Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2022/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Jumat, 18 Nov. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. | UMAR MARTO URAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Siti Masita | 2 | KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LEMBTA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YOHANES VIAENY K BURIN,SH | Siti Masita |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan obyek sengketa yang bersertifikat hak milik Nomor 00518 atas nama Penggugat dengan luas 247 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut: Timur dengan: Muhamad Ridwan, Barat dengan Siti Masita yang kemudian dijual kepada H Afan H. Rahman,Utara dengan Pantai Laut, Selatan dengan Jalan, adalah milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun diatasnya.
- Menyatakan sertifikat 1227 atas nama Siti Masita tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |