Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Lbt 1.MUHAMMAD SYARIF, S.H.
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
YOSEP RIZALDI NUBAN Alias ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 219/N.3.22/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYARIF, S.H.
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP RIZALDI NUBAN Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YOSEP RIZALDI NUBAN alias ALDI pada hari Selasa tanggal 31 bulan Desember tahun 2024 pukul 22:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Korban MARIA BERNADETE PUHUGELONG dengan alamat Komak RT.023/ RW.009, Kel. Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Barang siapa mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa YOSEP RIZALDI NUBAN alias ALDI terhadap Korban MARIA BERNADETE PUHUGELONG alias ERNA, dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Pada tanggal 31 Desember 2024 di Rumah Korban Maria Bernadete Puhugelong yang beralamat di Komak RT.023/ RW.009, Kel. Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata berawal ketika Terdakwa pulang dari tempat sembahyang orang meninggal yang tidak jauh dari rumah korban sekira pukul 21:00 wita, lalu Terdakwa pulang berjalan menuju ke rumah korban dari halaman samping. Terdakwa mengecek situasi rumah Korban tersebut dan sesudah memastikan rumah tersebut kosong. Kemudian Terdakwa berjalan pulang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa pergi ke rumah paman Terdakwa untuk mencari alat besi lonjor yang berada di dekat kandang ternak milik Paman Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki kembali ke rumah korban sekira pukul 22:00 wita dan Terdakwa masuk dari halaman samping lalu berjalan ke arah belakang rumah, setelah tiba di dekat jendela. Pada saat itu Terdakwa mengamati keadaan, setelah Terdakwa pastikan aman, kemudian Terdakwa mencungkil jendela luar dari bagian bawah jendela menggunakan besi yang Terdakwa bawa dari rumah Paman Terdakwa menggunakan tangan kanan. Kemudian setelah itu jendela yang dicungkil terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang yang ada di dalam rumah Korban. Saat itu, Terdakwa melihat salon speaker berwarna coklat hitam yang berada di dekat TV, lalu Terdakwa membuka pintu belakang dan mengambil salon speaker kemudian membawa keluar dan disimpan di luar rumah bagian belakang. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban dan mengambil sepatu sebanyak 3 (tiga) pasang dengan rincian sepatu kets merk since warna hitam, sepatu warna coklat bis hitam (DPB), dan sepatu belang-belang merk sport. Lalu Terdakwa masukan ketiga sepatu tersebut ke dalam tas warna hitam yang tergantung di dalam rumah, lalu Terdakwa melihat celengan kaleng bergambar spiderman yang berada di atas salon yang telah Terdakwa pisahkan tadi sebelum membawa keluar salon, lalu Terdakwa mengambil pisau dan membuka celengan tersebut di dalam rumah dan dalam celengan terdapat uang pecahan seribuan dan lembaran 50 ribu (1 lembar) dengan total kurang lebih Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Lalu salon speaker itu dijunjung di atas pundak dan Terdakwa membawa salon speaker tersebut berjalan menuju depan rumah Korbandan membawa salon speaker tersebut di bangunan workshop dekat SMA Negeri 1. Kemudian Terdakwa berjalan ke rumah dan meminjam ponsel kakak Terdakwa lalu masuk ke akun facebook Terdakwa bernama ”AlldiyNo” kemudian mengirim pesan messenger ke akun milik Sdr. Ako dengannama ”AKO Jgc” dan menuliskan pesan ”datang kita dua antar salon” lalu Sdr.Ako menjawab ”tunggu situ”, kemudian sekira pukul 23:00 WITA Sdr.AKO datang menggunakan motor Honda Beat milik temannya, kemudian menuju ke Kos milik Saksi FRANS, Terdakwa membawa sepasang salon speaker aktif merk polytron warna coklat hitam dan sebuah tas hitam yang didalamnya terdapat 3 pasang sepatu, pada saat itu kakak ipar Saksi FRANS bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “dari mana?” lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa bertengkar dengan kedua orangtuanya maka barang-barang tersebut dititipkan. Lalu Terdakwa langsung membawa barang-barang tersebut ke dalam kos milik saksi Frans. Kemudian saat Saksi Frans dan Terdakwa duduk bersama saat itu Terdakwa bercerita bahwa Terdakwa bertengkar dengan kedua orang tuanya dan barang-barang yang dibawanya itu dibeli oleh Terdakwa dari kota Kupang. Setelah itu Saksi FRANS percaya dengan perkataan Terdakwa sehingga Saksi mau menyimpan barang tersebut, Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi FRANS kalau Saksi FRANS boleh menggunakan speaker tersebut untuk mendengarkan musik. Beberapa hari kemudian masih dalam bulan Januari Terdakwa menelpon saksi FRANS dan mengatakan bahwa Terdakwa butuh uang untuk membayar paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu saksi FRANS menghubungi bos pangkas rambutnya sebab di tempat pangkas rambut belum ada speaker musik, sehingga bos saksi FRANS berencana untuk membeli speaker, namun Terdakwa memberikan patokan harga jual sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), karena menurut Pemilik pangkas rambut harga tersebut terlalu mahal, sehingga salon speaker tersebut tidak jadi dibeli. Lalu beberapa hari kemudian Terdakwa datang ke tempat pangkas rambut dan Terdakwa meminta Saksi FRANS untuk membayar salon speaker tersebut. Namun saksi FRANS tidak memiliki uang. Selanjutnya beberapa hari kemudian, teman saksi Frans bernama Sdr. JIBRAK menelpon saksi Frans untuk mencari orang yang menjual salon speaker, kemudian Sdr. JIBRAK datang ke kos Saksi FRANS untuk melihat salon speaker tersebut, kemudian salon speaker tersebut dibayar oleh Sdr. JIBRAK lalu Saksi FRANS menghubungi Terdakwa untuk datang mengambil uang. Namun Terdakwa tidak dapat dihubungi lewat ponsel. Kemudian salon speaker tersebut dijual lagi oleh Sdr. JIBRAK dengan memposting di media grup facebook dengan nama “Pasar wulen luo”. Kemudian Saksi FERDINANDUS alias EDI melihat sebuah salon speaker dijual, Saksi EDI langsung berencana untuk membeli lalu meminta nomor penjual dan selanjutnya mendatangi lokasi Kos Saksi FRANS, setelah itu Saksi EDI mengetes kondisi salon speaker tersebut. Selanjutnya Saksi EDI bertanya pemilik Salon speaker, kemudian dijawab bahwa pemilik asalnya dari Terdakwa ALDI yang merupakan orang yang beralamat di Kota Baru. Selanjutnya saksi EDI menghubungi Sdr.ROMANUS PUHUGELONG dan Sdr. RIKI LEJAB agar mencari Terdakwa ALDY, kemudian dalam perjalanan berpapasan dengan Terdakwa sehingga Terdakwa dibawa ke kantor polisi. Setelahnya tas hitam yang berisikan 3 pasang sepatu, dan salon speaker dibawa oleh keluarga Korban.

Bahwa perbuatan Terdakwa YOSEP RIZALDI NUBAN alias ALDI mengambil Satu pasang speaker merk Polytron, Satu buah Tas warna hitam, Satu sepatu kets merek since 1921 warna hitam, Satu sepatu belang-belang merek Sport, Satu sepatu warna coklat, Uang kurang lebih Rp.240.000,- yang berada di dalam celengan, Topi warna biru putih. tanpa seizin Saksi MARIA BERNADETE PUHUGELONG (Korban) dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MARIA BERNADETE PUHUGELONG (Korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa YOSEP RIZALDI NUBAN alias ALDI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya