdakwa secara lisan, untuk mengkoordinir bidang Produksi dan Pemasaran PD. Purin Lewo, karena Direktur Produksi dan Pemasaran saat itu atas nama Ir. Petrus Sian Tanur telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirut PD. Purin Lewo kemudian menugaskan terdakwa berdasarkan Surat' Tugas untuk belanja barang-barang PD. Purin Lewo di Surabaya. Barang-barang PD. Purin Lewo yang akan dibeli/ dibelanja oleh terdakwa antara lain berupa Sembako dan bahan bangunan serta sepeda motor. Dana yang disiapkan berjumlah Rp.700.000.000,- Dana tersebut ditransfer dari Lewoleba ke PT. Utomo Cipta Sentosa di Surabaya pada Bank BNI Cabang Surabaya No.Rek.014.000951073.001 tertanggal 10 Juni 2005 untuk diterima terdakwa ada di Surabaya saat itu. Dengan uang sejumlah Rp.700.000.000,- tersebut terdakwa telah membelanjakan barang-barang sebagai berikut: ? 'v No. Belanja Jumlah (Rp). Bukti kwitansi tg1 1. ^ng 110.150.000,- 10-06-2005 2. Besi beton 75.550.000,- 10-06-2005 3. Gula dan Gulaku 80.970.000,- 13-06-2005 4. Beras Berlian 87.750.000,- 13-06-2005 5. Uang Muka spd motor 19.450.000,- 13-06-2005 6. Uang pembayaran spd motor 200.000.000,- 13-06-2005 7. Water Pump,.. 2.090.000,- 14-06-2005 8. Tandon 1.465.000,- 14-06-2005 9. Bola Volley & Bola kaki 134.500,- 14-06-2005 10. R/T Wish Pro 406.250,- 14-06-2005 11. Casio 121.500,- 14-06-2005 12. ATK 1.183.350,- 14-06-2005 13. ATK 111.650,- 14-06-2005 14. ATK 91.000,- 14-06-2005 15. Stempel 30.000,- - Jumlah 497.503.250,- Selain belanja barang-barang untuk PD. Purin Lewo, terdakwa telah pula mempergunakan uang dari Rp.700.000.000,- untuk keperluan lainnya selain belanja untuk keperluan PD. Purin Lewo antara lain: No. Belanja Jumlah (Rp). Bukti kwitansi tg1 1. Pinjaman kpd Marianus Lamak 5.000.000,- 13-06-2005 2. Alat elektronik untuk Simon K. Wadin, dkk 6.717.500,- 15-06-2005 3. Pinjaman kpd Marianus Lamak 5.000.000,- 16-06-2005 Jumlah 16.717.500,- Total pengeluaran untuk belanja baik untuk barang PD. Purin Lewo maupun belanja atau pengeluaran pribadi atau lainnya yang bukan barang PD. Purin Lewo adalah Rp.596.220.750,- ( Rp. 497.503.250,- + Rp.16.717.500,-) Jadi sisa belanja sebesar Rp.103.779.250,- ( Rp.700.000.000,- kurang Rp.596.220.750,-). Terhadap sisa uang belanja tersebut, terdakwa telah mengembalikannya antara lain terdakwa menyetorkan kembali uang ke PD Purin Lewo sejumlah Rp.60.000.000,- yaitu tanggal 21 Juni 2005 lewat No.rekening 32-19-0001 atas nama I IP Deb. Lainnya sejumlah Rp.50.000.000,- dan Rp.10.000.000,- lewat rekening yang sama kira-kira satu minggu kemudian. Sisa sejumlah Rp.43.779.250,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada PD. Purin Lewo. Total uang yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya dan kepentingan lain selain belanja barang PD. Purin Lewo di Surabaya ditambah dengan sisa belanja yang telah dipergunakan terdakwa sendiri adalah Rp.60.596.750,- ( Rp. 16.717.500,- + Rp.43.779.250,-). 4. Pada tanggal 20 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.9.300.000,- dari Kas Umum PD. Purin Lewo ( sdri. Mintarsih) dan Rp.l.100.000,- dari kas Kendaraan ( sdri. Paulina Lipat Wuwur). Total Rp.10.400.000,- dengan alasan membeli kayu untuk konsumen. Uang yang telah terdakwa terima itu, tidak dipergunakan membeli kayu, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Sampai sekarang tersangka belum atau tidak menyerahkan surat atau bukti pembelian kayu tersebut kepada Mintarsih dan Paulina Lipat Wuwur, termasuk belum menyetor uang hasil penjualan kayu tersebut kepada kas PD. Purin Lewo termasuk melaporkan kepada bagian piutang untuk mencatatnya dalam buku penjualan. 5. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2005, terdakwa menerima uang panjar untuk 4 unit sepeda motor Honda Win sejumlah Rp.20.000.000,- dari DPD II Partai Golkar Lembata. Saat itu terdakwa buatkan kwitansi yang tidak bercap dan berlogo PD. Purin Lewo, sehingga sehari kemudian terdakwa buatkan kwitansi yang bercap dan berlogo PD. Purin Lewo tertanggal 1 November 2005. Pada tanggal 24 Nopember 2005, terdakwa hanya menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- kepada Paulina Lipat Wuwur untuk disetor kepada bendahara PD. Purin Lewo dan dibuatkan kwitansinya. Sisanya sejumlah Rp.10.000.000,- terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, tidak setor ke kas PD. Purin Lewo. Semua uang PD. Purin Lewo yang telah dipergunakan untuk kepentingannya terdakwa dan atau orang lain yang bukan PD. Purin Lewo atau digelapkan oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, bukan karena karena kejahatan tetapi karena jabatannya selaku Staf Pemasaran pada PD. Purin Lewo. Akibat perbuatan terdakwa diatas, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah kabupaten Lembata cq. Perusahaan Daerah PD. Purin Lewo sejumlah Rp.88.709.250,- ( Delapan puluh delapan juta, tujuh ratus sembilan ribu, dua ratus lima puluh rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu, terdiri dari: - 10- Pemakaian uang penyetoran harga balok dan papan. Rp. 3.150.000,- Pemakaian uang penyetoran harga balok dan tripleks Rp. 4.562.500,- Pemakaian uang belanja di Surabaya yang bukan barang PD. Purin Lewo dan sisa belanja yang dipergunakan terdakwa sendiri Rp. 60.596.750,- Pemakaian uang pembelian kayu Rp. 10.400.000,- Pemakaian uang pembayaran sepeda motor Rp. 10.000.000,- Jumlah Rp. 88.709.250,- sebagaimana sebagaimana audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT di Kupang yang tertuang dalam lampiran Surat Nomor: S-2245/PW.24/5/2008 tanggal 5 Mei 2008. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 8 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |