Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum bidang tanah Obyek sengketa yang terletak di Tanah Bura Desa Muruona Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dulu dengan alm Nenek Tadon Nilan, sekarang dengan cucunya Bpk Antonius Boli.
Timur : Dulu dengan Alm. Olung Dong, sekarang dengan anaknya Kristoforus Kasa.
Selatan : Dengan Jalan Raya Trans Ile Ape. .
Barat : Dulu dengan Hibu Labaholo Soromaking, sekarang dengan Alm.Rafael Rau atau Anaknya Hendrikus Hongi adalah tanah.milik Alm.Nenek DATE WAHANG;
- Menyatakan Hukum, Penggugat adalah CUCU KANDUNG TUNGGAL dari Almahrumah Nenek Date Wahang dan ANAK KANDUNG TUNGGAL dari Almahrum Bapak Martinus Tenulis sehingga berhak sebagai AHLI WARIS YANG SAH dan berhak memiliki bidang tanah warisan tersebut;
- Menyatakan Hukum, Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim diri sebagai ahli waris dan pemilik bidang tanah obyek sengketa tanpa Alas Hak Yang Sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum, Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang Menolak dan menghalangi Pengukuran, TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI LEMBATA, merusakan Plang/Baliho dan menguasai bidang tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Hukum Turut Tergugat yang belum melanjutkan Pengukuran dan bahkan membatalkan proses Sertifikasi Tanah warisan ini kepada Pemohon (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Kepala Kantor Kemeterian ATR/BPN Kabupaten Lembata Nomor MP.01.01/289-53.13/V/2023 tanggal 15 Mei 2023, Sifat Biasa, Hal : Informasi Hasil Atas Pengaduan dari Dominikus Deke Domakinng adalah MELAWAN HUKUM dan oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM dan memerintahkan Turut Tergugat untuk segera melanjutkan pengukuran sesuai dan proses Sertifikasi tanah aquo ini sampai dengan Serah Terima Sertifikat Hak Milik kepada Pemohon (Penggugat) sebagai tanda bukti hak sesuai surat permohonannya Nomor: 03/FT// 2021
- Menyatakan Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat karena perbuatannya melawan hukum berakibat Penggugat nengalami kerugian dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruhnya sebesar Rp.1.255.670.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) .
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR.
Seandainya Pengadilan/ Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono) |