Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2022/PN Lbt UMAR MARTO URAN 1.Siti Masita
2.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LEMBTA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR MARTO URAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.UMAR MARTO URAN
Tergugat
NoNama
1Siti Masita
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LEMBTA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIAENY K BURIN,SHSiti Masita
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan obyek sengketa yang bersertifikat hak milik Nomor 00518 atas nama Penggugat dengan luas 247 meter persegi dan  batas-batas sebagai berikut: Timur dengan: Muhamad Ridwan, Barat dengan Siti Masita yang kemudian dijual kepada H Afan H. Rahman,Utara dengan Pantai Laut, Selatan dengan Jalan, adalah milik Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun diatasnya.
  5. Menyatakan sertifikat 1227 atas nama Siti Masita tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak