Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan tergugat batal sebagaimana kesepkatan antara kedua pihak.
- Menyatakan Tergugat telah melakukakn wanprestasi.
- Meyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dari Penggugat sebesar Rp. 105.000.000 ( seratus lima juta ) secara tunai sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril dari Penggugat I sebesar Rp. 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta ) secara tunai sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas sebuah rumah dan tanah milik Tergugat bersertipikat hak milik No 359 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Lembata atas nama Yohanes Kia Lerek dengan luas 463 Meter Persegi yang terletak di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan dengan batas batas sebagai berikut:
- Utara dengan Thomas Laga Doni Lerek sekarang dengan jalan
- Timur dengan Jalan Desa
- Barat dengan Gergorius Gitan Sogen dan Haka Gabriel
- Selatan dengan Jalan
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta ) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.
|