Dakwaan |
SAMPUL BERKAS PERKARA
Nomor. : BP / / IV / 2016 / SABHARA
Kejadian Perkara
|
Hari Minggu, Tanggal 27 Maret 2016 sekitar pukul 19.30 wita. di dusun Lamabaka Desa Lelata Kec Wulandoni
|
Dilaporkan pada Hari, Tanggal
|
Hari Senen,Tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 Wita.
|
Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
bahwa benar pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2016 sekitar jam 19.15 wita tersangka di yang duduk bersama dengan Bapa Leo Pati,Teo Kilok,saksi Dominikus Faor Kilok, di dalam rumah tiba-tiba di pangil oleh Lian Murin,kemudian tersangka bersama Bapa Leo,Teo Kilok, Dominikus Faor Kilok,pergi kerumah Daniel Gawen Untuk Melihat Tersangka Ona Gawen yang sedang kerasukan.begitu sampai dirumah Daniel Gawen saksi masuk kedalam rumah dan langsung memegang celah ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan tersangka Ona Gawen kemudian tersangka menanyakan “kamu siapa?kemudian ona gawen menjawab nama saya guru Nelis,kenapa kamu kasi sengsara dia?saya benci dengan gaspar murin karena dia sudah buka PT di manggarai dan buka CV di Lembata. Dan tersangka bertanyta lagi “kau keluar sudah! Saya bisa keluar kalau kamu kasi saya uang satu juta.uang untuk apa?uang untyuk beli tembakau dengan tuak.kemudian tersangka ona gawen sadar dari kerasukannya.secara spontan tersangka bersama saksi Dominikus Faor Kilok pergi kerumah Cornelis Prawin dan tersangka berkata kepada korban “ Guru nelis kita ini masih ada hubungan keluarga jangan terulang lagi begitu “ yang di tujukan kepada korban, setelah kejadian tersebut tersangka pulang kerumahnya dan istirahat ---------------------
|
Melanggar Pasal
|
315 KUHP
|
Nomor Laporan Polisi
|
NOMOR : LP / 05 / III / 2016 / NTT / RES LEMBATA
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
Vitalis Venun KILOK , 27 tahun, Laki - laki, Katolik, Petani,WNI,Dusun Lamabaka Desa Lelata, Kec. Wulandoni, Kab Lembata ,Belum pernah di Hukum
|
|