Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Lbt ALOYSIUS MAMUN LAMAK 1.LAURENSIUS LADO PUKAN
2.GERARDUS UJA PUKAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALOYSIUS MAMUN LAMAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.ALOYSIUS MAMUN LAMAK
2Yusuf Maswari Paokuma, S.H.ALOYSIUS MAMUN LAMAK
Tergugat
NoNama
1LAURENSIUS LADO PUKAN
2GERARDUS UJA PUKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan Ingkar Janji atau Wan Presatasi.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Materril sebesar Rp.150.000.000.- dan Kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000.- Total Rp.250.000.000.- (duaratus lima puluh juta rupiah).
  4. Memerintahakan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Putusan ini dalam Kurun waktu satu bulan setelah keputusan dibacakan secara suka rela jika tidak maka dapat menggunakan alat negara.
  5. Membebankan Biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada para Tergugat secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak