Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Lbt 1.I NYOMAN ADI SUWARDANA
2.I GUSTI AYU SUSIANTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN ADI SUWARDANA
2I GUSTI AYU SUSIANTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Sah, Perubahan nama anak ketiga dari Para Pemohon yang sebelumnya bernama I NYOMAN KRESNA ARIMBAWA menjadi I NYOMAN ARI JENATRA;
  3. Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perubahan nama anak ketiga dari Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5313-LU-12092022-0001, tertanggal 15 September 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata yang sebelumnya bernama I NYOMAN KRESNA ARIMBAWA menjadi I NYOMAN ARI JENATRA;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
  5. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak