Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2023/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3.ISFARDI, S.H.,M.H
MARIA MAXIMA MIN RIBERU DA GOMES alias MIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-909/N.3.22/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3ISFARDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA MAXIMA MIN RIBERU DA GOMES alias MIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.MARIA MAXIMA MIN RIBERU DA GOMES alias MIN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa MARIA MAXIMA MIN RIBERU DA GOMES Alias MIN pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di jalan masuk GOR 99 yang beralamat di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Fransiska Efi Zuriatin/Korban dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, pada saat Korban dalam perjalanan pulang setelah dari GOR 99 yang beralamat di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata untuk memberi makan leluhur, Korban singgah di pintu keluar GOR 99 untuk membakar 1 (satu) buah kemenyan. Namun saat korban hendak membakar kemenyan tersebut, Terdakwa langung mengatakan kepada korban “jangan bakar lilin merah di saya punya tempat”. Lalu korban menjawab, “kenapa, ini saya punya suami punya tanah”, kemudian Terdakwa menjawab lagi, “Kontantinus tidak ada tanah disini, dia sudah jual habis kau akal dia untuk bawa ke Jawa, Kontantinus sakit juga kau yang buat, kau boleh akal ke semua keluarga tetapi bukan saya”, dan Terdakwa masih terus mengeluarkan kata-kata kepada Korban sehingga membuat Korban merasa kesal lalu Korban mengatakan kepada Terdakwa, “puki kau jaga mulut”. Setelah mendengar Korban mengatakan hal tersebut, Terdakwa langsung menghampiri Korban dan berdiri berhadapan dengan Korban. Kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanannya ke wajah korban dan Terdakwa mencakar wajah Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Maria Maxima Min Riberu Da Gomes Alias Min, Saksi Fransiska Efi Zuriatin/Korban mengalami luka bekas cakaran di bagian bawah kedua matanya, di atas bibir, didagu dan dileher, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUDL.182/49/XI/2022, tanggal 15 September 2022 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Yovita Gotama, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia empat puluh lima tahun, ditemukan luka gores pada sudut mata sebelah kanan sampai pipi berbentuk garis dengan ukuran sepuluh kali nol koma tiga sentimeter, luka gores pada bawah mata sebelah kiri sampai pipi berbentuk garis dengan ukuran delapan kali nol koma lima sentimeter, luka lecet pada bagian atas bibir sebelah kiri dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, luka lecet pada dagu sisi kiri dengan ukuran empat kali nol koma tiga sentimeter, luka gores pada bahu sebelah kiri berbentuk garis dengan ukurann lima kali nol koma lima sentimeter dan luka lecet dengan ukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter pada permukaan kulit korban.

Perbuatan Terdakwa MARIA MAXIMA MIN RIBERU DA GOMES Alias MIN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya